Jakarta (iddaily.net) –Ada rasa bangga setiap kali orang menyebut Ambon sebagai City of Music .
Dari timur Indonesia itu, lahir suara-suara merdu, harmoni yang hangat, dan lagu-lagu yang mampu menembus batas geografis maupun generasi.
Musik di Maluku (termasuk di Maluku Utara) bukan sekadar hiburan.
Musik itu sudah menjadi napas kehidupan, cara bercerita, cara mengenang, sekaligus cara mencintai tanah kelahiran.
Karena itu, ketika dunia melalui UNESCO memberi pengakuan kepada Ambon sebagai kota musik dunia, banyak orang merasa penghormatan itu memang pantas diberikan.
Musik telah lama hidup di rumah-rumah warga, di gereja, di pantai, di perahu-perahu nelayan, hingga di sudut-sudut kampung.
Tetapi di balik kebanggaan itu, tersimpan sebuah ironi yang mengusik.
Saat membaca data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per 12 Mei 2026, saya terdiam cukup lama.
Ternyata, Maluku baru mencatatkan 44 karya lagu dan musik tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Jumlah itu masih berada di bawah Jawa Timur dengan 61 karya, DKI Jakarta sebanyak 60 karya, bahkan Nusa Tenggara Timur yang mencapai 58 karya.
Saya kemudian bertanya dalam hati: bagaimana mungkin daerah yang dikenal dunia karena musiknya, justru belum maksimal melindungi warisan musiknya sendiri?
Bukankah lagu-lagu Maluku selama ini begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia?
Banyak yang viral, dicover ulang, dimuat di media sosial, bahkan menjadi bagian dari industri hiburan nasional. Lagu-lagu itu hidup dan dicintai publik.
Namun apakah semuanya sudah tercatat dan terlindungi secara hukum? Ternyata belum.
Sibuk Merayakan Popularitas, Lupa Membangun Perlindungan
Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar dari sekadar angka pencatatan.
Kita sering terlalu sibuk merayakan popularitas, tetapi lupa membangun perlindungan.
Kita bangga ketika lagu daerah menjadi terkenal, tetapi lalai memastikan hak budaya masyarakat asalnya tetap terjaga.
Padahal sejarah sudah berkali-kali mengajarkan, budaya yang tidak terdokumentasi dan tidak terlindungi sangat rentan diklaim, dipakai, atau dieksploitasi pihak lain.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar telah mengingatkan, pencatatan EBT bukan sekadar urusan administrasi.
Tetapi sejatinya menjadi fondasi perlindungan hukum terhadap karya budaya bangsa.
Bagi saya, pernyataan itu penting direnungkan, terutama oleh daerah-daerah yang memiliki kekayaan budaya besar seperti Maluku (termasuk Maluku Utara).
Musik Maluku, tidak boleh hanya hidup sebagai nostalgia atau kebanggaan simbolik.
Musik Maluku harus dicatat, didokumentasikan, dan dilindungi secara serius.
Sebab di era digital, sebuah lagu bisa menyebar ke seluruh dunia dalam hitungan detik.
Tetapi tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat asalnya bisa kehilangan hak moral maupun manfaat ekonominya.
Sudah waktunya para musisi daerah, budayawan, akademisi, komunitas seni, dan pemerintah daerah (terutama Kanwil Kementerian Hukum) duduk bersama memikirkan hal ini.
Pengakuan sebagai kota musik dunia, seharusnya menjadi titik awal memperkuat perlindungan budaya, bukan sekadar seremoni yang dibanggakan di panggung-panggung pidato pejabat.
Saya percaya, Maluku memiliki kekayaan musik yang jauh lebih besar dari angka 44 itu.
Tetapi kekayaan budaya tidak cukup hanya diwariskan lewat ingatan dan nyanyian.
Ia juga harus hadir dalam dokumen resmi negara, agar tetap diakui dan terlindungi hingga generasi mendatang.
Karena pada akhirnya, budaya yang bertahan bukan hanya budaya yang terkenal, melainkan budaya yang dijaga dengan kesadaran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap warisan leluhur.
