Jakarta (iddaily,net) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai mengabaikan penderitaan korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
YLBHI menilai pidato kenegaraan yang disampaikan Prabowo di hadapan MPR, DPR, dan DPD RI pada 14 Agustus 2026 lebih banyak menampilkan capaian pemerintah, mulai dari kebijakan transformatif, pertumbuhan ekonomi, swasembada, investasi, ketahanan pangan, hingga pertahanan.
Namun, menurut YLBHI, tidak terdapat pembahasan mengenai bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh dan sejumlah daerah di Sumatra sejak akhir November 2025.
Bahkan, YLBHI mencatat kata “bencana” tidak muncul dalam pidato kenegaraan tersebut. Sementara penyebutan Aceh hanya berkaitan dengan contoh pemanfaatan layanan peradilan daring, bukan mengenai kondisi korban bencana yang masih menghadapi berbagai persoalan pemulihan.
Dalam pidato mengenai RAPBN 2027 pada hari yang sama, Presiden disebut hanya menyampaikan ketahanan terhadap bencana sebagai salah satu prioritas anggaran tanpa memberikan penjelasan khusus mengenai pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
YLBHI menilai absennya pembahasan tersebut menunjukkan persoalan korban bencana belum menjadi perhatian utama pemerintah dalam komunikasi kenegaraan.
Padahal, berdasarkan data yang dikutip YLBHI dari dashboard Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedikitnya 1.207 orang meninggal dunia, 137 orang masih dinyatakan hilang, dan 54 kabupaten/kota terdampak bencana ekologis tersebut.
Dampak bencana juga mencakup kerusakan rumah, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jalan, jembatan, lahan pertanian, perkebunan, serta sumber penghidupan masyarakat.
YLBHI kemudian membandingkan klaim pemerintah mengenai kerja maksimal untuk rakyat dengan kondisi yang ditemukan lembaga bantuan hukum di lapangan.
Temuan LBH Banda Aceh, LBH Padang, dan LBH Medan sepanjang Juli 2026 menunjukkan masih terdapat persoalan serius dalam pemulihan korban.
Di Aceh Tengah dan Gayo Lues, misalnya, sejumlah akses jalan masih terputus atau hanya dapat dilewati melalui jalur darurat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kembali terancam terisolasi ketika hujan turun dan debit air meningkat.
Di Kecamatan Linge, anak-anak disebut masih menjalani kegiatan belajar di tenda yang dinilai tidak memadai.
Sementara di Pidie Jaya, material lumpur masih ditemukan di sekitar permukiman warga. Ketika hujan, lumpur kembali mengalir ke rumah, sedangkan saat kemarau berubah menjadi debu.
Kondisi serupa ditemukan di Sumatera Barat. Sejumlah sawah dan lahan palawija di Kabupaten Agam dan Solok masih tertutup lumpur serta material kayu.
Hilangnya lahan produktif membuat sebagian warga kehilangan mata pencaharian dan terpaksa bekerja sebagai buruh serabutan.
YLBHI juga menyoroti bantuan jaminan hidup yang disebut hanya Rp15.000 per orang setiap hari.
Di sisi lain, hunian sementara berukuran sekitar 4 x 5 meter dinilai belum memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk terkait sekat ruang, sanitasi, dan kenyamanan bagi perempuan, anak, serta balita.
Di Sumatera Utara, kondisi pemulihan juga dinilai belum merata. Kebun karet dan durian masyarakat di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan disebut belum mendapatkan pemulihan yang memadai.
Sejumlah anak di Tapanuli Tengah juga masih belajar di ruang kelas darurat dan tenda.
Bahkan, terdapat sekolah yang harus digabungkan karena fasilitas pendidikan belum sepenuhnya dipulihkan.
YLBHI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan kenyataan yang dialami masyarakat.
Hampir sembilan bulan setelah bencana, hak warga atas tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, air bersih, pekerjaan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari ancaman bencana berulang disebut masih belum terpenuhi secara optimal.
