13 February 2009

Buruh PT. Philips Melapor ke Polwiltabes Surabaya

Iman D. Nugroho, Surabaya

Sejumlah 10 buruh dari PT. Philips Indonesia melaporkan perusahaan karena dianggap melakukan pelanggaran. Diantaranya menunda pengupahan dan memalsukan data hasil penilaian. Buruh mengharapkan polisi bisa bertindak secara hukum untuk menengahi perkara itu. "Kami menghadapkan polisi turun tangan dan bisa mengembalikan hak-hak kami yang sudah dilanggar oleh PT. Philips Indonesia," kata Bambang Esoe Aribowo, Koordinator Buruh pada The Jakarta Post.


Sengketa antara buruh dan manajemen PT.Philips terjadi pada awal Januari lalu, ketika perusahaan yang memperoduksi lampu itu menghentikan pembayaran upah 10 pekerja yang saat itu di-PHK. Kesepuluh buruh itu melawan dengan mengajukan guguatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, yang akhirnya menolak gugatan itu. Para buruh tidak menyerah. Mereka meneruskan kasus itu dengan kasasi. "Namun, belum selesai kasus itu, PT. Philips tetap saja menghentikan pembayaran atas kami, karena itulah kami melaporkan kasus ini ke polisi," kata Bambang.

Tidak hanya soal penundaan pembayaran, PT. Philips juga melakukan pelanggaran dengan mengganti kedudukan pekerja tetap dengan pekerja outsourcing. Pekerja tetap ditawari program pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh yang menolak justru dicurangi dengan pemberian score yang kecil. PT. Philips melakukan mekanisme pemberian score untuk menilai kinerja perusahaan. Langkah penilaian angka mutlak itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-69/Men/III/ V/2004 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-227/Men/ 2003 yang menerangkan adanya penilaian 'tingkatan-tingkatan kemampuan'. Bukan nilai mutlak.

Sementara penggunaan outsourching pada kegiatan pokok usahanya sehingga melanggar pasal 64-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan memanfaatkan posisi rentan para pekerja yang jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja. Hubungan antara PT. Philips Indonesia dengan perusahaan outsourcing (PT. Madusari Emas, PT. Triple S) adalah terkait penyediaan tenaga kerja dengan cara melanggar hukum, memanfaatkan posisi rentan para buruh.

Kepala Bagian Umum PT. Philips Indonesia Abdul Nadjib mengatakan, pihaknya belum mengetahui pelaporan kasus oleh buruh PT. Philips Indonesia kepada polisi. Karena hingga saat ini Abdul Nadjib merasa hubungan antara buruh dan perusahaan baik-baik saja. "Saya belum mengetahui hal itu, termasuk apa yang dimaksud dengan kasus penundaan pembayaran atau masalah pemalsuan data," kata Abdul Nadjib pada The Jakarta Post. Abdul Nadjib berjanji akan mempelajari kasus ini lebih jauh dan memberikan penjelasan kepada pers.

No comments:

Post a Comment