JAKSA INTERVENSI HARI KEMENANGAN DELPEDRO DKK
Jaksa Penuntut Umum pada perkara tuduhan penghasutan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq secara resmi mengajukan pernyataan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Nomor 742/Pid-Sus/2025/PN.Jkt.Pst, dengan nomor register 271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026.
Putusan bebas yang dibacakan pada 6 Maret 2026 secara tegas menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Para Terdakwa dinyatakan bebas untuk seluruhnya.
Putusan tersebut secara komprehensif memberikan jaminan atas keberlangsungan keterlibatan orang muda dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengekspresikan pendapat dan partisipasi dalam ruang publik.
Namun demikian, putusan yang menjadi tonggak penting tersebut kini sedang diupayakan untuk dibatalkan melalui langkah kasasi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.
Putusan dalam perkara ini telah menjadi tonggak baru bagi demokrasi di tengah kondisi penyempitan ruang sipil yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan berbagai pengamatan, putusan bebas ini memperoleh respons luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum, yang menilai bahwa putusan tersebut menumbuhkan kembali harapan atas tegaknya prinsip negara hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaannya menuduh Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dengan sejumlah pasal, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan, hingga dugaan memperalat anak.
Namun, dalam proses persidangan, konstruksi perkara tersebut menunjukkan berbagai kelemahan mendasar, antara lain tidak adanya bukti konkret yang dapat membuktikan unsur-unsur delik, tidak adanya hubungan kausalitas antara tindakan Para Terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan, serta penggunaan pendekatan pembuktian yang cenderung memaksakan konstruksi hukum.
Perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yaitu kecenderungan kriminalisasi terhadap ekspresi politik dan partisipasi orang muda dalam ruang demokrasi.
Oleh karena itu, persidangan dalam perkara ini tidak hanya menjadi arena penilaian fakta hukum semata, tetapi juga mencerminkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai instrumen politik untuk menyempitkan ruang sipil dan mendelegitimasi partisipasi warga negara.
Pengajuan upaya hukum kasasi dalam perkara ini merupakan langkah yang menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi, sekaligus menjadi respons yang keliru terhadap produk hukum yang telah memberikan preseden positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, berikut tanggapan Tim Advokasi untuk Demokrasi:
Pertama, Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya tidak sepatutnya mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas yang telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa putusan bebas merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara dari pemidanaan yang tidak berdasar.
Meskipun praktik peradilan membuka ruang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam kondisi tertentu, langkah tersebut seharusnya ditempuh secara sangat terbatas dan hanya apabila terdapat kesalahan penerapan hukum yang nyata dan mendasar, bukan semata-mata karena ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan.
Kedua, sebagai penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum sepatutnya mampu menilai kualitas suatu produk hukum yang baik dan progresif bagi keberlangsungan penegakan hukum di masa mendatang.
Putusan bebas dalam perkara ini tidak hanya memulihkan hak Para Terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law serta menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta dan hukum, bukan tekanan politik.
Ketiga, kebiasaan untuk terus menguji putusan bebas melalui upaya hukum tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi sistem peradilan pidana.
Praktik tersebut dapat mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, serta menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Keempat, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara yang sejak awal sarat dengan muatan politis berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi Para Terdakwa.
Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi terhadap kebebasan sipil.
Kelima, langkah kasasi dalam perkara ini berisiko mereduksi makna kemenangan hukum yang telah diperoleh Para Terdakwa melalui proses persidangan yang panjang dan terbuka.
Kemenangan tersebut bukan semata kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, melalui siaran pers ini Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak:
1. Kejaksaan Republik Indonesia untuk meninjau kembali langkah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara ini, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menggunakan kewenangan upaya hukum.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi dalam perkara ini secara objektif, independen, dan berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.
3. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penuntutan dan upaya hukum dalam perkara ini, guna memastikan bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
4. Masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum untuk terus mengawal proses hukum dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana terhadap kebebasan sipil.
#RilisPers
#Foto
Galeri Foto Kebebasan Delpedro DKK









.jpg)



















Tidak ada komentar