24 March 2009

Warga NA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jember

Rumi Madinah

Seorang warga negara asing atau WNA asal Bangladesh, ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur pekan lalu. Laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Tobi ini dianggap warga negara ilegal karena tinggal di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Uniknya, Tobi yang kini berusia 32 tahun itu mengaku sempat mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.


Dari keterangan yang dihimpun oleh petugas imigrasi, Mohamad Tobi tinggal selama tujuh tahun di Jl. Bungur no.14, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Kedatangannya ke Indonesia untuk pertama kali didasari oleh rasa cinta kepada Evi Yunita, warga Jember yang dikenalnya saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia pada tahun 2000. Saat Evi akan kembali ke Indonesia pada tahun 2002, Tobi pun nekad mengikuti kekasihnya. Tobi yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ayam potong di Pasar Bungur, Jember ini menikah dengan menggunakan identitas palsu pada tahun yang sama. Sejak saat itu, Tobi pun secara "sah" menjadi warga negara Indonesia.

Menariknya, sebelum kasus ini terungkap, dengan identitas palsu yang dimiliki, Tobi mengikuti proses Pemilu dan Pilkada di Indonesia sebanyak empat kali. Mulai dari Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2004, Pemilihan Bupati Jember tahun 2005 dan Pilkada Jatim tahun 2009. "Waktu saya memilih SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sebagai presiden RI," kata Tobi. Saat ditangkap, Tobi bahkan telah terdaftar dalam Pemilu Legislatif, 9 April mendatang. Sebagai bukti, nama bapak satu anak ini telah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rois mengatakan, Mohammad Tobi akan segera dideportasi ke negara asalnya, Bangladesh. "Ia akan segera dideportasi," kata Jon Rois. Dan untuk menghindari munculnya kasus serupa, Imigrasi Jember akan berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Bapenduk Capil) Pemkab Jember untuk pengetatan dalam hal pembuatan KTP. Menyangkut tercatatnya Tobi dalam DPT, Ketua KPU Kabupaten Jember, Sudarisman justru menuding hal itu sebagai kesalahan Bapenduk Capil Pemkab Jember. "Itu bukan salah KPU Jember," tegasnya. Untuk itu, KPU Jember akan mencoret nama yang bersangkutan dari DPT.


No comments:

Post a Comment