BERKAS PERKARA PENYIRAM AIR KERAS DILIMPAHKAN
Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras Andrie Yunus.
Pada Selasa 7 April 2026, seluruh berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Selanjutnya Otmil akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial:
- NDP
- SL
- BHW
- ES
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
#RilisPers









.jpg)



















Tidak ada komentar