02 September 2008
Usai Mewawancarai Ryan, Jurnalis Radar Mojokerto Diteror
Setelah berhasil mewawancarai tersangka kasus pembunuhan perantai Verry Idam Henyansyah atau Ryan di Sel Polda Metro Jaya, Jakarta, Jurnalis RADAR MOJOKERTO, JAWA POS Group, Jalaluddin Hambali diancam dan diteror. Kronologi selengkapnya bisa diklik di News-blog AJI SURABAYA.
01 September 2008
Buka Puasa Bersama

Anak jalanan dan masyarakat melakukan bukan puasa bersama di Masjid Al FAllah Surabaya, Senin (1/09/08) ini. Sekitar seribu nasi bungkus dibagikan secara gratis dalam bukan puasa itu.
photo by Iman D. Nugroho
Tarawih Pertama

TARAWEH. Untuk menyajikan foto tarawah, tidak harus dengan cara konfensional. Yang dilakukan fotografer Tempo Surabaya, Fully Syafi (bisa dilihat di Photo Corner IDDAILY.NET) dalam memotret tarawih pertama di Masjid Agung AL-Akbar Surabaya, Minggu (31/08/08) tergolong unik. Dengan menggunakan teknik zooming dan rolling, foto tarawih itu menjadi berbeda.
Photo by Fully Syafi (Tempo)
31 Agustus 2008
TI Telah Menjadi "Pedang Bermata Dua"
Menkominfo Prof. M. Nuh, dalam Seminar Kejahatan Telematika
Iman D. Nugroho
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA., mengatakan, terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan menganut asas yurisdiksi extrateritorial dan alat bukti elektronik sudah seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP, selain itu tandatangan elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional.
Dengan demikian akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat memasuki berbagai segi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian dikatakan Menkominfo, Mohammad Nuh, dalam keynotes speech tertulis yang dibacakan oleh Ir. Sukemi, MBA., staf Menkominfo, pada Seminar Nasional "Prospek Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika dengan Diundangkannya UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu 30 Agustus 2008.
Seminar yang dibuka oleh Wakil Rektor II Unair Prof. Dr. Muslich Ansyori, SE.,Ak., ini banyak diikuti dari unsur dari Polda di berbagai propinsi, praktisi hukum seperti advokat, organisasi pengguna internet, kalangan perbankan, umum dan mahasiswa S1 dan S2 berbagai perguruan tinggi. Seminar ini dilaksanakan oleh Departemen Hukum Internasional FH Unair bekrjasama dengan Depkominfo. Dijelaskan oleh Pak Nuh, kehadiran UU No. 1/2008 ini merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditambahkan, era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain dampak positif tadi, TIK juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional.
PEDANG BERMATA DUA
TIK disebutkan juga telah mampu merubah pola hidup masyarakat secara global, telah menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung cepat. "Itulah sebabnya TI dan Komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan efektif melawan hukum," kata Pak Nuh, mantan Rektor ITS yang kini menajdi Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Unair BHMN ini.
Berkembangnya situs pornografi, lanjutnya, telah diyakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising, booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran infornmasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan du dunia maya.
Karena itulah Depkominfo terus menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan hukum terkait dengan UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber.
”Untuk itulah atas jalinan kerjasama antara civitas akademika Departemen Hukum Internasional FH Unair dengan Depkominfo dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini semakin meluas,” kata Pak Nuh menuliskan. Dalam seminar tersebut pada sesi I menampilkan dua pemakalah: Prof. Dr. Didik Indro Purwoleksono, SH., MH (Guru Besar FH Unair) tentang "Telaah Kritis Unsur Pidana dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik";: serta Intan Innayatun Soeparna, SH., M.Hum (dosen Hukum Telematika FH Unair) dengan tema "Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional"
Sedangkan pada sesi II, menampilkan AKBP Faisal Thayib (Mabes Polri – Jakarta) tentang "Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika oleh Kepolisian RI Pasca UU No. 11/2008; khususnya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta Didit Widiana (Bank Indonesia Jakarta) tentang "Studi Kasus Kejahatan Telematika di Bidang Perbankan". Mengingat menariknya tema seminar serta jarangnya pembicaraan mengenai UU
tentang ITE ini, maka semua peserta tetap betah di tempat hingga selesai, diantaranya adalah advokat terkenal Trimulya D Suryadi, SH.
