Rumi Madinah
Gara-gara shock mendengar dirinya terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009 dan dipastikan menjadi anggota legislatif di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, seorang caleg dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) malah jatuh pingsan dan jatuh sakit. Karena dinilai parah dan khawatir kondisinya semakin buruk hingga kini caleg partai yang didirikan oleh ulama di Jawa Timur itu masih dirawat di RSU Kaliwates, Jember.
Reaksi unik itu dialami oleh Samanhudi alias Simon, Calon Legislatif (Caleg) nomor urut I untuk Daerah Pemilihan (DP) 6 Kabupaten Jember. Ditemui di sela-sela proses menjalani perawatan intensif di ruang Kelas 1 Nomor 15 RSU Kaliwates, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Jember itu menceritakan kejadian yang terjadi saat dirinya akan menggelar rapat di kantor partainya.
Dalam perjalanan, Samanhudi mendengar kabar tentang posisi dirinya dalam Pemilu 2009 yang termasuk dalam zona aman, dan mendapatkan kursi di DPRD II Jember. Berdasarkan perhitungan suara manual yang dilakukan oleh internal partainya, calon untuk daerah pemilihan Kecamatan Jombang, Kecamatan Kencong, Kecamatan Gumuk Mas dan Kecamatan Puger itu memperoleh sedikitnya 2500 dari 10.000 suara yang diraup partainya. Entah shock atau grogi, tiba-tiba saja Simon merasa pusing dan panas. "Saya langsung membelokkan mobil ke RSU Kaliwates, tapi kondisi saya memburuk, bahkan harus menjalani rawat inap," katanya.
Diagnosa sementara dokter menjelaskan, Samanhudi sakit karena kelelahan dan kekurangan cairan. Ada dugaan, hal itu didapat karena proses pemilu kali ini yang melelahkan. Bukan hanya untuk Samanhudi, juga untuk seluruh komponen. "Mungkin Pemilu mendatang ada perubahan sistem yang lebih murah, meriah, tetapi tidak meninggalkan azas demokrasi," katanya.
14 April 2009
Pemerintah dan KPU Dinilai Lalai, Tiga LSM Mengajukan Citizen Law Suit
Iman D. Nugroho
Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit kepada Pemerintah RI dan KPU sebagai penyelenggaran Pemilu 2009. Pemerintah dan KPU dianggap sebagai pihak yang menghilangkan hak warga negara dalam Pemilu 2009.
Direktur YLBHI Patra M. Zen mengatakan pihak tergugat yang diperkarakan adalah Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum(PKU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota."Ada kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, hal itu melanggar Pasal 4 UU 10 tahun 2008," kata Patra M. Zen, Selasa (14/4) ini. Dijelaskan pada pasal itu, pemerintah dan penyelenggara Pemilu bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan hak pemilih warga negara dalam pemilu legislatif.
Tiga lembaga itu mengganggap, Pemilu yang belangsung Kamis (9/4) lalu itu tidak terselenggara secara efektif dan efisien. Terutama, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang tidak punya integritas, tidak profesional dan tidak punya akuntabilitas. Terutama dalam hal data kependudukan berupa DP4. DP4 adalah bahan baku milik Dinas Kependudukan yang digunakan sebagai dasar Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini digunakan oleh KPU untuk membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Patra mengungkapkan, dalam UU Pemilu jelas disebutkan pemerintah harusnya melakukan pemutakhiran data. Namun hal itu tidak dilakukan, hingga menghasilkan DPT yang menimbulkan sengketa. Dan itu terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Di Medan Sumatera Utara ada ratusan orang yang tidak masuk di DPT. Bahkan di Serang Jawa Barat ada tiga calon legislatif yang tidak tercatat dalam DPT.
Juga di Magetan, Karawang dan Banyumas, ada tiga ribuan orang yang sudah meninggal masuk ke DPT. "Jumlah warga negara yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT diperkirakan mencapai kisaran 45 juta penduduk," ungkap Patra. Ironisnya, hak dan kerugian masyarakat yang tidak dimasukkan ke DPT itu tidak bisa direparasi hanya dengan mengikutsertakan mereka ke dalam Pemilu Presiden. "Untuk itu kami menuntut adanya Pemilu susulan," kata Patra M. Zen, Syamsuddin Radja (PBHI), Mochtar Sindang (KIPP) dan Estu Fanani (LBH) Apik.
Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit kepada Pemerintah RI dan KPU sebagai penyelenggaran Pemilu 2009. Pemerintah dan KPU dianggap sebagai pihak yang menghilangkan hak warga negara dalam Pemilu 2009.
Direktur YLBHI Patra M. Zen mengatakan pihak tergugat yang diperkarakan adalah Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum(PKU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota."Ada kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, hal itu melanggar Pasal 4 UU 10 tahun 2008," kata Patra M. Zen, Selasa (14/4) ini. Dijelaskan pada pasal itu, pemerintah dan penyelenggara Pemilu bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan hak pemilih warga negara dalam pemilu legislatif.
Tiga lembaga itu mengganggap, Pemilu yang belangsung Kamis (9/4) lalu itu tidak terselenggara secara efektif dan efisien. Terutama, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang tidak punya integritas, tidak profesional dan tidak punya akuntabilitas. Terutama dalam hal data kependudukan berupa DP4. DP4 adalah bahan baku milik Dinas Kependudukan yang digunakan sebagai dasar Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini digunakan oleh KPU untuk membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Patra mengungkapkan, dalam UU Pemilu jelas disebutkan pemerintah harusnya melakukan pemutakhiran data. Namun hal itu tidak dilakukan, hingga menghasilkan DPT yang menimbulkan sengketa. Dan itu terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Di Medan Sumatera Utara ada ratusan orang yang tidak masuk di DPT. Bahkan di Serang Jawa Barat ada tiga calon legislatif yang tidak tercatat dalam DPT.
Juga di Magetan, Karawang dan Banyumas, ada tiga ribuan orang yang sudah meninggal masuk ke DPT. "Jumlah warga negara yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT diperkirakan mencapai kisaran 45 juta penduduk," ungkap Patra. Ironisnya, hak dan kerugian masyarakat yang tidak dimasukkan ke DPT itu tidak bisa direparasi hanya dengan mengikutsertakan mereka ke dalam Pemilu Presiden. "Untuk itu kami menuntut adanya Pemilu susulan," kata Patra M. Zen, Syamsuddin Radja (PBHI), Mochtar Sindang (KIPP) dan Estu Fanani (LBH) Apik.
Asal Tak Ngebon, Siapapun Boleh Mendaftar
Press Release
Bagi media yang minim personel, jangan takut berpartisipasi dalam NU Jatim Badminton Cup: Turnamen Antar Media se-Jatim 2009. Pasalnya nama tim yang dapat didaftarkan sebagai peserta tidak hanya dari awak redaksi – seperti jurnalis, wartawan, reporter, kameramen, dan fotografer – saja. Pekerja di bidang lain yang menunjang operasionalisasi perusahaan media dan perwakilan perusahaan media juga bisa didaftarkan.
Ini berarti, kalau stok pemain atau calon pemain dari awak redaksi sangat minim, media yang bersangkutan dapat mendaftarkan pemain dari bidang/bagian lain. Misalnya, iklan, sirkulasi, percetakan, penyiar, teknisi, hingga petugas keamanan alias satpam. “Yang penting tidak ngebon dan dapat menunjukkan tanda pengenal dari perusahaan media yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku,” ujar Sekretaris Panitia Mujib Anwar, Senin (13/4).
Pentingnya hal itu disampaikan, agar semua dari 52 perusahaan media, perwakilan perusahaan media, dan lembaga/organisasi profesi kewartawanan di Jatim yang di undang dalam turnamen memperebutkan piala bergilir Ketua PWNU Jatim, tropy, dan uang tunai sebesar Rp 7.750.000 ini tidak salah paham. “Makanya masalah ini harus dijelaskan sejak awal,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH M.H Mutawakkil Alallah SH MM berharap 52 perusahaan media, perwakilan perusahaan media, dan lembaga/organisasi profesi kewartawanan di Jatim dapat berpartisipasi untuk suksesnya acara tersebut. “Jika sukses, kami ingin NU Jatim Badminton Cup ini nantinya menjadi event tahunan,” tegasnya.
Kata KH Mutawakkil, selain menjadi rangkaian acara peringatan hari lahir (Harlah) NU ke-83 pada bulan Juni mendatang, NU Jatim Badminton Cup: Turnamen Antar Media se-Jatim 2009 ini juga merupakan upaya lembaga yang dipimpinnya untuk membangun kerja sama dan silaturrahmi yang harmonis dengan perusahaan atau lembaga media. Selain itu, lewat ajang ini, olahraga bulutangkis diharapkan lebih membumi di tengah masyarakat – khususnya Jatim. “Tentunya lewat sosialisasi dan pewartaan yang dilakukan media,” imbuhnya.
