Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»Panas Ekstrem Kian Parah, Pemerintah Didesak Percepat Transisi Energi
Rilis Pers

Panas Ekstrem Kian Parah, Pemerintah Didesak Percepat Transisi Energi

Amnesty International IndonesiaAmnesty International Indonesia03 Agustus 2026 / 11:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi cuaca panas ekstrem. Foto: AI

Jakarta (iddaily.net) – Amnesty International Indonesia menilai gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Indonesia merupakan bukti nyata bahwa krisis iklim telah berkembang menjadi persoalan hak asasi manusia (HAM).

Organisasi tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat rentan sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Indonesia kini berada di garis depan krisis iklim.

Menurutnya, dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara merata karena kelompok masyarakat miskin dan rentan justru menanggung beban paling besar, meski kontribusi mereka terhadap emisi gas rumah kaca relatif kecil.

Sorotan utama diarahkan pada kondisi di Jawa Barat, yang saat ini mengalami kekeringan luas akibat panas ekstrem. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 214.381 jiwa terdampak krisis air bersih di 207 desa, sementara kebakaran lahan telah meluas hingga 61,86 hektare.

Amnesty menilai kondisi tersebut tidak hanya mengancam ketersediaan air, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat atas kesehatan, pangan, lingkungan hidup yang sehat, serta mata pencaharian.

Menurut Usman, pemerintah perlu segera menyusun pedoman kesehatan masyarakat untuk menghadapi cuaca ekstrem, termasuk langkah-langkah perlindungan saat suhu meningkat tajam.

Namun, kebijakan tersebut harus disertai perlindungan sosial yang berpihak kepada kelompok rentan.

Pekerja sektor informal, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga warga yang tidak memiliki akses memadai terhadap tempat berteduh maupun pendingin ruangan disebut menjadi kelompok yang paling berisiko mengalami dampak kesehatan akibat suhu ekstrem.

Selain itu, Amnesty juga menyoroti kerentanan masyarakat adat dan perempuan.

Organisasi tersebut menilai diskriminasi yang masih dialami perempuan membuat mereka menghadapi risiko lebih besar selama gelombang panas, termasuk ancaman terhadap kesehatan ibu dan anak.

Amnesty mendorong setiap pemerintah daerah memiliki rencana aksi menghadapi cuaca ekstrem yang terintegrasi dengan sistem perlindungan sosial.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat lebih dari satu juta penduduk Indonesia yang belum memiliki akses listrik, sementara sebagian lainnya masih mengalami pasokan listrik yang tidak stabil.

Keterbatasan akses energi membuat banyak keluarga tidak mampu menggunakan kipas angin, pendingin ruangan, maupun teknologi lain untuk mengurangi dampak panas ekstrem.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperlebar ketimpangan dalam menghadapi krisis iklim.

Lebih jauh, Amnesty menegaskan bahwa panas ekstrem bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan persoalan kebijakan publik.

Organisasi tersebut menilai dampak perubahan iklim semakin berat akibat kerusakan lingkungan dan ketergantungan yang masih tinggi terhadap bahan bakar fosil.

Karena itu, pemerintah didorong menghentikan kebijakan yang dinilai masih mempertahankan dominasi energi fosil dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan.

Amnesty meminta Indonesia mempercepat penghapusan penggunaan bahan bakar fosil secara penuh, cepat, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan iklim.

Selain transisi energi, organisasi tersebut juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan agar perlindungan hak atas lingkungan hidup dan masa depan yang aman benar-benar terwujud.

Sementara itu, **Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)** sebelumnya mengumumkan bahwa fenomena **El Nino 2026** telah aktif sejak akhir Juli dan berpotensi berkembang menjadi kategori sangat kuat.

Selain Jawa Barat, ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau juga diperkirakan meningkat di enam provinsi lain, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Amnesty menilai perkembangan tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperkuat strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang paling terdampak oleh krisis iklim.

amnesty international indonesia Jawa Barat Kekeringan krisis iklim panas ekstrem transisi energi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleParade Hujan Kembali Berkarya Lewat Album Perdana ‘Punar’
Next Article Anggaran MBG Harus Segera Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Amnesty International Indonesia

Related Posts

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Libatkan Gen Z Kenali Mikroplastik, Raih Penghargaan Edukasi Sains

31 Oktober 2026 / 08:00 WIB

560 Pemuda dari 22 Provinsi Sampaikan Lima Tuntutan kepada Presiden

30 Oktober 2026 / 10:36 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Jangan Sampai Terlewat! 10 Drakor Baru November 2026 Lengkap Jadwal Tayangnya

02 November 2026 / 17:17 WIB

Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi

02 November 2026 / 16:39 WIB

Bung Maruf yang Saya Kenal

31 Oktober 2026 / 16:07 WIB

Penulis Naskah Detective Conan Toyoto Kogiso Meninggal, Karyanya Pernah Hiasi TV Indonesia

31 Oktober 2026 / 15:37 WIB

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.