09 February 2015

HARI PERS NASIONAL, HARI YANG MASIH TERUS DICARI

Saya harus berpikir cukup keras untuk menemukan “lead” tulisan tentang Hari Pers Nasional (HPN) 2015 ini.

Bukan karena rumitnya tema, tapi karena topik ini terus berulang pada tiap 9 Februari, dengan kesimpulan yang sama pula: Saya merasa tidak perlu memperingati Hari Pers.

Alasannya, bagi saya, Hari Pers bukan “Hari Pers” yang sebenarnya. Lalu, mengapa ada Hari Pers Nasional?

12 January 2015

CHARLIE HEBDO, TEORI KONSPIRASI PENYERANGAN

Apa yang tidak diungkap oleh media mainstream, bisa jadi menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Sebuah website bernama stormcloudsgathering.com menyuguhkan gambar tersensor dalam peristiwa penyerangan kantor penerbitan Charlie Hebdo di Paris, Prancis.

Yakni, footage yang menunjukkan peristiwa penembakan polisi oleh salah satu teroris.

Dalam banyak pemberitaan disebutkan, setidaknya ada dua kali tembakan oleh teroris: penembakan yang dilakukan dari jarak sekitar 15 meter, dan penembakan di kepala.

07 October 2009

Harusnya Ada Menteri Khusus Papua

Press Release

Komunitas Masyarakat Papua Peduli Pembangunan (KMP3), salah satu forum yang menghimpun pemuda Papua dan Irian Jaya Barat, menyatakan, persoalan Papua masih akan menjadi salah satu tugas pekerjaan rumah terberat bagi pemerintahan SBY-Boediono mendatang.


KMP3 meminta agar kabinet SBY-Boediono memprioritaskan koordinasi antarlembaga pusat dan daerah dalam menangani Papua, sekaligus meningkatkan fasilitasi bagi penyelesaiaan masalah-masalah sosial politik yang masih berlangsung. “Caranya, dengan membentuk sebuah lembaga khusus setingkat menteri yang khusus menangani Papua,” kata Micky Wayoi, jurubicara KMP3.

Micky menjelaskan, pembentukan lembaga khusus urusan Papua merupakan pilihan ideal untuk menangani berbagai permasalahan yang terjadi di pulau paling timur itu. Keberadaan lembaga itu pun dapat mempercepat pelaksanaan UUNo. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang hingga hari ini masih terkatung-katung. “Lembaga setingkat menteri akan memudahkan pemerintah Pusat mensinkronkan kebijakan dan pendanaan pembangunan Papua dan Papua Barat.”

Lebih lanjut, KMP3 juga mengajukan usulan beberapa nama putra Papua yang dianggap kompeten untuk menjadi menteri atau kepala lembaga setingkat menteri yang khusus menangani Papua. Nama-nama tersebut adalah Ali Mochtar Ngabalin (politisi Partai Bulan Bintang), Yories Raweyai (politisi Partai Golkar), Yos Fonataba (Bupati Sarmi), Ali Kastela (politisi partai Hanura), Velix Vernando Wanggai, (Profesional dan perencana di Bappenas), Jhon Djopari (politisi Partai Gerindra), dan Ferry Kareth (akademisi Universitas Cenderawasih).

“Mereka adalah putra-putra terbaik Papua. Kami persilakan Pak SBY dan Pak Boediono menjadikan salah satunya sebagai menteri atau kepala lembaga khusus urusan Papua,” tandas Micky.

*Komunitas Masyarakat Papua Peduli Pembangunan

06 September 2009

Susunan Menteri Kabinet SBY-Boediono

Siapa yang menduduki menteri dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono? Berikut ini prakiraan Susunan Menteri Pasca masuknya PDIP dan Golkar ke dalam Koalisi. Bisa salah, tapi bisa juga benar. Nanti kita buktikan

Menteri Koordinator
1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Djoko Suyanto (TNI)
2. Menko Perekonomian : Purnomo Yusgiantoro (ITB)
3. Menko Kesra : Hatta Rajasa (PAN)


Pejabat Setingkat Menteri
4. Sekretaris Negara: Sudi Silalahi (TNI)
5. Sekretaris Kabinet: Andi Malarangeng (Partai Demokrat)
6. Kepala BIN: Sjafrie Sjamsoeddin (TNI)

Menteri Departemen
7. Menteri Dalam Negeri: Sutanto (mantan Kapolri)
8. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa (Dubes RI di PBB)
9. Menteri Pertahanan: Theo L Sambuaga (Partai Golkar)
10. Menteri Hukum dan HAM: Andi Mattalata (Partai Golkar)
11. Menteri Keuangan: Raden Pardede (UI)
12. Menteri Pertambangan dan Energi: Djoko Santoso (TNI)
13. Menteri Perindustrian: Marzuki Alie (Partai Demokrat)
14. Menteri Perdagangan: MS Hidayat (Kadin)
15. Menteri Pertanian: Rahmat Pambudi (HKTI)
16. Menteri Kehutanan: Taufik Effendy (Partai Demokrat)
17. Menteri Perhubungan: Tedjo Edy Purdijantoro (TNI)
18. Menteri Kelautan dan Perikanan: Mohammad Jafar Hafsah (Partai Demokrat)
19. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Teras Narang (PDI Perjuangan)
20. Menteri Pekerjaan Umum: Achmad Herwanto Dakdak (Birokrat/karier)
21. Menteri Kesehatan: Siti Fadilah Supari (P Demokrat/ Muhammadiyah)
22. Menteri Pendidikan Nasional: Gumilar Soemantri (Rektor UI)
23. Menteri Sosial: Gunawan Soemodiningrat (Teknokrat/karier)
24. Menteri Agama: Kurdi Mustofa (Tim Sukses/ NU)

