22 May 2007

Mantan Bupati Jember yang didakwa korupsi mulai diadili

PENGADILAN KORUPTOR. Pengadilan kasus korupsi berjamaah yang mendudukkan mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo sebagai terdakwa, digelar di PN Jember, Selasa (22/05) ini. Dalam persidangan itu terungkap adanya penyimpangan uang negara sebanyak Rp.27 miliar yang didakwakan dilakukan oleh Samsul dan kepala dinas jajarannya. Hasil temuan BPK, korupsi yang dilakukan Samsul dan jajarannya mencapai Rp.41 miliar.


Mantan Bupati Jember periode 1999-2005 Samsul Hadi Siswoyo yang didakwa melakukan korupsi dana kas daerah, mulai diadili Selasa (22/05) ini. Pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember itu berlangsung dalam pengamanan ketat. Dalam persidangan perdana itu, Samsul menolak semua dakwaan dan yakin akan menang di pengadilan.

Pengadilan atas Samsul Hadi Siswono ini diawali dari terungkapnya defisit anggaran daerah hingga Rp.18,5 miliar pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 21 Juni 2005 lalu. Setelah diusut, ditemukan adanya pengalihan penggunaan dana untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkannya. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan pun turun tangan dan menemukan ada dugaan penyelewengan dana sebanyak Rp 41 miliar.

Wilayah pemeriksaan BPK diperlebar. Hampir seluruh pejabat teras di Kabupaten Jember diperiksa. Sebanyak 46 pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Jember diduga tersangkut kasus korupsi. Menurut BPK, nilai uang negara yang dikorupsi selama 2001 hingga 2005 berjumlah Rp 133,51 miliar. Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dan mantan Kepala Bagian Keuangan Jember Mulyadi pun ditahan di Rutan Medaeng. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito dan Kepala Dinas Sosial Jember Ahmad Sahuri segera menyusul untuk ditangkap.

Dakwaan dalam persidangan kali ini dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Mulyani Mulyo Sudarmo. Terungkap, dana yang didakwakan dikorupsi oleh Samsul Hadi Siswoyo "hanya" sebesar Rp. 27, 5 miliar. Jumlah yang diperoleh berdasarkan penelusuran BPK dan didapatkan dari penyelewengan dana kas daerah Jember dan penggunaan bunga Deposit On Call di Bank Jatim.

"Tindakan itu dilakukan bersama-sama Sekda Pemkab Jember Djoewito, Kabag Keuangan Soenardi dan Agus Herwan Darmanto, Asisten Banwas Pemkab Jember Ahmad Sahuri dan Kepala Keuangan Sekda Jember Mulyadi," kata Mulyani dalam dakwaannya.

Yang menarik, JPU juga menjelaskan aliran dana yang digunakan untuk berbagai kegiatan yang bermuara pada keuntungan pribadi. Seperti biaya untuk Tenaga Relawan Abah Samsul (panggilan populer Samsul Hadi-red) atau TRAS, bantuan atas nama Bupati Jember untuk untuk kegiatan Bulan Suci Ramadhan sebanyak Rp.182 juta, bantuan untuk anak cabang ranting PKB sebesar Rp.122 juta, bantuan kegiatan operasional untuk PCNU Kencong, Jember senilai ratusan juta.

Juga ada arus uang yang mengalir ke aparat negara seperti biaya Patroli Pengawal (Patwal) Polres Jember untuk keluarga besar PN Rp 15,5 juta dan biaya kedatangan Kapolda Jawa Timur Rp 34 juta. Termasuk untuk wartawan senilai Rp 9,5 juta, wartawan Andung Kurniawan senilai Rp 47 juta dan Harian Memorandum senilai Rp.40 juta. "Melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara," kata JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan itu, Samsul melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurutnya, penggunaan data BPK yang dilakukan JPU tidak sah menurut hukum karena pemeriksaan dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Terutama tidak dilakukannya konfirmasi kepada Samsul. "Tidak pernah sekali pun ditanyakan kepada terdakwa mengenai hasil BPK itu, padahal menurut UU no.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, harus dilakukan," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Wiyono Subagyo.

Termasuk dakwaan tentang penggunaan DOC Bank Jatim yang menurut pengacara tidak pernah ada. Alasannya, secara administratif Samsul Hadi tidak pernah melakukan hal itu. "Semua persyaratan di Bank Jatim tidak dilakukan, bagaimana bisa dikaitkan dengan terdakwa Samsul Hadi?" jelas Wiyono. Menyangkut selisih keuangan kas daerah, penasehat hukum berdalih semua tunggakan dan selisih itu sudah dikembalikan.

Atas berbagai hal itu, Samsul Hadi melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim yang diketuai oleh Arif Supratman SH untuk menolak dakwaan kepada dirinya. "Mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan panitera PN Jember untuk mencoret atau menghapus perkara ini dari daftar pidana PN Jember dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Wiyono.

Usai persidangan, Ketua JPU Mulyani Mulyo Sudarmo mengatakan, pihaknya menghargai semua nota keberatan yang diajukan penasehat hukum Samsul Hadi. "Itu yang kami dakwakan, dan kami punya bukti kuat untuk itu, biar pengadilan yang membuktikan kebenarannya," kata Mulyani.

Sidang mantan orang nomor satu di Jember itu mendapat penjagaan ketat dari kepolisian yang menurunkan 130 anggota pengendalian massa Polres Jember dengan persenjataan lengkap. Bagi pengunjung yang ingin mengikuti sidang harus rela digeledah aparat keamanan. Sidang juga dimeriahkan oleh aksi demonstrasi Front Perjuangan Rakyat Jember (FPRJ) yang menuntut majelis hakim tetap independen.

Sebagian Daftar Aliran Dana Tidak Jelas itu,..

1. Bantuan Patwal Polres Jember untuk keluarga besar PN Jember Rp 15.500.000
2. Bantuan relawan Abah Samsul TRAS Rp 312.000.000
3. Bantuan untuk wartawan Rp 9.500.000
4. Bantuan kedatangan Kapolda Jatim Rp 34.500.000
5. Bantuan untuk Andung Kurniawan Rp 47.000.000
6. Bantuan untuk Majelis Wakil Cabang Nahdalatul Ulama Rp 35.000.000
7. Bantuan untuk Kh Khotib Umar Rp 75.000.000
8. Bantuan untuk ranting dan anak cabang PKB se Kabupaten Jember Rp 122.500.000
9. Bantuan untuk Madini Farouq (Gus Mamak)/Ketua DPRD Jember Rp 15.000.000
10.Bantuan untuk Persid Jember Rp 200.000.000



No comments:

Post a Comment