Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Peristiwa»Kemah Ahmadiyah Dibubarkan, YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar
Peristiwa

Kemah Ahmadiyah Dibubarkan, YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar

YLBHIYLBHI08 Juni 2026 / 08:50 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Foto Capture: YLBHI

Jakarta (iddaily.net) –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pembubaran paksa kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang berlangsung di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, (5/7/2026).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa hingga hari ini masih terdapat sekelompok warga negara, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi. Ironisnya, tindakan tersebut terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan.

Menurut YLBHI, Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Aparat kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa.

YLBHI meminta Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar serta Kapolda Jawa Tengah atas tindakan pembubaran paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, YLBHI menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum.

headline kapolri Karanganyar YLBHI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleArief Budiman dan kegembiraan dalam Sepak Bola
Next Article Waspada Gelombang Tinggi Mulai 8 hingga 11 Juni 2026
YLBHI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Related Posts

Karhutla Jatim Capai 11.449 Ha, 77 Persen Lahan Terbakar di Hutan Konservasi

24 Oktober 2026 / 11:47 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Panas-Kering Masih Berlanjut, Jatim Sempat Capai 38 Derajat Celsius

23 Oktober 2026 / 14:06 WIB

Gandrung Sewu 2026 Digelar Besok Malam, 1.300 Penari Banyuwangi Bakal Tampil Glow in the Dark

23 Oktober 2026 / 10:38 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Karhutla Jatim Capai 11.449 Ha, 77 Persen Lahan Terbakar di Hutan Konservasi

24 Oktober 2026 / 11:47 WIB

Mengenal Gandrung Sewu, Festival Tari Kolosal yang Jadi Ikon Banyuwangi

23 Oktober 2026 / 15:00 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Panas-Kering Masih Berlanjut, Jatim Sempat Capai 38 Derajat Celsius

23 Oktober 2026 / 14:06 WIB

Gandrung Sewu 2026 Digelar Besok Malam, 1.300 Penari Banyuwangi Bakal Tampil Glow in the Dark

23 Oktober 2026 / 10:38 WIB

KontraS Surabaya: Hentikan Intimidasi dan Pembungkaman Kebebasan Sipil

23 Oktober 2026 / 09:35 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.