Bandung (iddaily.net) – Peringatan 71 tahun Dasa Sila Bandung, diperingati aktivis 98 dengan refleksi.
Dengan menggali lagi politik bebas aktif yang diwujudkan para Founding Fathers dengan menggagas Konferensi Asia Afrika pada 18-25 April 1955 yang menghasilkan Dasa Sila Bandung.
“Ketika itu gaungnya menguncang blok politik dunia di masa itu dan masih tetap relevan dengan kondisi gepolitik di masa ini,” jelas Suryawijaya juru bicara aktivis 98 jaringan lintas kota.
Lahirnya Dasa Sila Bandung adalah momentum bersejarah Konferensi Asia-Afrika 1955, yang digagas oleh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu di usianya yang telah mencapai 71 tahun, seharusnya bangsa Indonesia mampu mempertegas untuk berada di ambang transformasi strategis yang menuntut konsistensi terhadap prinsip kedaulatan, keadilan, dan kerja sama antarbangsa.
Bahwa Peringatan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni historis, melainkan harus menjadi pijakan konkret dalam merumuskan arah kebijakan nasional di tengah lanskap global yang semakin kompetitif.
“Bahwa pilihan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo – Gibran untuk bergabung dengan Board of Peace (BOP) adalah wujud nyata dari pengkhianatan Dasa Sila Bandung 1955,” kata Suryawijaya.
Bahwa praktik demokrasi liberal prosedural hanya menghasilkan tirani mayoritas yang opresif dan represif. Ini terlihat Skor Indeks penegakan hukum yang hanya di kisaran dan skor indeks presepsi korupsi di angka 34/100.
Berdasarkan laporan World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025, indeks penegakan hukum Indonesia sangat rendah dengan skor 0,52 dan menurun dibanding tahun sebelumnya.
Dasa Sila Bandung
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas
yang termuat di dalam Piagam PBB
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua
bangsa, besar maupun kecil
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan Idalam soalan-soalan
dalam negeri negara lain
5. Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara
sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan
tidak melakukannya terhadap negara lain
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun
penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun
kemerdekaan politik suatu negara
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai,
seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, ataupun cara damai lainnya,
menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam
PBB
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama
10.Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
