28 March 2008

Walhi Jatim Melawan Penambangan Emas Banyuwangi

PP No 02 Tahun 2008 yang mengatur Tentang Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan sejatinya telah memberi keleluasaan kepada pemilik modal untuk membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang dan usaha lain, hanya dengan membayar sewa Rp 300 setiap meternya.


PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat. Padahal dari catatan Walhi, laju kerusakan hutan sepanjang 2005 - 2006 saja mencapai 2,76 juta ha. Belum lagi ratusan bencana banjir dan longsor sepanjang 2000 – 2006.

PP yang dikelurkan pada 22 Februari 2008 ini pada mulanya dimaksudkan untuk mengatur ijin 13 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan sebagaimana dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudyono. Namun hanya seminggu setelahnya, Purnomo Yusgiantoro - menteri ESDM, di depan ratusan pengusaha mengungkapkan segera menerbitkan sebuah Keppres, yang memungkinkan perusahaan tambang lain bergabung, membabat hutan lindung diubah kawasan tambang skala besar.

Karenanya Walhi menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan minimal Rp. 1000 sebagai bentuk perlawanan terhadap peraturan yang mementingkan segelintir pihak. Donasi ini sebagai kompensasi terhadap 3,3 meter persegi hutan lindung dan akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah agar pemerintah tidak kekurangan dana untuk melakukan penjagaan hutan sehingga tidak menyerahkan kepada perusahaan tambang.

Tambang Emas

Melalui mekanisme PP tadi, PT. IMN (Indo Multi Niaga) kini telah menuju pada tahap eksploitasi untuk melakukan pengerukan emas di areal Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP) Banyuwangi seluas 11, 621, 45 ha. Ini dapat dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) terhadap Kawasan Hutan yang dimohon PT IMN, tertanggal 18 April 2007, yang ditandatangani bersama oleh Ka. Biro Hukamas Perum Perhutani Unit II Jatim, Kasubdin PHKA Dishut Prop. Jatim, Kaur Kawasan Biro Perencanaan SDH Perum Perhutani Unit II Jatim, Wakil KSPH V Jember Perum Perhutani Unit II Jatim, dan Adm. Perhutani/KKPH Banyuwangi Selatan. Lokasi kawasan hutan yang dimohon oleh PT IMN berada dalam KPH Banyuwangi Selatan. Tepatnya berada pada Petak 75, 76, 77 dan 78, dimana kesemua Petak tersebut masuk kawasan RPH Kesilir Baru dan BKPH Sukamade.

Fakta ini merupakan cerita lanjutan dari Hatman Group (HG), PT Hakman Platino Metallindo (HPM) dan Banyuwangi Mineral (BM) yang berencana membuka jalur emas Jember-Banyuwangi pada 1995. Baik BM, PT. Indo Multi Cipta (IMC) dan PT. Indo Multi Niaga (IMN) sejatinya merupakan perusahaan emas yang bernaung di bawah bendera salah satu pemegang 20 % saham PT. NMR (Newmont Minahasa Raya) Yusuf Merukh.

Karena itu prilaku NMR di beberapa pertambangan di Indonesia yang mengakibatkan beberapa fakta hitam kerusakan, kemiskinan, dan pelanggaran HAM dimungkinkan terjadi di areal pertambangan emas Block Tumpang Pitu (BTP). Pertama, PEMBUANGAN LIMBAH. Pernyataan Yusuf Merukh dalam presentasi PT JM tertanggal 29 Agustus 2000 di Jember dan presentasi PT BM pada 31 Agustus 2000 di Banyuwangi yang menegaskan akan menerapkan sistem STD ((Submarine Tailing Disposal-STD) dalam pengolahan limbahnya. Rencana STD juga dapat dilihat pada Andal yang telah dibuat PT. IMN dimana block tailing direncanakan dibangun ditengah laut yang berdekatan dengan pulau merah yang kini menjadi salah satu andalan pariwisata Banyuwangi. Pembuangan limbah model ini dipastikan akan menghancurkan beberapa jenis vegetasi laut di perairan itu sebagaimana tabel di bawah ini:

Tabel 1. Vegetasi Pantai

No. Nama Lokal Nama Latin Keterangan
1 Pandan laut Pandanus tinctorius Tidak dilindungi undang-undang
2 Waru laut Hibiscus tiliaceus Tidak dilindungi undang-undang
3 Ketapang Terminalia catappa Tidak dilindungi undang-undang
4 Nyamplung Kalophyllum inuphyllum Tidak dilindungi undang-undang
5 Bungur Lagerstromia spesiosa Tidak dilindungi undang-undang
6 Kelapa Cocos nucifera Tidak dilindungi undang-undang
7 Kelapa gading Cocos Tidak dilindungi undang-undang
8 Ambaweh --- Tidak dilindungi undang-undang
9 Bakau Bruguiera sp Tidak dilindungi undang-undang
10 Berbagai jenis terna Formasi phascaprae Tidak dilindungi undang-undang

Kalaupun limbah emas itu dibuang di darat, model under ground mining sebagaimana yang kerap ditegaskan oleh Bapedalda Banyuwangi tidak ada garansi untuk tidak mengalir kelaut apalagi dimusim hujan mengingat blok Tumpang Pitu tersebut berdempetan dengan laut. Bahkan Pulau Merah dan Pulau Mahkota yang masuk dalam kawasan blok tersebut justru merupakan pulau kecil yang berada di tengah laut. Pembuangan limbah ke darat bahkan akan mengancam pemukiman dan pertanian penduduk mengingat kawasan limbah tersebut direncanakan berada di kawasan daratan seluas 250 hektar.

Akibat dari rencana penambangan emas, beberapa jenis hewan yang ada di Blok Tumpang Pitu juga akan musnah seperti; Babi Hutan (Sus vittatus), monyet (Macaca fascicularis), Kijang (Muntiacus muntjak), Rusa (Cervus unicolor), Bajing, Landak, dan Musang. Burung Gereja (Passer montanus), Kuntul Cina (Egretta eulophotus), Perkutut (Geopelia striata), Pipit (Lonchura sp), Prenjak (Prinia flaviventris), Sikatan (Cyornis concreta), dan Tekukur (Streptophylia chinensis), Ayam Hutan (Gallus bankiva), dan Camar Laut. Raptor (burung pemangsa) yang sempat terlihat di ujung barat Teluk Pancer pada tahun 1999 oleh Kelompok Kerja Elang Jawa Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (KKEJ-FK3I) Jatim yang melakukan survey sebagai kelanjutan dari Ekspedisi Elang Jawa 1997. hasil dari survey Raptor menyebutkan bahwa di kawasan desa Sarongan dan Rajegwesi acapkali dijumpai Elang Ular (Spilornis cheela). Sementara di ujung barat Teluk Pancer pernah dijumpai Elang Laut Perut Putih (Haliaetus leucogaster). Beberapa jenis reptil seperti Kadal, Biawak, Ular Tanah, Ular Hijau, Ular Air, Kobra, Katak dipastikan akan mengalami kepunahan.

Kedua, DAYA RUSAK EKOLOGI. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur menyebutkan bahwa HLGTP merupakan kawasan potensi air bawah tanah kategori sangat tinggi atau setara dengan 30 liter perdetik. Sementara Desa Pesanggaran, desa Sumber Agung yang juga masuk kapling rencana tambang emas Blok Tumpang Pitu, adalah kawasan potensi air bawah tanah kategori sedang atau 15-20 liter perdetik. Begitu pula Cagar Alam Watangan Puger, Cagar Alam Curah Manis Sempolan, dan Hutan Lindung Baban Silosanen yang terancam bahaya yang sama dari renteten penambangan emas di Blok Tumpang Pitu.

Dalam jangka panjang separoh dari kawasan Banyuwangi diprediksi akan terancam krisis air yang sekaligus berdampak pada hancurnya kedaulatan pangan sektor pertanian seperti; padi, jagung, jeruk, dan palawija. Padahal daerah ini merupakan salah satu lumbung padi Jawa Timur yang menyumbangkan 10 % dari total produksi. Setidaknya ini dapat dilihat dari banyaknya petani yang tinggal disekitar sungai Gangga kini sudah mengeluh (kekurangan air) akibat air yang mengalir disungai itu dimanfaatkan untuk kepentingan eksplorasi PT. IMN. Beberapa jenis ikan sungai seperti; Lele, Sepat, Gabus, Belut, Mujaer, Gurame, Ikan Mas, Nila terancam akan punah. Bahkan jenis tanaman hutan yang berada diareal tambang dipastikan akan hancur:

Tabel: 2 Vegetasi Tingkat Pohon
No. Nama Lokal Nama Latin K KR(%) F FR(%) D DR(%) INP H
1 Jambu Hutan Eugenia sp. 0,008 16,55 0,010 14,49 0,016 22,06 53,10 0,32
2 Akasia Acacia auriculiformis 0,007 14,48 0,10 14,49 0,010 13,48 42,45 0,28
3 Ketangi/Bungur Lagerstromia spesiosa 0,006 12,41 0,011 15,94 0,010 13,24 41,29 0,27
4 Asem Tamarindus indicus 0,005 10,34 0,006 8,70 0,010 13,24 32,28 0,27
5 Nangka Artocarpus integra 0,005 10,34 0,004 5,80 0,009 12,13 28,27 0,24
6 Johar Cassia siamea 0,005 10,34 0,006 8,70 0,007 8,82 27,86 0,21
7 Buni Antidesma bunius 0,003 6,90 0,007 10,14 0,003 4,04 21,09 0,14
8 Beringin Ficus benjamina 0,002 4,14 0,005 7,25 0,003 4,04 15,43 0,05
9 Petai hutan Parkia sp 0,004 8,28 0,004 5,80 0,003 4,04 18,12 0,11
10 Mangga hutan Mangivera odorata 0,001 2,07 0,003 4,35 0,002 2,70 9,11 0,17
11 Bayur Pterospermum 0,002 4,14 0,003 4,35 0,002 2,21 10,69 0,13
Jumlah 0,048 100,000 0,069 100,00 0,074 100,000 300,000 2,19

Tabel 3 Kondisi Vegetasi Tingkat Tiang
No. Nama Lokal Nama Latin K KR(%) F FR(%) D DR(%) INP H
1 Bambu Bambusa sp 0,025 33,19 0,032 26,89 0,027 21,77 81,85 0,36
2 Jambu hutan Eugenia sp 0,007 9,29 0,011 9,24 0,021 16,94 35,47 0,26
3 Ketangi/Bungur Lagerstromia spesiosa 0,012 15,93 0,015 12,61 0,018 14,52 43,05 0,30
4 Akasia Acacia auriculiformis 0,015 19,91 0,028 23,53 0,019 15,32 58,76 0,33
5 Johar Cassia siamea 0,008 10,62 0,013 10,92 0,012 9,68 31,22 0,21
6 Mangga hutan Mangivera odorata 0,005 6,64 0,011 9,24 0,015 12,10 27,98 0,15
7 Jati Tectona grandis 0,003 4,42 0,009 7,56 0,012 9,68 21,67 0,14
Jumlah 0,08 100,00 0,119 100,00 0,12 100,00 300,00 1,75

Tabel 4. Kondisi Vegetasi Tingkat Herba
No. Nama Lokal Nama Latin K KR(%) F FR(%) INP H
1 Kemlandingan Leucaina glauca 0,086 28,96 0,074 26,62 55,57 0,36
2 Kerinyu Euphatorium palescens 0,075 25,25 0,072 25,90 51,15 0,36
3 Bambu Bambusa sp 0,062 20,88 0,056 20,14 41,02 0,23
4 Tembelekan Lantana camara 0,034 11,45 0,042 15,11 26,56 0,19
5 Sirih hutan Piper aduncum 0,024 8,08 0,018 6,47 14,56 0,24
6 Suweg Amorphopalus companulatus 0,016 5,39 0,016 5,76 11,14 0,18
Jumlah 0,30 100,00 0,28 100,00 200,00 1,60

Ketiga, KONFLIK SOSIAL. Pertambangan emas di BTP Kabupaten Banyuwangi mengarah pada dimungkinkannya terjadi konflik sosial pertambangan. Ini dapat dilihat dari munculnya penolakan nelayan pancer terkait keberadaan perusahaan emas di dusun Pancer Sumber Agung Pesanggaran Banyuwangi. Disisi lain PT. IMN telah mendirikan pos-pos penjagaan (militer) yang cukup ketat di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Mulai dari pintu gerbang gunung tersebut, para pengunjung diharuskan mengisi daftar buku identitas. Pos-pos penjagaan militer juga bertebaran dibanyak sudut, khususnya puncak gunung yang kini sudah rata dan banyak berdiri bangunan dan infra struktur untuk keperluan menuju tahapan eksploitasi. Bahkan lapangan helikopter juga sudah dibangun di puncak gunung.

Pendirian Markas Zoni Tempur di daerah Kedayunan kecamatan Kabat Banyuwangi dan rencana pendirian Batalyon baru untuk menunjang pengaman PT. IMN di BTP akan dapat memicu terjadinya konflik. Penolakan keberadaan PT. IMN yang dilakukan mahasiswa, nelayan pancer, dan warga desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kerap terjadi.