Iman D. Nugroho
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA., mengatakan, terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan menganut asas yurisdiksi extrateritorial dan alat bukti elektronik sudah seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP, selain itu tandatangan elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional.
Dengan demikian akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat memasuki berbagai segi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian dikatakan Menkominfo, Mohammad Nuh, dalam keynotes speech tertulis yang dibacakan oleh Ir. Sukemi, MBA., staf Menkominfo, pada Seminar Nasional "Prospek Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika dengan Diundangkannya UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sabtu 30 Agustus 2008.
Seminar yang dibuka oleh Wakil Rektor II Unair Prof. Dr. Muslich Ansyori, SE.,Ak., ini banyak diikuti dari unsur dari Polda di berbagai propinsi, praktisi hukum seperti advokat, organisasi pengguna internet, kalangan perbankan, umum dan mahasiswa S1 dan S2 berbagai perguruan tinggi. Seminar ini dilaksanakan oleh Departemen Hukum Internasional FH Unair bekrjasama dengan Depkominfo. Dijelaskan oleh Pak Nuh, kehadiran UU No. 1/2008 ini merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditambahkan, era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain dampak positif tadi, TIK juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional.
PEDANG BERMATA DUA
TIK disebutkan juga telah mampu merubah pola hidup masyarakat secara global, telah menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung cepat. "Itulah sebabnya TI dan Komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan efektif melawan hukum," kata Pak Nuh, mantan Rektor ITS yang kini menajdi Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Unair BHMN ini.
Berkembangnya situs pornografi, lanjutnya, telah diyakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising, booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran infornmasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan du dunia maya.
Karena itulah Depkominfo terus menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan hukum terkait dengan UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber.
”Untuk itulah atas jalinan kerjasama antara civitas akademika Departemen Hukum Internasional FH Unair dengan Depkominfo dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini semakin meluas,” kata Pak Nuh menuliskan. Dalam seminar tersebut pada sesi I menampilkan dua pemakalah: Prof. Dr. Didik Indro Purwoleksono, SH., MH (Guru Besar FH Unair) tentang "Telaah Kritis Unsur Pidana dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik";: serta Intan Innayatun Soeparna, SH., M.Hum (dosen Hukum Telematika FH Unair) dengan tema "Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional"
Sedangkan pada sesi II, menampilkan AKBP Faisal Thayib (Mabes Polri – Jakarta) tentang "Antisipasi dan Penanganan Kejahatan Telematika oleh Kepolisian RI Pasca UU No. 11/2008; khususnya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta Didit Widiana (Bank Indonesia Jakarta) tentang "Studi Kasus Kejahatan Telematika di Bidang Perbankan". Mengingat menariknya tema seminar serta jarangnya pembicaraan mengenai UU
tentang ITE ini, maka semua peserta tetap betah di tempat hingga selesai, diantaranya adalah advokat terkenal Trimulya D Suryadi, SH.
29 Agustus 2008
Rencana Fatwa Haram Rokok MUI Mulai Munculkan Konflik Horisontal
Pengusaha Tembakau Setuju Perda Rokok
Iman D. Nugroho
Wacana pengharaman rokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai memunculkan konflik horisontal di masyarakat. Karena itulah, hendaknya MUI mempertimbangkan untuk tidak merealisasikan fatwa pengharaman rokok itu. Lebih manusiawi, bila MUI mengubah fatwa pengharaman rokok itu menjadi dukungan terhadap regulasi perokok. Hal itu dikatakan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur usai bertemu dengan pengurus MUI Jawa Timur di Surabaya, Jumat (29/08/08) ini.
Dalam petemuan itu APTI Jawa Timur meminta MUI untuk mempertimbangkan kembali usulan sebagian kecil umat Islam yang tergabung dalam Dewan Dakwah Islamiyah yang mengharamkan rokok. Padahal, bila dilihat lagi, tidak ada satu pun ayat di kitab suci umat Islam, Al Quran dan Haditz Nabi Muhammad SAW yang meyebutkan hal itu. “Artinya, dalam Islam sendiri masih ada perdebatan antara boleh, mubah (sia-sia), makruh (lebih baik ditingalkan) dan haram (bila dilakukan berdosa),” kata Sekretaris APTI Jawa Timur, Abdul Hafidz Azis pada The Jakarta Post.
Karenanya, Abdul Hafidz yang juga pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulul al Anwar Tlogosari Madura ini menilai, tidak boleh sebuah umat mengklam hukumnya sendiri-sendiri. Apalagi, bila hukum itu kemudian dipaksakan kepada umat Islam yang lain. Terlebih, bila dalam kenyataannya, persoalan rokok membawa implikasi bagi penduduk yang lain. “Dalam tinjauan sosial-ekonomi, rokok itu masih merupakan persoalan yang penting, untuk itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” kata Abdul Hafidz.
Di Indonesia, kontribusi tembakau tergolong tinggi. Jawa Timur sendiri adalah pemasok 53 persen tembakau di Indonesia, dari 20 kabupaten kota. Dengan jumlah itu, omset petani tembakau mencapai Rp.682 miliar/tahun, belum termasuk pengeringan. Tenaga kerja yang diserap dari sektor ini menjapai 27 juta orang. Yang fantastik, kontribusi nilai cukai rokok Jawa Timur menyumbang 78 persen dari APBN, yang didapatkan dari 1.367 pabrik rokok di Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, MUI mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak memvonis dan mengharamkan rokok. Karena itu, MUI Jawa Timur melalui ketua MUI Abdussomad Bukhari menyarankan petani tembakau di Jawa Timur untuk tetap berproduksi seperti biasanya. “Kalau MUI tidak melarang, berarti tidak ada alasan bagi masyakat, khususnya petani tembakau, untuk gelisah atas usulan sebagian kecil dari umat Islam dan kelompok tertentu yang mengatasnamakan Islam,” kata Abdul Hafidz.
Lebih jauh, Abdul Hafidz merasa lega, karena MUI mau mendengar aspirasi masyarakat. Di tataran akar rumput, ada kegelisahan yang luar biasanya menyangkut wacana haram rokok ini. “Saya khawatir, masyakat bisa mereaksi dengan bahasa sendiri, bila wacana itu diteruskan,” katanya.
Di hari yang sama, masyakat Surabaya yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (Jangan Merokok) menggelar demonstrasi di Jl. Gubernur Suryo dan Jl. Pemuda Surabaya. Dalam demonstrasi itu, Jangan Merokok meminta DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Rokok. “Perda Kawasan Terbatas Rokok itu adalah peraturan paling maju di Indonesia untuk meregulasi hal tentang rokok, untuk itu harus didukung,” kata Yanti, juru bicara Jangan Merokok.
Dengan tidak adanya regulasi tentang rokok, kata Yanti, maka nasib perokok pasif tidak mendapatkan perhatian. Dan pada titik yang paling mengkhawatirkan, banyak anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya bisa terancam efek buruk rokok. Karena itulah, Jangan Merokok mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya mendorong kinerja Panitia Khusus Raperda Kawasan Bebas Rokok untuk bisa membuatkan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Iman D. Nugroho
Wacana pengharaman rokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai memunculkan konflik horisontal di masyarakat. Karena itulah, hendaknya MUI mempertimbangkan untuk tidak merealisasikan fatwa pengharaman rokok itu. Lebih manusiawi, bila MUI mengubah fatwa pengharaman rokok itu menjadi dukungan terhadap regulasi perokok. Hal itu dikatakan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur usai bertemu dengan pengurus MUI Jawa Timur di Surabaya, Jumat (29/08/08) ini.
Dalam petemuan itu APTI Jawa Timur meminta MUI untuk mempertimbangkan kembali usulan sebagian kecil umat Islam yang tergabung dalam Dewan Dakwah Islamiyah yang mengharamkan rokok. Padahal, bila dilihat lagi, tidak ada satu pun ayat di kitab suci umat Islam, Al Quran dan Haditz Nabi Muhammad SAW yang meyebutkan hal itu. “Artinya, dalam Islam sendiri masih ada perdebatan antara boleh, mubah (sia-sia), makruh (lebih baik ditingalkan) dan haram (bila dilakukan berdosa),” kata Sekretaris APTI Jawa Timur, Abdul Hafidz Azis pada The Jakarta Post.
Karenanya, Abdul Hafidz yang juga pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulul al Anwar Tlogosari Madura ini menilai, tidak boleh sebuah umat mengklam hukumnya sendiri-sendiri. Apalagi, bila hukum itu kemudian dipaksakan kepada umat Islam yang lain. Terlebih, bila dalam kenyataannya, persoalan rokok membawa implikasi bagi penduduk yang lain. “Dalam tinjauan sosial-ekonomi, rokok itu masih merupakan persoalan yang penting, untuk itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” kata Abdul Hafidz.
Di Indonesia, kontribusi tembakau tergolong tinggi. Jawa Timur sendiri adalah pemasok 53 persen tembakau di Indonesia, dari 20 kabupaten kota. Dengan jumlah itu, omset petani tembakau mencapai Rp.682 miliar/tahun, belum termasuk pengeringan. Tenaga kerja yang diserap dari sektor ini menjapai 27 juta orang. Yang fantastik, kontribusi nilai cukai rokok Jawa Timur menyumbang 78 persen dari APBN, yang didapatkan dari 1.367 pabrik rokok di Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, MUI mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak memvonis dan mengharamkan rokok. Karena itu, MUI Jawa Timur melalui ketua MUI Abdussomad Bukhari menyarankan petani tembakau di Jawa Timur untuk tetap berproduksi seperti biasanya. “Kalau MUI tidak melarang, berarti tidak ada alasan bagi masyakat, khususnya petani tembakau, untuk gelisah atas usulan sebagian kecil dari umat Islam dan kelompok tertentu yang mengatasnamakan Islam,” kata Abdul Hafidz.
Lebih jauh, Abdul Hafidz merasa lega, karena MUI mau mendengar aspirasi masyarakat. Di tataran akar rumput, ada kegelisahan yang luar biasanya menyangkut wacana haram rokok ini. “Saya khawatir, masyakat bisa mereaksi dengan bahasa sendiri, bila wacana itu diteruskan,” katanya.
Di hari yang sama, masyakat Surabaya yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (Jangan Merokok) menggelar demonstrasi di Jl. Gubernur Suryo dan Jl. Pemuda Surabaya. Dalam demonstrasi itu, Jangan Merokok meminta DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Rokok. “Perda Kawasan Terbatas Rokok itu adalah peraturan paling maju di Indonesia untuk meregulasi hal tentang rokok, untuk itu harus didukung,” kata Yanti, juru bicara Jangan Merokok.
Dengan tidak adanya regulasi tentang rokok, kata Yanti, maka nasib perokok pasif tidak mendapatkan perhatian. Dan pada titik yang paling mengkhawatirkan, banyak anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya bisa terancam efek buruk rokok. Karena itulah, Jangan Merokok mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya mendorong kinerja Panitia Khusus Raperda Kawasan Bebas Rokok untuk bisa membuatkan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.