Jakarta (iddaily.net) – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.
Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah, turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Struktur pembiayaan tersebut membuat beban pelunasan jemaah haji pada 2027 menjadi lebih ringan.
Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Jutaan
Dari total Bipih rata-rata sebesar Rp 54.648.825, jemaah tidak perlu membayar seluruhnya saat pelunasan.
Besaran tersebut dikurangi dengan setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp 3,2 juta.
Dengan skema tersebut, sisa biaya yang harus dibayarkan jemaah pada tahap pelunasan menjadi rata-rata Rp 23.048.825 per jemaah.
Artinya, calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota 1448 H/2027 M nantinya perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp 23 juta, dengan besaran akhir menyesuaikan embarkasi masing-masing.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Asumsi Kurs Dolar dan Riyal
Dalam pembahasan BPIH 2027, pemerintah dan Panja juga memperhitungkan perubahan asumsi nilai tukar.
Asumsi kurs yang digunakan yakni 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.666,67.
Menurut Menhaj, pemerintah juga akan terus melakukan efisiensi pada berbagai lini pelayanan, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Komponen Biaya Haji 2027
BPIH 2027 mencakup berbagai komponen pelayanan di Indonesia maupun Arab Saudi.
Di dalam negeri, pembiayaan antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, pelindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, living cost, pembinaan, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, komponen biaya mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna.
Selain itu terdapat biaya pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga masuk dalam komponen BPIH dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.
Kekurangan dana akibat perubahan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Bipih Berbeda Tiap Embarkasi
Besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah tidak sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Biaya tersebut disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan, terutama berdasarkan komponen penerbangan dan layanan selama berada di Arab Saudi.
Dalam skema BPIH 2027, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan yang diberikan.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan kebutuhan pelunasan dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pembayaran.
Informasi terkait jadwal dan mekanisme pelunasan akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.
