23 RIBU LEBIH TITIK PANAS DI INDONESIA SAMBUT EL NINO GODZILLA
Istilah 'Godzilla' digunakan BMKG untuk menggambarkan betapa kuatnya intensitas El Nino
yang akan menghantam Indonesia pada 2026.
Ironisnya, sebelum fenomena ini mencapai
puncaknya di bulan Agustus, Pantau Gambut mencatat 23.546 titik panas telah lebih dulu
mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah sejak awal tahun.
Kondisi
ini diperkirakan membawa dampak signifikan bagi Indonesia karena berpotensi memicu
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih masif sekaligus mengganggu aktivitas
ekonomi nasional.
Berdasarkan klasifikasi Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), titik panas lebih banyak
teridentifikasi pada FEG Lindung sebanyak 15.424 titik, sedangkan pada FEG Budidaya
tercatat sebanyak 8.122 titik.
FEG Lindung umumnya memiliki lapisan gambut yang lebih
dalam sehingga berpotensi menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih besar
dibandingkan zona budidaya, yang cenderung memiliki kedalaman gambut lebih
dangkal.
Sementara itu, berdasarkan sebaran provinsi, Riau tercatat sebagai wilayah dengan
jumlah titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan
8.842 titik.
Situasi ini menunjukan bahwa sebaran titik panas pada ekosistem gambut
masih terkonsentrasi di wilayah dengan luasan gambut yang signifikan, terutama di
provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Ironisnya sebaran titik panas juga banyak ditemukan pada area Hak Guna Usaha (HGU)
dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Terdeteksi sebanyak 6.192 titik
berada di dalam wilayah konsesi berizin HGU sawit, dan 1.334 titik berada pada area
IUPHHK.
Data ini memperlihatkan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi.
Keberadaan lebih dari 7.500 titik panas di area berizin menunjukkan bahwa instrumen
legal seperti HGU dan IUPHHK belum menjamin pengelolaan lahan yang aman dari api.
Jika permasalahan struktural ini tidak segera dibenahi, beban pemulihan ekosistem yang
rusak akibat kelalaian konsesi justru bergeser menjadi beban finansial negara melalui
APBN dan APBD.
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyebutkan,
“Pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat untuk memastikan bahwa
kewajiban pemulihan oleh pemegang izin mencakup seluruh dampak ekologis yang
ditimbulkan, baik di dalam maupun di luar batas administrasi konsesi mereka, guna
mencegah kerugian fiskal negara yang terus berulang setiap tahun.”
Lebih jauh Putra menekankan, “Ancaman El Nino ‘Godzilla’ ini harus menjadi momentum
bagi pemerintah untuk mengakhiri fragmentasi regulasi melalui penyusunan RUU
Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas.”
Payung hukum ini
mendesak untuk mengintegrasikan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum ke
dalam satu kerangka nasional yang konsisten dan mengikat.
Tanpa regulasi yang holistik,
tumpang tindih kepentingan akan terus memperbesar risiko ekologis dan fiskal jangka
panjang, yang pada akhirnya mempertaruhkan ketahanan iklim dan ekonomi nasional
secara keseluruhan.
Kenapa Gambut Penting
Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta
hektare yang tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan dan Papua.
Lahan gambut
di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa.
Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan
gambut dikeringkan atau dialihfungsikan.
Padahal, gambut menyimpan sekitar 30% karbon dunia.
Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga
meningkatkan suhu bumi.
Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat
laju perubahan iklim.
Oleh sebab itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi
sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim.
#RilisPers
#Foto Ilustrasi Lahan Gambut









.jpg)



















Tidak ada komentar