13 November 2007

Kasus Korupsi Harus Menjadi Prioritas Polda Aceh

Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irjen. Pol. Rismawan memerintahkan seluruh Kapolres di NAD untuk memprioritaskan kasus korupsi yang ada di wilayah masing-masing. Hingga saat ini ada 14 kasus korupsi yang ditangani Polda NAD. Di antara 14 kasus itu belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Hal itu dikatakan Kapolda Rismawan, Selasa (13/11) ini di Banda Aceh.

"Ada 14 kasus korupsi yang sekarang ini sedang ditangani Polda NAD, sembilan kasus dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias dan lima kasus dari Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh," kata Kapolda Rismawan. Dari semua kasus itu, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Mulai mengumpulkan bukti hingga memanggil saksi-saksi. "Kasus yang sudah berlanjut seperti di Polwiltabes Banda Aceh dan Aceh Barat," kata Rismawan.

Sepanjang tahun 2007 ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Pusat menerima paling tidak 14 kasus korupsi di Provinsi NAD. Keempatbelas kasus itu berasal dari berbagai instansi, mulai setingkat pejabat provinsi, kabupaten hingga lembaga seperti BRR Aceh-Nias. Semuanya dinilai menggunakan dana negara dengan tidak semestinya.

Kapolda NAD mengatakan, nilai rupiah yang dikorupsi dalam masing-masing kasus beragam. Mulai Rp.500 juta hingga milyaran rupiah. "Tapi semua dilakukan oleh perseorangan, tidak mengatasnamakan lembaga tertentu," katanya. Meski tergolong besar, namun hingga saat ini Polda NAD belum menahan atau menentukan satu pun tersangka. "Hanya saksi-saksi, yang tidak menutup kemungkinan saksi-saksi itu akan berubah menjadi tersangka," jelas Rismawan.

Sebaliknya, kalau memang kasus-kasus yang dilaporkan itu tidak memiliki bukti kuat, bukan tidak mungkin kasus-kasus itu akan dihentikan. "Namun, untuk menghentikan, semua komponen akan diundang untuk melihat perkembangan terbaru tentang kasus ini, kalau memang sesuai ketentuan harus dihentikan, maka akan dihentikan," kata RIsmawan.

Hingga saat ini, Polda NAD tidak menemukan indikasi adanya saksi yang mempersulit penyelidikan atau bahkan menghilangkan barang bukti. "Tidak ada yang meninggalkan tempat (NAD), semuanya memberikan data yang kami minta, tIdak ada kesulitan," kata Rismawan. Meski demikian, dirinya tidak memiliki target waktu pengusutan kasus korupsi ini. "TIdak ada target waktu, ada banyak hal yang harus kita tangani, tapi sekali lagi korupsi yang lebih diutamakan. Paling tidak pada akhir tahun ini, sudah ada yang kita sampaikan siapa tersangka dari salah satu kasus itu," janji Rismawan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polda Banda Aceh Ari Jauhari mengatakan, dari empat yang ditangani, tiga di antaranya sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. "Tiga kasus itu oleh BRR, berupa Irigasi di tiga wilayah, dan satu kasus dari Gerak. Di Bireun dan Pidie ada 5 kasus," kata Ari Jauhari.

Untuk masing-masing kasus itu, setidaknya ada 5-17 orang dipanggil sebagai saksi untuk setiap kasus. Di Bireu dabn Pidie, ada 47 saksi yang diperiksa. "Semua masih memanggil saksi-saksi, kita bicara sesuai fakta yudiris. Khusus untuk BRR, hasil sementara kami, ada indikasi korupsi dilakukan para pelaksana di lapangan, dan tidak mengarah kepada Ketua BRR," kata Ari.


No comments:

Post a Comment