Jakarta (iddaily.net) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan segera memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul berulangnya kejadian dugaan keracunan pangan yang berdampak pada anak-anak, pelajar, santri, guru, dan penerima manfaat lainnya di berbagai daerah.
Dalam beberapa hari terakhir, kejadian serupa kembali dilaporkan di sejumlah daerah.
Komnas HAM mencatat kejadian yang berkaitan dengan MBG antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang dan Kota Solo pada September 2026, setelah sebelumnya juga muncul kasus di Jayapura dan Semarang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan MBG dan SPPG terkait kemudian dikenai penghentian sementara.
Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan waktu produksi dan konsumsi makanan.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, rangkaian kejadian tersebut tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dapur, makanan atau distribusi.
“Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegah kejadian yang sama terulang kembali.”
Keselamatan Anak Harus Jadi Garis Merah MBG
KPAI menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis karena penerima manfaatnya mencakup anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan.
Indikator utamanya adalah apakah makanan yang diterima anak aman, bergizi, layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
“Jangan sampai keberhasilan distribusi justru dibayar dengan meningkatnya risiko terhadap anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko kepada anak,” ujar Jasra.
Menurut KPAI, persoalan yang muncul saat ini sudah harus dibaca sebagai persoalan perlindungan anak secara menyeluruh karena dampaknya tidak berhenti pada saat seorang anak mengalami keracunan.
Dapur yang belum memenuhi standar tidak boleh menjadi sumber risiko bagi anak
KPAI menyoroti laporan bahwa masih terdapat dapur atau SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun tetap dapat beroperasi dan menyalurkan makanan.
Jika SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan terpenuhinya standar higiene dan sanitasi, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanisme yang memungkinkan dapur yang belum memenuhi persyaratan tersebut tetap melayani anak.
“Kalau masih banyak dapur belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi dan menerima anggaran, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dijelaskan. Mengapa anggaran tetap diberikan, mengapa kerja sama tetap dilanjutkan, dan atas dasar apa dapur tersebut dinyatakan layak melayani anak?”
KPAI meminta BGN dan pemerintah terkait membuka data mengenai jumlah dapur yang belum memiliki SLHS, alasan operasionalnya tetap berjalan, dasar kebijakan yang digunakan, serta batas waktu pemenuhan seluruh persyaratan.
KPAI juga mendorong agar pencairan anggaran dan kelanjutan kerja sama dengan SPPG dikaitkan secara tegas dengan pemenuhan standar keamanan pangan, legalitas, kapasitas dapur dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran publik harus mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan berjalan lebih dahulu sementara persyaratan keselamatan menyusul.”
Pengawasan Harus Independen, Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Lobby
KPAI juga menilai pentingnya memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan maupun pengawasan MBG.
Program berskala besar seperti MBG melibatkan banyak aktor, mulai dari pengelola program, penyedia makanan, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, aparat pengawasan hingga aparat penegak hukum. Masing-masing harus menjalankan fungsi secara independen dan tidak saling tumpang tindih.
KPAI mendorong adanya audit terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan SPPG atau yayasan pelaksana, termasuk apabila terdapat hubungan dengan pejabat publik, aparat penegak hukum, anggota legislatif, PNS, TNI, Polri maupun pihak lain yang mempunyai kewenangan pengawasan.
“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal. Masyarakat harus yakin bahwa pengawasan dan penegakan hukum bekerja berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan kuat atau lemahnya jaringan seseorang.”
Jasra juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus MBG dilakukan secara profesional, independen, transparan dan berbasis bukti.
“Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan.”
KPAI mencatat BGN telah menyatakan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus MBG diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Apabila dalam proses penegakan hukum kemudian ditemukan unsur pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap korban, KPAI meminta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan korban, termasuk kemungkinan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, benar-benar dijalankan.
