Jakarta (iddaily.net) –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pembubaran paksa kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang berlangsung di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, (5/7/2026).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa hingga hari ini masih terdapat sekelompok warga negara, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi. Ironisnya, tindakan tersebut terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan.
Menurut YLBHI, Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Aparat kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa.
YLBHI meminta Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar serta Kapolda Jawa Tengah atas tindakan pembubaran paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, YLBHI menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum.