KH Mutawakkil juga berharap, lewat turnamen bulutangkis ini, dapat menjadi stimulus dan pendorong bagi perusahaan/lembaga media dan organisasi lembaga profesi kewartawanan untuk lebih memperhatikan, memberdayakan, dan mengapresiasi pebulutangkis-pebulutangkis yang dimiliki agar lebih berprestasi.
Sekadar mengingatkan, NU Jatim Badminton Cup: Turnamen Antar Media se-Jatim 2009 akan dilaksanakan selama tiga hari, 1 – 3 Mei mendatang di Gedung Bulutangkis PWNU Jatim, Jln Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya (depan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya). Media perusahaan/lembaga media dan organisasi lembaga profesi kewartawanan yang di undang berpartisipasi dapat mendaftarkan tim pemainnya untuk menjadi peserta, 1 – 18 April 2009 dengan membayar biaya pendaftaran Rp 25.000 untuk setiap tim.
Bagi media yang minim personel, jangan takut berpartisipasi dalam NU Jatim Badminton Cup: Turnamen Antar Media se-Jatim 2009. Pasalnya nama tim yang dapat didaftarkan sebagai peserta tidak hanya dari awak redaksi – seperti jurnalis, wartawan, reporter, kameramen, dan fotografer – saja. Pekerja di bidang lain yang menunjang operasionalisasi perusahaan media dan perwakilan perusahaan media juga bisa didaftarkan.
Ini berarti, kalau stok pemain atau calon pemain dari awak redaksi sangat minim, media yang bersangkutan dapat mendaftarkan pemain dari bidang/bagian lain. Misalnya, iklan, sirkulasi, percetakan, penyiar, teknisi, hingga petugas keamanan alias satpam. “Yang penting tidak ngebon dan dapat menunjukkan tanda pengenal dari perusahaan media yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku,” ujar Sekretaris Panitia Mujib Anwar, Senin (13/4).
Pentingnya hal itu disampaikan, agar semua dari 52 perusahaan media, perwakilan perusahaan media, dan lembaga/organisasi profesi kewartawanan di Jatim yang di undang dalam turnamen memperebutkan piala bergilir Ketua PWNU Jatim, tropy, dan uang tunai sebesar Rp 7.750.000 ini tidak salah paham. “Makanya masalah ini harus dijelaskan sejak awal,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH M.H Mutawakkil Alallah SH MM berharap 52 perusahaan media, perwakilan perusahaan media, dan lembaga/organisasi profesi kewartawanan di Jatim dapat berpartisipasi untuk suksesnya acara tersebut. “Jika sukses, kami ingin NU Jatim Badminton Cup ini nantinya menjadi event tahunan,” tegasnya.
Kata KH Mutawakkil, selain menjadi rangkaian acara peringatan hari lahir (Harlah) NU ke-83 pada bulan Juni mendatang, NU Jatim Badminton Cup: Turnamen Antar Media se-Jatim 2009 ini juga merupakan upaya lembaga yang dipimpinnya untuk membangun kerja sama dan silaturrahmi yang harmonis dengan perusahaan atau lembaga media. Selain itu, lewat ajang ini, olahraga bulutangkis diharapkan lebih membumi di tengah masyarakat – khususnya Jatim. “Tentunya lewat sosialisasi dan pewartaan yang dilakukan media,” imbuhnya.
KH Mutawakkil juga berharap, lewat turnamen bulutangkis ini, dapat menjadi stimulus dan pendorong bagi perusahaan/lembaga media dan organisasi lembaga profesi kewartawanan untuk lebih memperhatikan, memberdayakan, dan mengapresiasi pebulutangkis-pebulutangkis yang dimiliki agar lebih berprestasi.
Sekadar mengingatkan, NU Jatim Badminton Cup: Turnamen Antar Media se-Jatim 2009 akan dilaksanakan selama tiga hari, 1 – 3 Mei mendatang di Gedung Bulutangkis PWNU Jatim, Jln Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya (depan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya). Media perusahaan/lembaga media dan organisasi lembaga profesi kewartawanan yang di undang berpartisipasi dapat mendaftarkan tim pemainnya untuk menjadi peserta, 1 – 18 April 2009 dengan membayar biaya pendaftaran Rp 25.000 untuk setiap tim.
