Jakarta (iddaily.net) – BPOM kembali mengungkap temuan 14 kosmetik berbahaya dan tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II Tahun 2026.
Pengawasan yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM menyasar penjualan online dan distribusi langsung/offline.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam siaran pers.
Seluruh produk tersebut, kata dia, telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Bahan berbahaya/bahan dilarang yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10 dan merkuri.
Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi pengguna.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Sementara hidrokinon yang juga masih ditemukan dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati.
Selain itu, klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit).
Sementara, merkuri mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.
BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut.
Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel.
BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BPOM mengajak masyarakat untuk menerapkan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital.
Selalu memastikan produk yang digunakan tidak mencantumkan klaim yang berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan.
Berikut Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM:
1. AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat)
2. AL Latif Henna Kutek Ravishing Red (pewarna merah K10)
3. FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen (merkuri)
4. FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream (merkuri)
5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri)
6. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri)
7. SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream (merkuri)
8. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat)
9. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (merkuri)
10. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (merkuri)
11. YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne (asam retinoat dan hidrokuinon)
12. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (pewarna merah K10)
13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (hidrokuinon)
14. GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (hidrokuinon).