Dampak Karo menunjukkan bahwa korban tidak boleh ditinggalkan setelah keluar dari rumah sakit
KPAI memberi perhatian khusus terhadap dampak kejadian MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam diskusi bersama pemerintah daerah, terungkap bahwa dampak kejadian tidak berhenti ketika anak mendapatkan perawatan medis. Sebagian anak yang telah keluar dari rumah sakit masih mengalami efek kesehatan berulang dan kembali membutuhkan perawatan.
Dampaknya juga dapat menjalar pada proses pendidikan, kondisi psikologis, kehidupan keluarga dan kemampuan ekonomi orang tua.
Komisi Nasional Disabilitas bahkan mencatat bahwa dampak yang dialami sebagian korban di Karo telah berkembang menjadi kondisi disabilitas berat. KPAI juga menerima informasi mengenai anggota keluarga korban yang meninggal dunia setelah menghadapi tekanan berat akibat kondisi anaknya yang berkelanjutan.
KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada pelayanan medis saat kejadian.
Anak-anak korban membutuhkan pemulihan kesehatan, pendampingan psikososial, pemantauan pascarawat, dukungan pendidikan, perlindungan sosial dan dukungan bagi keluarga.
Pada saat yang sama, keluarga menghadapi beban ekonomi akibat biaya transportasi, pendampingan, perawatan dan hilangnya waktu bekerja. Beban tersebut sangat berat bagi keluarga yang sejak awal berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“Ketika anak menjadi sakit akibat program yang seharusnya memenuhi hak gizinya, jangan sampai keluarga justru menanggung seluruh akibatnya sendiri. Negara harus hadir sampai proses pemulihan selesai.”
KPAI mengingatkan bahwa trauma dan tekanan psikologis yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi persoalan psikososial yang lebih serius dan membutuhkan intervensi jangka panjang. Karena itu, biaya sosial dan ekonomi akibat kegagalan keselamatan pangan dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya penyediaan makanan itu sendiri.
Respons Darurat Tidak Boleh Menunggu Keputusan Pusat
KPAI meminta sistem penanganan kejadian MBG diperkuat sampai tingkat daerah.
Ketika anak mengalami dugaan keracunan di sekolah, sekolah, puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dinas pendidikan, pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak harus memiliki protokol yang jelas mengenai siapa melakukan apa, dalam waktu berapa lama, dan ke mana korban harus dirujuk.
“Anak berada di sekolah dan komunitasnya. Jangan sampai ketika terjadi kejadian, semua keputusan harus menunggu pusat. Dalam keadaan darurat, yang dibutuhkan anak adalah pertolongan cepat, bukan birokrasi yang panjang.”
KPAI mendorong sistem rujukan dan pelaporan satu pintu berbasis daerah yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak melemahkan fungsi pengawasan, respons cepat dan mitigasi risiko di daerah.
Kapasitas Dapur Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Riil
KPAI meminta pemerintah menghitung kapasitas SPPG secara realistis.
Jumlah penerima manfaat tidak boleh menjadi satu-satunya dasar perhitungan dan pemerintah perlu melihat kemampuan dapur, jumlah dan kompetensi tenaga pengolah makanan, fasilitas penyimpanan, pengendalian suhu, waktu produksi, kendaraan, kondisi jalan, jarak distribusi dan waktu makanan dikonsumsi.
“Jangan hanya menghitung berapa porsi yang harus diproduksi. Hitung juga kemampuan dapur, jumlah tenaga, waktu memasak, waktu perjalanan, infrastruktur, penyimpanan, distribusi dan waktu makanan sampai kepada anak.”
Sistem pembiayaan juga harus memastikan SPPG memiliki kapasitas operasional yang sehat sehingga tidak terdorong mengejar volume dengan mengorbankan keamanan pangan.
Dapur sekolah dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko
KPAI mendorong BGN mempercepat kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan dapur sekolah dan kantin sekolah, terutama di wilayah dengan jarak distribusi jauh atau kejadian berulang.