Bendera Putih di Banda Aceh
Kritik terhadap pemerintah juga ditunjukkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana dengan mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Menurut YLBHI, pengibaran bendera putih tersebut bukan simbol menyerah, melainkan bentuk kritik terhadap pemerintah yang dinilai belum memberikan respons memadai terhadap penderitaan korban.
YLBHI menilai situasi tersebut bertolak belakang dengan pesan Presiden dalam pidatonya yang menyatakan pemerintah bekerja untuk menyelesaikan berbagai kesulitan rakyat.
Organisasi bantuan hukum itu mempertanyakan klaim kehadiran negara apabila masyarakat masih tinggal di tenda, anak-anak masih belajar di fasilitas darurat, dan petani belum memperoleh pemulihan sumber penghidupan.
Selain persoalan rehabilitasi, YLBHI juga menilai bencana di Aceh dan Sumatra tidak dapat semata-mata dipandang sebagai peristiwa alam.
Berdasarkan data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang dikutip YLBHI, terdapat sedikitnya 790 konsesi dengan luas sekitar 2,69 juta hektare di sekitar daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah disebut baru mencabut 28 izin setelah bencana.
YLBHI menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak disertai audit menyeluruh, pemulihan ekologis, serta pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang menjadi korban.
Data Auriga Nusantara yang disampaikan melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera juga disebut menunjukkan adanya peningkatan deforestasi pada 2025.
Angka yang dikutip YLBHI mencapai 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat.
Menurut YLBHI, data tersebut menunjukkan perlunya melihat bencana dari perspektif yang lebih luas, termasuk kaitannya dengan kebijakan perizinan ekstraktif, kerusakan hutan, tata ruang, dan pengawasan pemerintah.
Soroti Rp100,1 Triliun
YLBHI turut mempertanyakan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang disebut memiliki nilai Rp100,1 triliun.
LBH Banda Aceh disebut menemukan sejumlah kegiatan rutin kementerian yang dimasukkan dalam program pemulihan.
Di antaranya pembagian benih ketika lahan warga masih tertutup lumpur dan kegiatan sosialisasi ketika sebagian korban belum memperoleh hunian tetap.
YLBHI juga menyoroti adanya anggaran perawatan prasarana perkeretaapian senilai Rp250 miliar yang dinilai tidak secara langsung menjawab kebutuhan paling mendesak para korban bencana.
Atas berbagai persoalan tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengakui secara terbuka persoalan dan kegagalan penanganan pemulihan bencana ekologis Aceh-Sumatra serta meminta maaf kepada para korban.
YLBHI juga meminta pemerintah menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional dengan mekanisme komando, pembiayaan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas di tingkat pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah didesak membuka seluruh data mengenai anggaran dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi, termasuk rincian alokasi Rp100,1 triliun, penerima manfaat, pelaksana program, capaian fisik, dan dasar penetapan setiap kegiatan.
Pemulihan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, sumber air bersih, rumah, sawah, kebun, dan mata pencaharian masyarakat juga diminta dipercepat, dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
YLBHI selanjutnya meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di daerah aliran sungai serta memberlakukan moratorium izin baru di kawasan yang memiliki risiko bencana tinggi.
Korporasi maupun pejabat yang terbukti berkontribusi terhadap terjadinya atau memburuknya bencana, baik melalui tindakan, pemberian izin, kebijakan, pembiaran, maupun kelalaian, juga didesak untuk dimintai pertanggungjawaban.
Terakhir, YLBHI meminta DPR RI memanggil Presiden dan kementerian terkait serta membentuk mekanisme pengawasan terbuka terhadap proses pemulihan bencana Aceh-Sumatra dengan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil.
YLBHI menegaskan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum berakhir hanya karena fase tanggap darurat telah berlalu.
Menurut organisasi tersebut, pemulihan harus memastikan korban memperoleh kembali hak atas tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan hidup, dan kehidupan yang layak.
