Jakarta (iddaily.net) –Tim Pembela dr Tifa (TPDT) menyatakan bahwa dokter dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum setelah melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara dr Tifa di Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan TPDT, penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggal dr Tifa.
Tak lama setelah itu, dr Tifa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi awal mengenai penangkapan tersebut juga disampaikan langsung oleh dr Tifa.
Setelah berada di lingkungan Polda Metro Jaya, ia menunjukkan keberadaannya melalui dokumentasi yang memperlihatkan dirinya berada di sebuah ruangan sambil mengikuti ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring menggunakan komputer jinjing.
Tim kuasa hukum kemudian melakukan komunikasi dengan penyidik pada pukul 07.23 WIB.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, penyidik disebut membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap dr Tifa pada pagi hari itu merupakan penangkapan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai dasar hukum, alasan, maupun status terbaru penanganan perkara yang menjerat dr Tifa.
Tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum yang diambil terhadap klien mereka.
Dalam keterangannya, TPDT menyoroti bahwa selama proses hukum berjalan, dr Tifa disebut telah memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Karena itu, tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi tindakan penangkapan tersebut.
Nama dr Tifa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pada Maret 2026, dr Tifa diketahui berstatus wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Perkembangan perkara juga memasuki tahap lanjutan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara yang menjerat dr Tifa dan sejumlah pihak lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada awal Juni 2026.
Tim Pembela dr Tifa yang dipimpin Al Katiri sebagai koordinator menyatakan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh menyusul penangkapan tersebut.
Selain Al Katiri, tim kuasa hukum terdiri atas Ramdansyah, Fadli Nasution, M. Ridwan Rachman, Burhanudin, Wirawan Adnan, Azis Yanuar, Dedi Suhardadi, Deni Apriandi, Iskandar Nasution, Ismar Syafrudin, Toni Suhartono, dan Pawas.
Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kronologi penangkapan maupun status hukum terbaru dr Tifa.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk melengkapi informasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
