14 February 2011

Disiksa dan tidak digaji Majikannya di Rembiga

Kamrah, 32, PRT asal Dasan Bagek, Desa Aikmel Kec. Aikmel, Lombok Timur kabur dari rumah majikannya di BTN Panorama Alam Kelurahan Rembiga Utara, Kec.Selaparang, Kota Mataram. Kamrah kabur karena tidak tahan disiksa dan tidak pernah diberikan gaji selama 10 bulan.


Suami istri tempatnya bekerja itu bernama Bimo dan Risa Gumilang. Bimo berasal dari Bali yang bekerja sebagai penyalur TKI, sedangkan istrinya Risa Gumilang berasal dari Sumbawa yang bekerja sebagai penjual obat keliling.

“Kalau salah sedikit saya langsung dipukul pakai ember sampai pecah dan pakai hp. Pernah juga saya diancam akan dibunuh kalau berani melawan” tuturnya dihadapan keluarga, usai berhasil melarikan diri.

Kamrah berhasil kabur dari rumah majikannya pada Minggu, 6 Februari 2011 lalu atas bantuan salah seorang keluarga majikannya yang merasa kasihan kepadanya. Ia berhasil lolos dengan melompat tembok ketika majikannya masih tidur lelap. Ia juga diberikan uang Rp. 50 ribu sebagai ongkos pulang ke Lombok Timur.

Ketika sampai di rumah kondisinya cukup memprihatinkan. Badannya kurus dan ada bekas pukulan warna biru di wajahnya. Setelah sampai di rumah puluhan keluarga datang melihat kondisi. “Saya juga sering tidak dikasih makan. Kadang kalau makan saya diberikan nasi sisa yang sudah basi," kenangnya.

Human Trafficking

Kamrah mulai bekerja sebagai PRT pada 17 Maret 2010 atas rekomendasikan Hur, asal Lombok Timur. Sejak mulai bekerja ia tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya, termasuk pulang kampung.

Menurut Kamrah, pasangan suami istri ini tidak pernah bergaul dengan warga sekitar. Sikapnya tertutup. Pintu gerbang rumahnya selalu digembok. Pintu rumahnya baru terbuka ketika anaknya berangkat ke sekolah. “Waktu orang rumah datang mencari, saya dengar suaranya dari dalam. Tapi saya disekap dan diancam agar tidak bersuara” ceritanya lagi.

Ketika itu ia dijanjikan akan mendapat gaji Rp. 500 ribu setiap bulan. Jadi kalau dikalkulasikan, selama 10 bulan itu, seharusnya Kamrah berhak mendapatkan gaji sebesar Rp. 5 juta rupiah.

Ada kemungkinan, Kamrah adalah korban trafficking yang dijual oleh Hur sehingga tidak pernah mendapatkan gajinya. Indikasinya Bimo seorang penyalur tenaga kerja keluar negeri. Selain itu tiga hari setelah Kamrah diserahkan kepada keluarga Bimo, Hur berangkat menjadi TKI ke Malaysia.

Bisa jadi ongkos yang dipakai berangkat itu hasil dari menjual Kamrah dari Bimo-Risa Gumilang sehingga suami istri ini tidak pernah memberikan gaji kepada Kamrah. | press release

foto: ilustrasi

No comments:

Post a Comment