Pengamatan awal yang dilakukan Walhi menunjukkan bahwa perairan Pancer dihuni oleh beberapa suku seperti Jawa, Madura, Bugis, dan Makasar. Para menalayan yang sudah terbiasa menakklukkan ombak pada akhirnya membentuk karakter keras pada dirinya. Pengakuan banyak nelayan pancer yang kami temui menegaskan, bahwa apapun yang terjadi mereka tidak akan meninggalkan daerahnya, dan akan terus melakukan perlawanan terhadap PT. IMN ”kami para nelayan cuman takut lapar pak, tapi kami tidak pernah takut mati”.

Pelanggaran Ham, intimidasi, kekerasan dan pembunuhan yang kerap terjadi di banyak pertambangan di Indonesia dikhawatirkan akan terjadi di Banyuwangi. Di Papua misalnya, lebih dari 160 warga dibunuh sejak tahun 1975 hingga 1997 di sekitar tambang Freeport/ Rio Tinto. Banyak lainnya mengalami penyiksaan dan dinyatakan hilang. Sejak tahun 2002 hingga 2004, perusahaan membayar tentara sedikitnya 165,5 milyar untuk mengamankan tambangnya. Beberapa fakta kekerasan yang melibatkan unsur TNI-Polri di lokasi pertambangan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 5. Catatan Keterlibatan TNI/Polri dengan Perusahaan Tambang
Nama Perusahaan Institusi Keamanan Rentang
Waktu Pola Lokasi

PT UNOCAL Brimob 2000 Penembakan, kekerasan Kaltim
PT Kideco Jaya Agung Polisi 2000 intimidasi, kekerasan, penangkapan Kaltim
PT Kaltim Prima Coal TNI/Polisi 1998 -
2003 Blokade, beking dalam perampasan tanah Katim
PT Tanito Harum Polres Kutai 2002 Penangkapan Kaltim
PT. Expans Tomori Sulawesi TNI /Polri 2002 Penangkapan dan pengusiran penduduk Sulteng
PT Total Fina elf E&P Indonesia Polres Bontang 2002 Penyediaan fasilitas bis perusahaan bagi polisi untuk menangkap masyarakat Kalimantan Timur
Exxon mobil TNI 2002 Penyediaan 30 pos militer
Aceh
PT Bahari Cakrawala Sebuku TNI, Brimob 2004 Intimidasi, penangkapan, pengepungan Kalsel
Sumber: Breafing Paper Migas Walhi—Jatam 2005
Catatan :
1. Perusahaan tambang bervariasi dari Perusahaan tambang emas, batubara, termasuk migas
2. Data korban tidak menunjukkan seluruh persitiwa karena panjangnya jangka waktu

Keempat, KEMISKINAN. Pembuangan tailing dengan model STD ( ke laut) tidak saja akan mengancam ratusan nelayan pancer, akan tetapi ribuan nelayan mulai dari Pancer, Rajegwesi, Grajakan, Muncar, Puger, bahkan Sendang Biru dipastiakan akan terancam limbah Tailing. Sebab arus dari pancer akan mengarah ke tempat-tempat itu. Puluhan perusahaan pengalengan ikan yang ada di Muncar juga terancam oleh ontaminasi limbah tailing.

Karenanya menjadi benar bila keberadaan perusahaan tambang jenis apapun (apalagi emas) justru akan mendatangkan kemiskinan masif. Pernyataan direksi PT. IMN Andreas Reza, dan Pemda Banyuwangi yang menegaskan bahwa keberadaan PT. IMN akan memberi sumbangsih pada masyarakat dan pendapatan daerah merupakan kebohongan publik yang nyata. Sebab hingga kini sumbangan APBN dari sektor pertambangan terbukti sangat kecil. Ini dapat dilihat dari Nota Keuangan RAPBN 2003 yang menegaskan bahwa Sumbangan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari pendapatan pertambangan umum hanya 2,8% dari total APBN yang diperoleh dari seluruh sumberdaya tambang, ini belum memperhitungkan nilai kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkannya. Sedangkan sumbangan pendapatan dari kehutanan sebesar 2,4% dan nilai ini hanya merupakan 5% dari total manfaat hutan. Sehingga dari hutan masih terdapat peranan ekonomi (total economic value) sebesar 95% lagi yang belum diperhitungkan.

Karena itu, Walhi Jatim mengutuk keberadaan dan rencana tambang emas di hutam. Termasuk rencana penambangan emas di Tumpang Pitu. Bila hal itu terus dilakukan, maka Walhi Jatim melakukan pengawalan dan perlawanan.

No comments:

Post a Comment