Jakarta (iddaily.net) – Selama 33 hari pasca Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus mendapatkan serangan, hingga saat ini, proses hukum berjalan sangat lambat, serta belum ada titik terang penuntasan kasus secara transparan dan akuntabel.
Buktinya, sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukumnya, yaitu Polri
‘terkesan’ sangat lambat untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku.
Demikian KontraS dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2026) ini.
Serangan yang dinilai sebagai upaya pembunuhan itu diduga dilakukan oleh empat anggota Badan Intelijen Stretegis atau BAIS Mabes TNI, belasan pelaku sipil, dan aktor intelektual di baliknya-.
Menurut KontraS, serangan terhadap Andrie menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik, akuntabilitas dan koreksi publik.
Lambatnya pengusutan Andrie, demikian Kontras, tidak seperti penangkapan atau perburuan aktivis pasca demonstrasi Agustus lalu.
Hal tersebut berakibat para pelaku yang seharusnya juga masih berada di bawah kewenangan Penyidik Polri untuk ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena melakukan tindak pidana umum, lebih dahulu ‘diamankan’ oleh Puspom Mabes TNI.
Hal ini sangat rentan conflict of interest atau konflik kepentingan, karena masih berada di dalam satu instansi yang sama.
Desakan publik yang begitu masif melalui petisi yang hingga saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 3200 warga serta petisi melibatkan lebih dari 100 tokoh bangsa Indonesia, yang meminta peristiwa serangan terhadap Andrie diadili di peradilan umum, dianggap seperti angin lalu oleh Polri, Puspom Mabes TNI, Oditurat Militer, bahkan, oleh Presiden dan Komisi III DPR RI.
Desakan ini muncul sebab, berdasarkan pemantauan KontraS, sepanjang Oktober 2023 – September 2025 sebanyak 262 prajurit didakwa dengan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di Peradilan Militer.
Rata-rata sidang berlangsung tertutup dengan vonis rentang 1-10 bulan penjara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, vonis dari peradilan militer justru lebih rendah dan terkesan tertutup dari akses publik.
KontraS merasa ada sejumlah kejanggalan yang belum tuntas dibuka dalam ruang publik.
Adapun hal-hal tersebut antara lain:
1. Proses hukum yang berjalan dalam internal Militer tidak sesuai dengan komitmen dan juga janji yang disampaikan di awal oleh pihak TNI untuk mengungkap kasus ini secara akuntabel dan transparan.
Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas 4 orang pelaku yang dijadikan tersangka karena terlibat
penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
2. Proses penyelidikan dan penyidikan di internal TNI yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) juga tidak menguraikan temuan-temuan serta fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai
kuasa hukum Andrie Yunus.
Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal bahwa tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kepada pelaku penyiraman air keras;
3. Penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta Direktur Direktorat E di BAIS juga menjadi tanda tanya besar.
Pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak hanya berhenti hanya kepada pertanggungjawaban etik namun juga sanksi pidana sebagai kepala atau atasan yang mengetahui dan bertanggungjawab (command responsibility) terhadap perilaku dan tindakan prajurit di bawahnya;
4. KontraS juga menyoroti pasca penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak yang bersolidaritas juga masih sering terjadi.
Hal ini semakin menguatkan tesis kami bahwa siklus kekerasan dan impunitas tidak akan berhenti apabila tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, akuntabel dan memberikan efek jera kepada pelaku dan institusi yang terlibat.
5. KontraS juga menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan juga kampanye solidaritas Andrie Yunus pada platform media
sosial.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
6. KontraS juga menyoroti sikap dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang seharusnya bertindak sebagai pembawa aspirasi dengan tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.
Oleh karena rentetan permasalahan di atas, KontraS meminta kepada para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai serta prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan.
