Jakarta (iddaily.net) – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ia meminta aparat kepolisian segera menangkap 15 terduga pelaku yang masih buron dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mafirion menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang mencederai nilai kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi.
Menurutnya, seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang tegas.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia menilai kecepatan aparat kepolisian dalam menangkap para buronan menjadi faktor penting dalam penegakan hukum.
Menurutnya, semakin lama para pelaku berada di luar jangkauan aparat, semakin besar potensi mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau kembali melakukan tindak kejahatan serupa.
“Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026.
Korban disebut mendapat ancaman, dipaksa menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman beralkohol, kemudian mengalami dugaan pemerkosaan di tiga lokasi berbeda.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka. Sementara itu, 15 terduga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Mafirion menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan para pelaku yang telah teridentifikasi.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
“Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya. Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi,” katanya.
Selain penegakan hukum, Mafirion juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
Ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.
“Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” tutupnya.
**Focus Keyword:**
**Tagging:**
* Mafirion
* DPR RI
* PKB
* Komisi XIII DPR RI
* Sampang
* Jawa Timur
* Kekerasan Seksual
* Pemerkosaan Anak
* LPSK
* Kepolisian RI
* Perlindungan Anak
* Kriminal
Jika ditujukan untuk media online, panjang artikel ini sekitar **550–650 kata**, dengan kepadatan keyword yang tetap natural sehingga lebih optimal untuk SEO tanpa terkesan melakukan keyword stuffing.
