Surabaya (iddaily.net) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada dua satpam Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat peliputan demonstrasi di lingkungan kampus.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Senin (18/09), dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Nursiah Kadir SH. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Edi Susilo dan Mujiadi.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan itu menyebabkan korban mengalami luka serta kerusakan pada peralatan liputan.
Dalam putusannya, hakim Nursiah Kadir menyampaikan bahwa hukuman enam bulan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. Dengan demikian, keduanya diperkirakan hanya menjalani sisa hukuman sekitar dua bulan karena sebelumnya telah ditahan selama kurang lebih empat bulan.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada 24 April 2006. Saat itu, dua wartawan yang menjadi korban adalah Moch. Sandi Irwanto, kontributor ANTV, serta Andreas Wicaksono, kontributor TPI. Keduanya sedang meliput aksi demonstrasi di Kampus UPN Veteran Jawa Timur.
Namun, ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, mereka didatangi sejumlah satpam yang kemudian melakukan pemukulan. Kekerasan tersebut diduga dipicu alasan bahwa wartawan tidak meminta izin sebelum melakukan peliputan di area kampus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berlanjut ke proses hukum. Selain jalur pidana, sejumlah wartawan di Surabaya juga menempuh langkah perdata dengan menuntut pihak akademik UPN Veteran Jawa Timur agar memberikan ganti rugi serta menyampaikan permintaan maaf melalui media nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susiantina dalam tuntutannya menilai terdakwa melakukan penganiayaan berat yang disertai pengeroyokan. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, JPU Asri Susiantina menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Sudjino, yang mengaku masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan apakah mengajukan upaya banding atau menerima keputusan pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta keselamatan wartawan di lapangan, khususnya dalam situasi peliputan aksi massa yang rawan benturan.
