15 April 2009

AJI Indonesia dan LBH Pers Persiapkan Gugatan Balik ke Sisno Adiwinoto

Iman D. Nugroho

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mempersiapkan gugatan balik kepada mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Hal itu akan dilakukan setelah Sisno melayangkan gugatan Perdata berupa tuntutan senilai Rp.10 miliar kepada Koordinator Kualisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers Kota Makassar, Jupriadi Asmaradhana. "Gugatan itu merupakan tekanan terhadap kebebasan berpendapat," kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Paria, Rabu (15/4) ini di Jakarta.


Kasus yang menyeret mantan jurnalis Metro TV di Makassar ini berawal dari komentar Sisno yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sulselbar. Komentar Sisno yang mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan pers ke polisi (tanpa mekanisme yang sudah diatur di UU Pers), dilaporkan oleh Jupriadi Asmaradhana ke Dewan Pers, Komisi Polisi Nasional dan DPR RI. Sisno yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sulselbar, merasa tersinggung dengan hal itu, dan melaporkan Upi sebagai tindakan mencemarkan nama baik.

Kasus yang sedang berproses di pengadilan itu bertambah "ramai" dengan Gugatan Perdata baru oleh Sisno Adiwinoto pada 23 Maret 2009. Tidak tanggung-tanggung, Sisno menuntut Jupriadi untuk mebayar ganti rugi sebesar Rp.35 juta, imateriil Rp.10 miliar dengan uang paksa (dwangsom) Rp.100 ribu/hari. "Gugatan itu jelas di luar akal sehat dan kental dengan nuansa tendensi personal dan tidak fair," kata Nezar Patria. Ketua AJI Indonesia ini melihat Sisno yang sudah pindah ke Polda Sumatera Selatan ini menggunakan jabatannya di kepolisian untuk keuntungan pribadi. Hal itu tampak dalam status Sisno dalam gugatan itu yang tertulis sebagai pribadi dan kepolisian.

AJI Indonesia menekankan, apapun kondisinya, AJI sebagai organisasi profesi jurnalis akan habis-habisan menghadapi Sisno dalam kasus ini. Termasuk menyiapkan gugatan balik kepada Sisno."Kami ingin Sisno berpikir ulang tentang semua yang sudah dilakukannya dalam kasus ini, kami akan melawan hingga proses hukum yang paling tinggi sekalipun," kata Nezar Patria. Nezar melihat, belakangan ini polisi semakin doyan menghantam pers dengan KUHP terutama pasal pencemaran nama baik, dan melupakan UU Pers sebagai alat menyelesaikan kasus sengketa pers.

Direktur LBH Pers, Hendrayana mengungkapkan, intitusi Polri harus ikut mencermati kasus ini, lantaran ada dugaan Sisno sedang menggunakan institusi polisi sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Perlu diteliti, jumlah Rp.10 miliar yang dituntutkan dalam gugatan perdata kepada Jupriadi itu untuk dirinya sendiri, atau untuk siapa," kata Hendrayana. LBH Pers adalah lelmbaga yang selama ini mendampingi Jupriadi di pengadilan.

No comments:

Post a Comment