31 December 2008

LBH Surabaya Kutuk Serangan Israel

Athoillah, SH

LBH Surabaya mengikuti segala perkembangan yang terjadi terkait dengan krisis yang terjadi di Palestina, termasuk penggunaan kekerasan dan penyerangan secara brutal yang dilakukan oleh pemerintah Israel yang ditujukan secara langsung pada masyarakat Palestina, termasuk masyarakat sipil. Sejumlah sumber menyebut bahwa akibat penyerangan tersebut, ratusan warga sipil meninggal dan fasilitas publik hancur.


LBH Surabaya menyampaikan rasa solidaritas mendalam kepada masyarakat Palestina serta mengutuk aksi militer yang dilakukan oleh Israel. Penggunaan kekerasan dan teror yang ditujukan secara langsung kepada masyarakat sipil di Palestina, sesungguhnya tidak semata-mata menyerang rakyat Palestina, namun juga merupakan penyerangan secara langsung terhadap kemanusiaan dan peradaban dunia.

LBH Surabaya mendesak pemerintah Indonesia khususnya dan masyarakat serta organisasi internasional pada umumnya untuk meningkatkan tekanan dan menegaskan peran internasionalnya dalam menghentikan segala tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel.

Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil sikap yang tegas dan menggunakan segala jalur politik yang dapat digunakan untuk mendorong adanya resolusi DK PBB untuk mengecam dan menghentikan tindak kekerasan Israel. Dalam posisinya sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia juga harus menjadi pionir dan mendukung segala inisiatif bagi digunakannya seluruh mekanisme internasionak yang tersedia untuk segera menghentikan aksi penyerangan tersebut.

Tindakan penyerangan tersebut jelas adalah pelanggaran HAM dan pengangkangan yang nyata dari statuta Roma. Selain menghentikan tindak kekerasan, komunitas internasional seyogyanya mencari dan menemukan mekanisme yang tepat untuk menyeret pimpinan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). LBH Surabaya telah menggunakan sejumlah jalur yang dapat diaksesnya untuk melibatkan diri dalam desakah internasional yang mengecam kasus ini, diantaranya melalui Asian Human Rights Commission di Hongkong dan sejumlah jalur nasional maupun internasional lainnya.

No comments:

Post a Comment