19 June 2008

LBH Surabaya Soroti Pemukulan Oleh TNI di Malang

Press Release

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengikuti dengan keprihatinan peristiwa pemukulan yang dilakukan anggota TNI AL di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang menyebabkan korban pemukulan, Moh. Mujib, seorang warga sipil, meninggal dunia.


LBH Surabaya mengutuk kejadian tersebut dan mendesak pimpinan TNI untuk mengambil tindakan yang layak dan adil untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dan memberikan rasa adil bagi keluarga korban. Beberapa informasi menyebutkan bahwa korban sempat di bawa ke KORAMIL Tajinan dan dihajar.

Jika informasi ini benar, maka pimpinan TNI harus melakukan penyidikan menyeluruh serta melakukan evaluasi mendalam terkait dengan penggunaan markas militer sebagai tempat penyiksaan oleh anggota militer terhadap masyarakat sipil.

Penyiksaan yang dilakukan di markas militer menunjukkan lemahnya pengawasan pimpinan TNI terhadap anak buahnya. Penyidikan yang dilakukan oleh pimpinan TNI harus pula menyentuh pada pimpinan markas. Komandan Koramil Tajinan dan anggota TNI AD yang bertugas jaga waktu itu harus turut diperiksa dan dimintakan pertanggungjawaban. Pimpinan TNI harus mengevaluasi dan memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

Salam,

Athoillah, SH
Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya

1 comment: