Jakarta (iddaily.net)- Rentetan kasus kekerasan serius yang melibatkan anak, termasuk kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, kasus perundungan di Pemalang, serta penganiayaan balita di Karawang, menjadi alarm bahwa perlindungan anak tidak cukup dibangun melalui respons setelah tragedi terjadi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memandang peristiwa-peristiwa tersebut perlu menjadi momentum untuk membenahi sistem pengasuhan anak secara menyeluruh.
Persoalannya bukan semata-mata bagaimana menghentikan perundungan, melainkan bagaimana mencegah anak tumbuh dalam lingkungan yang menormalisasi kekerasan dan kehilangan kemampuan menyelesaikan konflik secara manusiawi.
“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak.”
Menurut Jasra, pengasuhan tidak berhenti di dalam rumah. Anak tumbuh dan membentuk perilaku melalui relasi keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta berbagai pengaruh sosial dan komersial.
Karena itu, pengawasan yang hanya mengandalkan larangan, hukuman, atau penindakan terhadap pelaku tidak akan cukup apabila ikatan pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan bagi anak tidak diperkuat.
Dalam konteks inilah, RUU Pengasuhan Anak perlu didorong sebagai agenda pembenahan sistemik, bukan sekadar respons terhadap kasus yang sedang menyita perhatian publik.
Indonesia membutuhkan kerangka yang memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan tersedianya deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan ketika anak menghadapi risiko.
Di sisi lain, RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga harus menempatkan keselamatan dan perlindungan anak sebagai bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah perlu menjadi rumah kedua yang aman: bukan hanya tempat mentransfer pengetahuan, tetapi ruang untuk membangun ikatan, mengenali perubahan perilaku, mendengar suara anak, mendeteksi risiko, dan menghubungkan keluarga dengan layanan yang dibutuhkan.
KPAI memandang penguatan regulasi anti-perundungan dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan. Sebagaimana anggota DPR ada yang mengusulkan RUU Anti Bullyimg.
Namun, regulasi tersebut tidak boleh menggantikan kebutuhan akan kebijakan pengasuhan yang lebih menyeluruh.
Pencegahan harus menjangkau ruang-ruang tempat anak bertumbuh, termasuk ruang privat dan digital, tanpa mengabaikan hak anak atas privasi, martabat, dan perkembangan yang optimal.
Pada saat yang sama, kepentingan terbaik anak harus melindungi korban sekaligus memastikan anak yang diduga melakukan kekerasan memperoleh penanganan yang sesuai usia, tumbuh dan kembangnya, termasuk memperhatikan anak dengan disabilitas.
Pemeriksaan menyeluruh atas kebutuhannya, pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, serta rehabilitasi yang diperlukan.
Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas, tanpa memberi stigma permanen kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak.
RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan, harus memampukan, agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Jasra.
KPAI mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat pembahasan RUU Pengasuhan Anak serta mengintegrasikan perlindungan anak secara terukur dalam RUU Sisdikna dan harmonisasi berbagai usulan dan kebijakan terkait.
Setiap kebijakan perlu memastikan adanya pencegahan, mekanisme pengaduan yang aman, penanganan yang adil, layanan pemulihan, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari seberapa cepat negara merespons tragedi, melainkan dari seberapa jauh sistem mampu mencegahnya terjadi. Bekerja untuk anak berarti hadir sebelum terlambat.
