Jakarta (iddaily.net) –Dulu negara kuat itu berarti negara yang otoriter, represif, dan memiliki aparatur kekerasan negara yang besar. Tapi sekarang, negara kuat itu adalah negara berkapasitas tinggi (high-capacity state).
So, kekuatannya bukan lagi bersifat despotik (sewenang-wenang dan menindas), tapi infrastruktural. Artinya, negara memiliki kemampuan mumpuni untuk menembus masyararakat, mengekstraksi sumber daya secara logis, menegakkan hukum secara
digital, dan memitigasi krisis global.
Catatan sejarah akhir abad 20 lalu, ketika arus besar demokrasi global bergulir, dibayangkan peran negara akan melemah.
Tapi ternyata sekarang di abad 21, perlahan tapi pasti, peran negara justru menguat dan bahkan beberapa diantaranya menjadi dominan. Diyakini negara kuat itu terjadi karena beberapa faktor.
Faktor pertama, karena “krisis global yang beruntun”. Pandemi global, disrupsi rantai pasok, dan inflasi tinggi menyadarkan banyak pihak, bahwa pasar bebas tak menjamin dapat menyelamatkan saat krisis.
Justru diyakini, hanya negara yang punya instrumen untuk melakukan intervensi masif.
Faktor kedua, karena “geopolitik dan tekno-nasionalisme”.
Rivalitas antar kekuatan besar (Cina, AS, Rusia), memaksa negara untuk turun tangan mengamankan teknologi strategis (AI, semikonduktor, energi hijau). Pasar tak lagi dibiarkan berjalan sendiri demi keamanan nasional.
Faktor ketiga, adalah “fragmentasi dan polarisasi sosial”. Arus informasi digital yang tak terkendali, niscaya potensial memunculkan pula fragmentasi dan polarisasi berbasis identitas.
Untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah benturan identitas, maka diperlukan hadirnya negara kuat.
Selanjutnya, mengacu pada best and bad practices banyak negara, maka dapat dipetakan kelebihan dan kelemahan negara kuat.
Kelebihan negara kuat adalah terjaganya stabilitas kebijakan jangka panjang. Serta, mampu dengan cepat memobilisasi sumber-daya secara masif saat terjadi krisis ekonomi dan atau bencana.
Juga, memiliki kemandirian untuk tak mudah didikte oleh kepentingan pihak luar.
Adapun kelemahan dari negara kuat adalah penyusutan ruang sipil. Di mana narasi publik akan dikontrol ketat oleh negara.
Juga, kekuatan berpusat negara akan rentan dibajak oleh elit untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. Kelemahan lain adalah jika negara terlalu banyak mengatur, maka inisiatif organik dari publik bisa pupus.
Berhal kelebihan dan kelemahan negara kuat, maka idealnya negara era sekarang adalah negara yang memiliki kapasitas institusional sangat kuat dan canggih (open-capacity state).
Dan, fondasi kekuasaannya tetap tertanam dan dikontrol secara ketat oleh hukum dan partisipasi warga yang aktif.
Cara mewujudkan open-capacity state dalam kondisi sekarang, pasti tidak mudah. Tapi, tetap harus diprioritaskan.
Karena, hanya dengan open-capacity state dapat diharapkan hadirnya kebaikan bersama. Cara mewujudkan itu meliputi beberapa hal.
Cara pertama, membangun infrastruktur digital publik yang efisien untuk pelayanan. Namun, tetap dengan pengaturan perlindungan data warga yang sangat ketat. Agar, tak berubah menjadi negara pengawas.
Cara kedua, memastikan lembaga hukum dan media serta civil society menjadi kekuatan independen yang mampu mengawasi kebijakan publik.
Cara ketiga, berkolaborasi dengan akademisi dan sektor swasta dalam riset teknologi strategis, dengan tetap meneguhi tata kelola yang bersih. Bukan lewat kosesi politik yang korup.
Cara keempat, mengedepankan collective intelligence. Di mana negara harus melibatkan dunia kampus, dunia usaha, dan civil society dalam pengambilan keputusan publik.
Hingga disini, perihal negara kuat itu dapat dikonstatasikan, bahwa publik di negara manapun membutuhkan keberadaan negara yang efektif, dipercaya, adaptif, dan terkendali oleh hukum.
Sehingga, negara kuat itu menjadi alat menggapai kesejahteraan publik. Bukan menjadi alat penindas publik.
