29 August 2009

TKI Di Malaysia Akan Mendapatkan Standart Gaji

Senja Madinah

Seluruh TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan gaji standar dan libur satu hari dalam seminggu. Kesepakatan itu muncul dalam pembicaraan Joint Working Group dengan Pemerintah Malaysia. "Ada empat pokok pembahasan 'Join Working Group' Pemerintah Indonesia-Malaysia tentang perlindungan TKI," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno usai kuliah umum di Jember Jawa Timur, Sabtu (29/08) ini.


Empat hal pokok itu adalah memberikan libur sehari dalam seminggu, pemberian gaji sesuai dengan standar minimal upah di Malaysia, kenaikan gaji setiap tahun dan paspor dipegang sendiri oleh TKI. "Sejauh ini, join working group sudah mendapat persetujuan dari pemerintah Malaysia sehingga hal itu bisa dipatuhi dan dijalankan dengan baik di Malaysia," katanya.

Karena itu, Erman berjanji akan memantau kondisi TKI di Malaysia agar mendapatkan perlakukan yang baik. Lebih jauh Erman mengatakan, hasil "Join Working Group" akan ditindaklanjuti dengan pertemuan di Malaysia pada tanggal 5 September mendatang. Sehingga, kemungkinan penerapan "Join Working Group" di Malaysia bisa dilaksanakan pada Oktober tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Erman juga menyentil persoalan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut Erman, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum lebaran. Bila tidak, maka perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi tegas dari pemerintah.

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete