Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) dan taksi online di Jatim menggelar aksi di Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Mereka mendesak menindak tegas aplikator nakal yang dinilai melanggar ketentuan tarif dan penghapusan tarif murah.
Mereka melakukan aksi mulai Bundaran Waru sejak pukul 10.00 WIB lalu kantor Dishub Jatim, DPRD Jatim bergerak.
Hingga pukul 15.00 WIB, aksi ini masih dilakukan dengan cara pawai mulai Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Indrapura.
Dalam aksi yang digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal), massa membawa sejumlah tuntutan.
Di antaranya:
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp 2.000/km R2, Rp 3.800/km tarif bersih R4).
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas militansi dan perjuangan rekan-rekan dalam kesempatan baik ini,” kata Penanggung Jawab Dobrak Jatim, Richo Suroso dalam keterangannya.
Dan pertemuan dengan dengan Dishub dan DPRD Jatim menyebutkan hasil beberapa point.
1. Surat peringatan dari Kadishub Jatim kepada aplikator nakal agar bisa memperbaiki tarif-tarifnya.
2. Telah disepakati oleh Pemprov Jatim lewat Diskominfo Jatim bahwa akan mengeluarkan surat rekomendasi tanda tangan langsung oleh ibu gubernur Jatim di bulan Mei 2026.
3. Telah disepakati oleh Ketua Pembuatan Perda DPRD Jatim (Bapak Jordan batara) untuk transportasi online di Jatim untuk menegaskan dan pemberian sanksi untuk aplikator nakal.
Dalam aksi yang digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal), massa membawa sejumlah tuntutan.
Di antaranya:
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp 2.000/km R2, Rp 3.800/km tarif bersih R4).
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas militansi dan perjuangan rekan-rekan dalam kesempatan baik ini,” kata Penanggung Jawab Dobrak Jatim, Richo Suroso dalam keterangannya.
Dan pertemuan dengan dengan Dishub dan DPRD Jatim menyebutkan hasil beberapa point.
1. Surat peringatan dari Kadishub Jatim kepada aplikator nakal agar bisa memperbaiki tarif-tarifnya.
2. Telah disepakati oleh Pemprov Jatim lewat Diskominfo Jatim bahwa akan mengeluarkan surat rekomendasi tanda tangan langsung oleh ibu gubernur Jatim di bulan Mei 2026.
3. Telah disepakati oleh Ketua Pembuatan Perda DPRD Jatim (Bapak Jordan batara) untuk transportasi online di Jatim untuk menegaskan dan pemberian sanksi untuk aplikator nakal.
