Tokyo (iddaily.net) –Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan USEA Pte. Ltd., bagian dari grup U-NEXT HOLDINGS, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), untuk menjajaki kerja sama pengembangan ekosistem lisensi musik latar digital (Background Music/BGM) di Indonesia.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan penandatanganan MoU yang berlangsung di Tokyo, Jepang, pada 22 Mei 2026 itu, menjadi langkah awal untuk mendorong sistem lisensi musik komersial yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi di Indonesia.
“USEA dan LMKN bersepakat akan mengeksplorasi berbagai aspek pengembangan, mulai dari administrasi lisensi digital, pelaporan penggunaan musik, implementasi proyek percontohan, keterlibatan industri, hingga pembahasan teknis penguatan ekosistem royalti musik nasional,” jelas Marcell Siahaan.
Kolaborasi ini juga, kata dia, menempatkan USEA sebagai mitra teknologi terpercaya dalam tahap pengembangan saat ini, dengan tetap menghormati kewenangan LMKN sebagai lembaga resmi pengelola royalti musik nasional.
“LMKN juga, tetap membuka peluang keterlibatan platform maupun penyedia layanan lain yang relevan, guna mendukung pengembangan ekosistem tersebut,” ucapnya.
PETEMUAN DENGAN JASRAC
Sementara itu, Komisioner LMKN, Suyud Margono, menambahkan, sebagai bagian dari agenda di Tokyo, LMKN juga menggelar pertemuan dengan JASRAC ((Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers) atau Lembaga Manajemen Kolektif Jepang. Pertemuan tersebut difasilitasi melalui hubungan industri antara JASRAC dan U-NEXT HOLDINGS.
Menurutnya, dalam pertemuan itu, LMKN mempelajari pengalaman Jepang terkait sistem lisensi musik, pengumpulan dan distribusi royalti, kepatuhan pengguna musik komersial, hingga pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Indonesia dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan lisensi musik komersial, karena luasnya wilayah dan pertumbuhan sektor usaha di berbagai daerah,” kata Suyud Margono.
Selama ini, kata dia, pengelolaan lisensi dan administrasi musik di banyak tempat usaha, masih dilakukan secara manual pada tingkat outlet. Karena itu, pengembangan ekosistem digital dianggap dapat menjadi solusi yang lebih efisien dan terintegrasi.
“Sistem yang dijajaki nantinya akan mendukung registrasi lisensi usaha, perhitungan biaya lisensi, administrasi pembayaran, penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi, pemantauan musik, pelaporan penggunaan musik, pelaporan royalti, hingga analisis ekosistem,” jelas Noor Korompot.
Suyud Margono yang juga Dekan Fakultas Hukum Universita Mpu Tantular Jakarta ini , sistem ini juga dapat membantu pelaku usaha mengelola musik secara terpusat di banyak lokasi usaha, sekaligus memperkuat identitas audio branding dan komunikasi promosi kepada pelanggan.
“Kerja sama ini membuka peluang penggunaan teknologi pemantauan musik dan audio recognition, untuk mendukung pelaporan penggunaan musik yang lebih akurat dan kredibel di ruang-ruang komersial,” jelas Suyud Margono.
Managing Director USEA, Jerry Chen, mengatakan Indonesia memiliki peluang besar, untuk membangun ekosistem lisensi musik komersial yang lebih modern dan bernilai bagi semua pihak.
“Kami percaya, masa depan lisensi musik bukan hanya soal administrasi dan kepatuhan. Ini juga tentang bagaimana musik dapat dikelola secara strategis untuk mendukung bisnis, memperkuat identitas merek, meningkatkan komunikasi dengan pelanggan, dan menciptakan pengalaman yang konsisten di banyak lokasi,” jelas Jerry Chen.
Menurut Jerry Chen, USEA ingin berkontribusi sebagai mitra teknologi terpercaya bagi LMKN, dengan dukungan inovasi dan kemampuan teknologi generasi baru dari U-NEXT HOLDINGS.
Sementara itu, M. Noor Korompot yang juga Komisioner LMKN, menambahkan bahwa kolaborasi tersebut, diharapkan dapat memperkuat modernisasi sistem lisensi musik, dan distribusi royalti di Indonesia, agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
“Kerja sama dengan USEA diharapkan mendukung efisiensi administrasi sekaligus memperkuat tata kelola ekosistem lisensi musik komersial dan royalti musik di Indonesia,” kata Noor Korompot.
Dia menambahkan, setelah penandatanganan MoU, LMKN dan USEA akan melanjutkan pembahasan untuk mengidentifikasi langkah-langkah praktis, untuk mendukung pengembangan ekosistem lisensi musik latar digital di Indonesia. (*)
