Jakarta (iddaily.net) – Temuan dugaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah klaster atau hunian berstandar apartemen.
Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, tempat tidur serta fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Selain hunian, terdapat fasilitas kebugaran atau gym serta pembangunan simulator golf.
Temuan tersebut kemudian disampaikan Ombudsman dalam konferensi pers pada 24 September 2026.
Ombudsman menyebut terdapat dugaan bahwa sejumlah hunian tersebut digunakan oleh warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area blok.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida dalam keterangannya.
Namun, dari pemeriksaan di bagian lain kawasan lapas, Ombudsman justru menemukan bangunan-bangunan yang disebut menyerupai rumah klaster.
Ombudsman juga menemukan persoalan keamanan. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ada juga akses di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas.
Ditjenpas Sebut Ada 16 Unit Rumah Dinas atau Mes Pegawai
Setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal.
Dilansir dari Antara, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara.
Menurut Mashudi, bangunan yang ditemukan Ombudsman berjumlah 16 unit dan disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Sementara 13 unit lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Kemenimipas masih melakukan pendalaman mengenai status aset serta pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat tersebut.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses investigasi karena terdapat perbedaan antara temuan lapangan Ombudsman dan penjelasan mengenai fungsi bangunan dari pihak pemasyarakatan.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terkait temuan tersebut dapat berjalan.
Pemeriksaan kemudian tidak hanya menyasar pejabat dan pegawai, tetapi juga warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.
Hingga 28 September 2026, tercatat 90 warga binaan dan pegawai telah diperiksa.
Tidak Ada CCTV di Area Klaster
Sorotan lain muncul terkait sistem pengawasan di kawasan yang disebut sebagai klaster tersebut.
Dalam rapat bersama DPR, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa tidak terdapat CCTV di area tersebut.
Ketiadaan kamera pengawas kemudian menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR karena CCTV dinilai berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk kawasan tersebut.
Namun, soal alasan tidak adanya CCTV dan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
KPK Ikut Memantau
Dikutip dari Antara, perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ikut memantau isu Lapas Cibinong.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK terus memantau persoalan tersebut dan terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengingatkan adanya titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta potensi perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
KPK menyatakan fasilitas atau kemudahan di luar standar yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian tertentu dapat membuka kerawanan transaksi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Namun, sampai perkembangan yang diberitakan pada 28 September 2026, KPK menyatakan masih dalam tahap pemantauan dan koordinasi, bukan menyatakan telah menemukan tindak pidana korupsi di Lapas Cibinong.
DPR Soroti Tata Kelola dan Pengawasan
Temuan tersebut juga dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif pada 28 September 2026.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan siap memberikan informasi hasil pengawasan kepada DPR RI dan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kemenimipas masih mendalami status dan pemanfaatan sejumlah bangunan, fasilitas yang ditemukan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.
KPK juga menyatakan akan memantau perkembangan dan terbuka melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
Dengan demikian, temuan “klaster mewah” di Lapas Cibinong belum berhenti pada persoalan fasilitas fisik.
Pemeriksaan kini mencakup status bangunan, pemanfaatan fasilitas, sistem pengawasan, kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan, hingga potensi transaksi yang dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
