Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»Inilah Alasan Pernyataan “Londo Ireng” Harus Dilawan
Rilis Pers

Inilah Alasan Pernyataan “Londo Ireng” Harus Dilawan

YLBHIYLBHI28 Juli 2026 / 10:44 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang
Jurnalis Malang, Jawa Timur menggelar demonstrasi memprotes istilah londo ireng (pengkhianat Indonesia) yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto. Demonstrasi serupa juga dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Foto: PFI Malang

Jakarta (iddaily.net) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.

Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan memiliki konsekuensi politik yang dapat memperburuk iklim demokrasi serta meningkatkan risiko intimidasi terhadap kelompok-kelompok kritis.

Dalam pernyataan resminya, YLBHI menilai pelabelan tersebut berpotensi menciptakan stigma bahwa wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil adalah pihak yang tidak loyal kepada bangsa atau bahkan bekerja untuk kepentingan asing.

YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan negara.

“Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian salah satu poin yang ditegaskan YLBHI dalam pernyataannya.

Menurut YLBHI, setiap ucapan Presiden memiliki bobot politik karena disampaikan oleh kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas berbagai institusi negara.

Oleh karena itu, pernyataan yang memberi label negatif kepada kelompok tertentu dinilai berpotensi memengaruhi tindakan aparat, pejabat, maupun pendukung pemerintah terhadap kelompok yang menjadi sasaran kritik.

Berpotensi Memicu Intimidasi

YLBHI mengingatkan bahwa risiko tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Selama ini, wartawan, pembela hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, hingga masyarakat yang memperjuangkan hak atas ruang hidup telah beberapa kali menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.

Dalam pandangan YLBHI, pelabelan dari seorang Presiden dapat memperbesar ancaman terhadap kebebasan sipil karena berpotensi dianggap sebagai legitimasi untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan aktivitas, hingga tindakan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok kritis.

Selain itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut justru membalik hubungan mendasar antara negara dan rakyat.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, operasional, hingga berbagai kebutuhan Presiden, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya yang dibayarkan masyarakat.

Dengan demikian, seluruh warga negara, termasuk wartawan, akademisi, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal, turut berkontribusi dalam membiayai jalannya pemerintahan.

Kritik Dinilai Bagian dari Kedaulatan Rakyat

YLBHI menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat yang diberikan rakyat untuk menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, bukan pemilik keuangan negara maupun pihak yang menentukan siapa yang boleh menyampaikan kritik.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa masyarakat justru memiliki hak untuk mengawasi kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran negara, serta seluruh tindakan pejabat publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.

Apabila pemerintah memiliki dugaan adanya organisasi yang melanggar hukum atau bekerja untuk kepentingan negara asing, YLBHI meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berbasis alat bukti, bukan melalui pernyataan umum di ruang publik.

Demokrasi Membutuhkan Pers dan Masyarakat Sipil yang Kritis

Lebih lanjut, YLBHI menilai demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang aktif melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

Menurut YLBHI, kecenderungan melihat kritik sebagai ancaman terhadap negara merupakan pola komunikasi yang berpotensi mengarah pada praktik kekuasaan yang otoriter, terutama apabila kelompok-kelompok kritis mulai diposisikan sebagai musuh bangsa.

YLBHI mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

Berdasarkan prinsip tersebut, YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Di akhir pernyataannya, YLBHI mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, serta seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi dan tidak tunduk terhadap berbagai bentuk intimidasi.

YLBHI juga menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat yang bersifat sementara, sedangkan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia.

demokrasi Indonesia headline kebebasan pers Londo Ireng prabowo subianto YLBHI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBMKG Ingatkan Gelombang 1,5 Meter di 24 Perairan Jawa Timur
Next Article 9 Musisi Indonesia Pernah Isi Soundtrack Film Luar Negeri
YLBHI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Related Posts

Negara Gagal Lindungi Korban Karhutla, 293 Perusahaan Terseret Sepanjang 2026

27 Oktober 2026 / 11:56 WIB

Kemenhaj: Hindari Transit Malaysia dan Singapura demi Keamanan dan Ekonomi Nasional

27 Oktober 2026 / 06:56 WIB

Perusahaan Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif

26 Oktober 2026 / 11:24 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Hari Sumpah Pemuda 2026: Mengapa Persatuan Pemuda Tetap Penting?

27 Oktober 2026 / 13:00 WIB

Meiska Rilis Ulang Aku Cuma Punya Hati, Intro dan Bridge Kini Berbeda

27 Oktober 2026 / 12:15 WIB

Negara Gagal Lindungi Korban Karhutla, 293 Perusahaan Terseret Sepanjang 2026

27 Oktober 2026 / 11:56 WIB

Jempol untuk Blak-Blakan Dony

27 Oktober 2026 / 08:22 WIB

Kemenhaj: Hindari Transit Malaysia dan Singapura demi Keamanan dan Ekonomi Nasional

27 Oktober 2026 / 06:56 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.