Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Peristiwa»Santriwati Korban KS, Kemenag Jangan Obral Izin Ponpes.
Peristiwa

Santriwati Korban KS, Kemenag Jangan Obral Izin Ponpes.

Rach Alida BahaweresRach Alida Bahaweres06 Mei 2026 / 12:22 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi demo pengusutan kasus KS-AI

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun), bereaksi keras menanggapi mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terlebih di lingkungan institusi pendidikan agama.

“Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik,” tegas Kang Cucun di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku.

Menurutnya, kasus di Pati sudah berada di luar batas kewajaran dan sangat mencederai martabat pesantren secara nasional.

“Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren. Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kang Cucun menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (khususnya bagian Pesantren) dalam melakukan fungsi pengawasan.

Ia mendesak adanya instrumen ukur (denier) yang jelas untuk memantau keamanan santri secara optimal.

Beberapa poin krusial yang ditekankan Kang Cucun antara lain:
* Standar Pembinaan: Pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan guna menjamin keamanan dan kenyamanan santriwati.
* Pengetatan Izin: Kementerian Agama diminta tidak hanya sekadar mengeluarkan izin operasional tanpa memiliki mekanisme pengawasan yang kuat di lapangan.
* Satgas Anti-Kekerasan: Mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren yang telah digagas sebelumnya.

“Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal. Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat,” pungkas Kang Cucun.

headline kekerasan seksual KS pati ponpes
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKencangkan Wajah dengan Ultraformer
Next Article Ade Armando: Ada Kelompok Orkestrasi Serang dan Hancurkan PSI
Rach Alida Bahaweres

Mantan Jurnalis, Travel and Livestyle Blogger

Related Posts

Dua Gunung di Jawa Timur Erupsi Hampir Bersamaan, Ini Penjelasan-Potensi Bahayanya

07 November 2026 / 13:03 WIB

Semeru Kembali Erupsi 7 Kali Jumat 6 Nov 2026, Sehari Sebelumnya Luncurkan Awan Panas 4,5 Km

06 November 2026 / 14:08 WIB

Gunung Bromo Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, BPBD Minta Wisatawan Waspada

06 November 2026 / 13:18 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Dua Gunung di Jawa Timur Erupsi Hampir Bersamaan, Ini Penjelasan-Potensi Bahayanya

07 November 2026 / 13:03 WIB

Cara Mengenali HP Disadap dan Melindungi Data Pribadi, Kenali Tanda-tandanya

07 November 2026 / 12:24 WIB

Semeru Kembali Erupsi 7 Kali Jumat 6 Nov 2026, Sehari Sebelumnya Luncurkan Awan Panas 4,5 Km

06 November 2026 / 14:08 WIB

Nowela dan Bennett A.K. Rilis “Semangat Maju”, Lagu untuk Mimpi Indonesia Jadi Juara

06 November 2026 / 13:41 WIB

Gunung Bromo Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, BPBD Minta Wisatawan Waspada

06 November 2026 / 13:18 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.