Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas
Rilis Pers

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

HendardiHendardi05 Mei 2026 / 06:53 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi peradilan militer-AI

Jakarta (iddaily.net) – Pengadilan Militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka pada Kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan Impunitas.

Keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural.

Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik.

Peradilan Militer, sebagaimana diketahui, merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel.

Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan.

Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya.

Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI.

Bagi masyarakat sipil, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan.

Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer.

Namun, Masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya.

Bagi Masyarakat sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan—melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis.

Mari kita jujur: ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak.

Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi.

Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan.

Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi dimana pelaku bernaung.

Oleh karena itu, saya ingin menegaskan, negara berhak memilih Peradilan Militer.

tetapi publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan Peradilan tersebut.

Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum.

andrie yunus Hendardi peradilan militer tni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePredator Seksual Ponpes Pati Harus Dihukum Berat
Next Article Tingkatkan Literasi Sains Siswa dengan Chatbot, Ainus Salsabila Lulus IPK 4,00
Hendardi

Ketua Dewan Nasional Setara Institute

Related Posts

Inflasi Indonesia Oktober 2026 Capai 3,23 Persen, Harga Pangan Masih Jadi Sorotan

03 November 2026 / 10:40 WIB

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Libatkan Gen Z Kenali Mikroplastik, Raih Penghargaan Edukasi Sains

31 Oktober 2026 / 08:00 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Dua Gunung di Jawa Timur Erupsi Hampir Bersamaan, Ini Penjelasan-Potensi Bahayanya

07 November 2026 / 13:03 WIB

Cara Mengenali HP Disadap dan Melindungi Data Pribadi, Kenali Tanda-tandanya

07 November 2026 / 12:24 WIB

Semeru Kembali Erupsi 7 Kali Jumat 6 Nov 2026, Sehari Sebelumnya Luncurkan Awan Panas 4,5 Km

06 November 2026 / 14:08 WIB

Nowela dan Bennett A.K. Rilis “Semangat Maju”, Lagu untuk Mimpi Indonesia Jadi Juara

06 November 2026 / 13:41 WIB

Gunung Bromo Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, BPBD Minta Wisatawan Waspada

06 November 2026 / 13:18 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.