06 July 2008

Pilgub Jatim Mulai Menuai Sengketa

Iman D. Nugroho

Rangkaian proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang digelar Minggu (6/06/08) ini, mulai menuai sengketa. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Timur menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah salah meregulasi Pilgub. Hasilnya, ada beberapa amanat UU yang tidak bisa dilaksanakan. "Ini semua salah KPU Jatim," kata Ketua Paswaslu Jatim, Sri Sugeng Prijatmoko.


Salah satu item yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kampanye hari pertama. Kampanye hari pertama Pilgub Jatim dilaksanakan di berbagai tempat. Kofifah Indar Parawansa-Mudjiono misalnya, melakukan jalan sehat dengan masyarakat Tulungagung (Zona A). Calon PKB Ahmady-Soehartono menggelar pasar murah dan bertemu dengan korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo (Zona E).

Calon PDIP Sutjipto-Ridwan Hisjam fokus pada wilayah nelayan Muncar di Banyuwangi (Zona C), dan calon Partai Demokrat-PAN menggelar rapat akbar di Pamekasan, Madura (Zona D). Pasangan yang diusung Golkar, Soenarjo-Ali Maschan Moesa tidak memanfaatkan kampanye hari pertama di Zona B, melainkan justru memilih ke Zona A, yang seharusnya menjadi jatah pasangan Kofifah Indar Parawansa.

Apa yang dilakukan psangan Soenarjo-Ali Maschan Moesa itu menurut Ketua Paswaslu Jatim Sri Sugeng Prijatmoko, melanggar aturan. KPU Jatim, kata Sugeng sudah membagi zona kampanye untuk menghindarkan adanya bentrok massa. Zona A adalah daerah Ngawi dan sekitarnya, Zona B melingkupi Tuban dan sekitarnya, Zona C berada di Banyuwangi dan sekitarnya, Zona D di Pulau Madura dan Zona E mencakup daerah sekitar Surabaya. "Tapi yang dilakukan oleh Soenarjo-Ali Maschan berada di luar zona yang dijadwalkan," kata Sugeng.

Selain pelanggaran zona, Panwaslu Jatim juga mempersoalkan pelaksanaan kampanye hari pertama yang jenisnya beragam. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilu, kampanye hari pertama adalah penyampaian visi dan misi kandidat di depan Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur. "Itu adalah amanat UU Pemilu dan Peraturan Pemerintah, tapi justru KPU Jatim yang melanggarnya, dengan mengizinkan dilakukannya kampanye di banyak tempat pada hari pertama," kata Sugeng.

Pelanggaran ketiga adalah tidak diserahkannya jumlah sumbangan dan asal sumbangan dari pihak ketiga untuk kandidat calon gubernur. Aturannya, penyerahan jumlah sumbangan diserahkan setidaknya dua hari sebelum pelaksanaan kampanye. Namun, hingga saat ini, tidak seorang pun dari kandidat calon gubernur yang sudah menyerahkan asal uang yang mereka pakai dalam kampanye. "Akan bisa dilihat asal uang yang digunakan kampanye," kata Sugeng. Lagi-lagi, KPU Jatim seakan meanggap aturan hukum itu tidak ada, dan mengabaikannya.

Namun, KPU Jatim justru membenarkan hal itu. Arief Budiman dari KPU Jatim menjelaskan, zona kampanye yang diatur KPU Jatim itu hanya sebatas zona kampanye Rapat Umum yang mendatangkan massa yang sangat banyak. Di luar rapat umum, kata Arief, bisa dilakukan di mana saja. Terlebih, masa kampanye sangat pendek, KPU Jatim memberikan toleransi bagi kandidat pilgub untuk berkampanye di luar zona.

Menyangkut kampanye hari pertama yang seharusnya adalah penyampaian visi dan misi, Arief berpendapat, hal itu ditetapkan karena KPU Jatim menghormati peraturan DPRD Jawa Timur yang menyebutkan DPRD Jatim tidak akan melakukan rapat paripurna di hari libur. "Kami menghormati DPRD Jawa Timur, untuk itulah, hari pertama kampanye yang jatuh pada hari Minggu ditetapkan bukan penyampaian visi dan misi, bari pada hari kedua, pada Senin ini, visi-misi baru dilakukan," katanya. Sementara menyangkut dilaporkannya sumber keuangan, Arief memilih untuk tidak berkomentar.

Ketua Paswaslu Jatim, Sri Sugeng Prijatmoko menjelaskan, apapun alasan KPU Jatim, yang pasti KPU Jatim telah dengan sadar melanggar UU Pemilu. Sayangnya, tambah Sugeng, Panwaslu Jatim tidak memiliki daya untuk meluruskan hal itu. "Regulasi pilkada sepenuhnya ada pada KPU Jatim, pelanggaran yang dilakukan kandidat seharusnya bisa membuat kandidat itu disanksi, apakah KPU Jatim bersedia mensanksi kandidat pilgub? Yang pasti, Panwaslu akan mencacat semua pelanggaran ini," tanya Sugeng.***

Jadwal Kampanye Pilgub Jatim.

No comments:

Post a Comment