Semakin panjang rantai antara tempat produksi dan anak, semakin banyak variabel yang harus dikendalikan, seperti waktu, suhu, kendaraan, kemacetan, kemasan dan kondisi lingkungan.
Model dapur sekolah tidak harus menggantikan sistem SPPG secara keseluruhan, tetapi dapat menjadi salah satu pilihan mitigasi risiko sesuai karakteristik wilayah.
Rakor Harus Menghasilkan Keputusan, Bukan Hanya Evaluasi
Menindaklanjuti berbagai kejadian yang dilaporkan pemerintah daerah dalam diskusi daring, KPAI mendorong apa yang sudah dilaporkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah yang hadir dalam ruang zoom yaitu pemerintahan Jawa Timur, Sidoarjo, Sumatera Barat, Agam, Sumatera Utara dan Karo, dapat menjadi langkah korektif yang memiliki target, penanggung jawab dan batas waktu yang jelas.
Begitu juga kehadiran Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, KPPPA, Kemendikdasmen, Wakil Gubernur Jawa Timur, yang telah memberi catatan catatan kritis atas peristiwa keracunan massal.
KPAI merekomendasikan sedikitnya tujuh langkah segera:
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola MBG dari hulu hingga hilir, bukan hanya pemeriksaan kasus per kasus.
Kedua, melakukan verifikasi seluruh SPPG, meliputi legalitas, SLHS, kapasitas produksi, tenaga pengolah makanan, sarana penyimpanan, standar higiene, rantai pasok dan distribusi.
Ketiga, memastikan tidak ada dapur yang belum memenuhi persyaratan keselamatan pangan tetap beroperasi tanpa dasar dan pengawasan yang jelas.
Keempat, melakukan audit potensi konflik kepentingan serta memastikan fungsi pengelolaan, pengawasan dan penegakan hukum berjalan independen.
Kelima, membangun sistem nasional pencatatan dan pelaporan kejadian MBG yang dapat digunakan untuk membaca pola risiko, dengan tetap melindungi identitas dan privasi anak korban.
Keenam, membentuk mekanisme pemulihan korban yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemantauan jangka panjang, keberlanjutan pendidikan dan dukungan terhadap keluarga, termasuk penanganan kerugian yang timbul sesuai ketentuan hukum.
Ketujuh, memastikan setiap kejadian memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum berjalan secara independen, transparan dan berbasis bukti.
KPAI juga meminta setiap kejadian dianalisis bukan hanya berdasarkan jumlah anak yang sakit, tetapi berdasarkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, keluarga, ekonomi dan tumbuh kembang anak.
MBG Harus Menyehatkan, Bukan Menambah Risiko
Jasra menegaskan bahwa KPAI tidak sedang mempertentangkan pentingnya Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, KPAI ingin memastikan program yang dirancang untuk memenuhi hak gizi anak memiliki sistem perlindungan yang sekuat tujuan programnya.
“Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan MBG bukan hanya ketika makanan sampai kepada anak. Keberhasilannya adalah ketika makanan itu sampai dalam keadaan aman, bergizi, layak dan tidak membahayakan anak.”
“Jangan sampai kita sibuk menghitung berapa juta porsi yang sudah dibagikan, tetapi lupa menghitung berapa besar risiko yang harus ditanggung seorang anak ketika standar keselamatan tidak terpenuhi.”
Menurut Jasra, narasi keberhasilan MBG juga tidak cukup lagi hanya diletakkan pada penambahan daya ekonomi dan pembukaan lapangan pekerjaan. Rangkaian kejadian yang semakin berat menunjukkan bahwa keselamatan anak, kesehatan keluarga, keberlanjutan pendidikan dan keamanan lingkungan pelaksanaan harus menjadi perhatian utama.
“Keselamatan anak adalah garis merah yang tidak boleh dinegosiasikan oleh target, anggaran, kepentingan kelembagaan maupun kekuatan lobby. MBG harus menjadi program yang menyehatkan anak, bukan menambah risiko baru bagi anak dan keluarganya,” jelasnya.