Menteri Negara
25. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik (Partai Demokrat)
26. Menteri Riset dan Teknologi: Andi Arief (Tim Sukses/Profesional)
27. Menteri Koperasi dan UKM: Pramono Anung (PDI Perjuangan)
28. Menteri Lingkungan Hidup: Adyaksa Dault (PKS)
29. Menteri Pemberdayaan Perempuan & Anak: Lily Wahid (PKB)
30. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Muhaimin Iskandar(PKB)
31. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Arif Mudatsir Mandan (PPP)
32. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Prof. Dr. Didik J. Rachbini (PAN)
33. Menteri BUMN: Gita Wirjawan (Profesional)
34. Menteri Komunikasi dan Informasi: Suryadharma Ali(PPP)
35. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zulkiflimansyah (PKS)
36. Menteri Perumahan Rakyat: Tifatul Sembiring (PKS)

37. Juru Bicara Presiden (Luar Negeri): Teuku Faizasyah (Deplu)
38. Juru Bicara Presiden (Dalam Negeri): Velix Wanggai(Papua)

Catatan:
Gubernur BI: Sri Mulyani Indrawati.
Ketua MPR: Taufik Kiemas.
Ketua DPR: Hayono Isman.
Ketua Fraksi Demokrat DPR: Anas Urbaningrum


31 August 2009

Meneropong Peluang Bisnis Melalui UU KIP

Ak Supriyanto, MBA.

Proses pemilihan umum telah usai. Sebentar lagi, parlemen dan kabinet baru akan dilantik. Beberapa pekerjaan yang belum dituntaskan oleh parlemen dan pemerintah lama akan segera menjadi bahan ujian bagi pemerintah dan parlemen baru. Salah satunya adalah penyiapan pelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP), yang resmi diberlakukan tahun depan. Selama ini, sosialisasi atas keberadaan UU KIP sangat minim karena perhatian para penyelenggara negara terfokus pada pemilhan umum 2009.


UU KIP pada dasarnya merupakan pengakuan dari negara terhadap hak publik untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik, termasuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Negara BUMN dan kelompok Humas BUMN sempat menolak pengertian badan publik yang mencakup BUMN, namun pemerintah pada akhirnya bersepaham dengan parlemen dan kalangan LSM bahwa BUMN --yang mengelola dana negara dan publik-- merupakan badan publik yang harus terbuka terhadap permintaan informasi dari masyarakat.

Meskipun berbagai klausul dalam UU KIP mengundang kritik, peraturan ini harus disambut oleh BUMN dan sektor bisnis secara umum sebagai pemacu untuk menaikkan kualitas Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada perusahaan. Perusahaan-perusahaan swasta non BUMN juga dapat terimbas pelaksaan UU ini karena masyarakat dapat mengecek informasi-informasi krusial mengenai perusahaan-perusahaan tersebut dari badan-badan negara.

Pasal 7 Ayat 1 UU KIP menyatakan bahwa “badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan dengan ketentuan.” Pasal 9 ayat 2 menjelaskan rincian informasi publik yang dimaksud, yang di dalamnya terdapat pula “informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.” Hal ini menegaskan bahwa informasi yang wajib disediakan oleh badan publik bukan saja hal-hal yang terkait secara langsung dengan badan tersebut, tetapi juga terkait dengan operasi atau aktifitasnya.

Dengan demikian, Kantor Pajak atau Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) dapat dimintai informasi mengenai laporan pajak atau perijinan AMDAL sebuah perusahaan apabila masyarakat mengendus dugaan “mark up” atau “kongkalikong”. Masyarakat juga dapat meminta informasi mengenai perusahaan, sesuai dengan konteks kepentingannya, ke Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Tenaga Kerja, hingga Bank Indonesia. Hampir dapat dipastikan bahwa informasi-informasi yang menyangkut sektor bisnis itu tidak termasuk dalam kategori pengecualian dalam UU KIP, karena tidak menyangkut persaingan usaha yang tidak sehat atau hasil pengawasan lembaga keuangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 17 UU ini.

Mengingat waktu pelaksanaan UU KIP tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah baru harus segera menggenjot sosialisasi UU ini secara luas. Menkominfo baru harus menyiapkan infrastruktur bagi Komisi Informasi yang baru saja terbentuk agar secepatnya merumuskan peraturan-peraturan teknis. Apabila ada isu menyangkut UU KIP yang masih memerlukan klarifikasi, pemerintah bersama parlemen dan Komisi Informasi harus menyelesaikannya sebelum tahun 2010.

Sembari menunggu langkah pemerintah baru, BUMN dan sektor bisnis seyogyanya melakukan telaah lebih mendalam mengenai UU ini. Sektor bisnis dapat melakukan assessment terhadap kesiapan masing-masing perusahaan dan membuat road map strategy menuju pelaksanaan UU ini, agar tidak tergagap ketika memasuki era keterbukaan informasi publik. Khusus bagi BUMN, makna strategis dari UU KIP ini bukan saja dilihat dari ketentuan sanksi bagi pihak yang “menutup” informasi publik, tetapi juga karena menyangkut peningkatan kualitas GCG yang selama ini gencar dikampanyekan.

*Penulis adalah Consultant & Trainer pada Second Opinion Management Consulting dan Dosen manajemen pada International Progam - Fakultas Sains & Teknologi UIN Jakarta.