Jakarta (iddaily.net) –Pada Rabu, 13 Mei 2026 Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu.
Laporan ini didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan.
Pasca dilaporkan atas pelanggaran kode etik dalam penggunaan private jet pada pertengahan 2025 lalu, anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali diduga melanggar kode etik lewat penggunaan helikopter yang dilakukan pada 25 Januari 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas pengadu individu Hadar Nafis Gumay (Pegiat Pemilu), Agus Sarwono (Peneliti Transparency International Indonesia), dan Zakki Amali (Peneliti Trend Asia), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Kuasa Hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu.
Perjalan ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Adapun yang menjadi pihak teradu adalah sebagai berikut:
1. Teradu I: Anggota KPU RI – Parsadaan Harahap;
2. Teradu II: Anggota KPU Jawa Barat – Abdullah Syapi’i;
3. Teradu III: Sekretaris Jenderal KPU RI – Bernard Dermawan Sutrisno;
4. Teradu IV: Sekretaris KPU Jawa Barat – Achmad Syaifudin Rahadian.

Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas.
Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam.
Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya.
Penggunaan helikopter ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara.
Terlebih, tersebut memiliki akses jalan yang memadai, dan tidak sedang mengalami kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan adanya penggunaan moda transportasi udara dengan biaya sangat tinggi.
Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation.
Menurut estimasi biaya sewa per jam helikopter dengan jenis Bell 505 Jet Ranger X ini berkisar US$1.400 setara Rp22,1 juta (kurs USD rata-rata 2024 adalah Rp15.840).
Menurut perhitungan, PK-WSD menempuh perjalanan tanggal 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit.
Sehingga, total estimasi sewa adalah USD3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta.
Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat.
Penggunaan helikopter ini semakin bermasalah karena baik rencana pengadaannya maupun realisasinya tidak dapat diakses oleh publik.
Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran negara yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu.
Hal ini juga semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan pengambilan keputusan belanja negara yang dilakukan oleh para teradu.
Atas dasar tersebut, para pengadu dalam laporannya meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat.
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
