Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Voice»Esai»KontraS Surabaya: Hentikan Intimidasi dan Pembungkaman Kebebasan Sipil
Esai

KontraS Surabaya: Hentikan Intimidasi dan Pembungkaman Kebebasan Sipil

KontraS SurabayaKontraS Surabaya23 Oktober 2026 / 09:35 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

KontraS Surabaya mengecam tindakan berlebihan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, proses demonstrasi terjadi secara damai dan tertib. KontraS Surabaya tidak melihat adanya ancaman kekerasan atau gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh massa aksi peserta demonstrasi.

Akan tetapi, berkebalikan dari itu, tindakan berlebihan dan terkesan arogan justru dipertontonkan pihak personel Kepolisian yang mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan hak warga atas rasa aman.

Dari laporan yang diterima team pemantauan KontraS Surabaya, tercatat ada empat temuan utama, yaitu:

Pertama, sweeping dan penggeledahan paksa. Aparat kepolisian menggeledah barang bawaan, memeriksa telepon seluler, serta memfoto KTP sejulah massa yang hendak menuju titik aksi. Sejumlah anggota pers mahasiswa yang hendak melakukan peliputan juga mengalami penggeledahan. Tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian, disertai tuduhan “Anarko” terhadap peserta aksi.

Kedua, penghalangan peserta aksi. Sejumlah warga dilaporkan dipaksa pulang dan dilarang bergabung dalam demonstrasi. Tindakan ini berpotensi membatasi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ketiga, dugaan kekerasan yang tidak perlu. KontraS Surabaya menerima laporan dari sejumlah peserta demonstrasi mengenai dugaan pemukulan oleh petugas kepolisian sebelum beberapa peserta ditangkap. Dugaan ini harus diperiksa secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Polda Jawa Timur dalam siaran persnya, kepolisian menyatakan telah mengamankan 11 orang sebelum demonstrasi, terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan warga sipil. Polisi menyebut telah menyita tiner, minuman keras, nekel, dan sejumlah telepon seluler. Polda Jatim juga mengklaim menemukan komunikasi yang diduga berisi ajakan membuat kerusuhan melalui pendalaman Direktorat Siber. Kepolisian menyatakan proses hukum akan dilanjutkan apabila bukti yang dipersyaratkan terpenuhi.

Dari 11 orang yang diamankan tersebut, tiga orang telah dibebaskan. Namun, KontraS Surabaya, yang bertindak sebagai penasihat hukum salah satu demonstran yang masih ditahan, justru dilarang menemui orang yang didampinginya. Larangan tersebut tetap diberlakukan meskipun KontraS Surabaya telah menunjukkan surat kuasa dan identitas advokat, tanpa disertai alasan hukum yang sah.

KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Hak atas bantuan hukum bukanlah fasilitas yang dapat diberikan atau ditolak berdasarkan kehendak penyidik, melainkan hak yang wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum serta mengatur pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan. Karena itu, kepolisian wajib menjelaskan dasar hukum apabila membatasi akses penasihat hukum terhadap orang yang sedang berada dalam penguasaannya.

Keempat, KontraS Surabaya mendapatkan laporan bahwa terhadap seluruh orang yang diamankan dilakukan tes urine dan pemeriksaan paksa telepon seluler selama berada dalam penguasaan kepolisian.

KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan dasar hukum, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitasnya. Tes urine bukan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap setiap orang yang diamankan dalam demonstrasi. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kewenangan pemeriksaan urine dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana narkotika. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemeriksaan massal terhadap demonstran tanpa dasar yang relevan dengan dugaan tindak pidana.

Demikian pula, terkait pemeriksaan telepon seluler. Hal ini tidak boleh dilakukan semata-mata karena seseorang mengikuti demonstrasi atau dianggap mencurigakan oleh aparat. Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan, termasuk terhadap informasi dan dokumen elektronik, dalam kerangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan kewenangan tersebut harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, serta hubungan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

KontraS Surabaya menegaskan bahwa tindakan meminta seseorang membuka telepon seluler harus dibedakan dari penggeledahan dan pemeriksaan seluruh isi data pribadinya. Pemaksaan untuk membuka telepon, menelusuri komunikasi pribadi, atau mengakses data tanpa dasar dan prosedur yang sah berpotensi melampaui kewenangan penyidik serta melanggar hak atas privasi dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Apabila tes urine dan pemeriksaan telepon seluler tersebut dilakukan tanpa dasar penyidikan yang sah, tanpa hubungan yang jelas dengan dugaan tindak pidana, atau tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, tindakan itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kepolisian harus menjelaskan dasar hukum, tujuan, dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap seluruh orang yang diamankan.

KontraS Surabaya menilai rangkaian tindakan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk mencari-cari kesalahan dan mengkriminalisasi peserta demonstrasi. Sweeping, pemeriksaan barang pribadi, pemeriksaan telepon seluler, tes urine tanpa dasar yang relevan, serta pencarian dugaan pelanggaran tanpa kecurigaan yang memadai berpotensi menjadi praktik fishing expedition (pemeriksaan yang bersifat masif, tanpa tujuan jelas, atau terlalu luas dalam tahap pra-projusticia untuk mencari-cari kesalahan orang) yang berujung pada kriminalisasi. Aparat tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan masyarakat.

Dalam penegakan hukum, Kepolisian harus menghormati prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan sebagai instrumen pertama untuk merespons aktivitas politik dan penyampaian pendapat. Setiap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada bukti yang sah, pemenuhan unsur pidana, serta proses hukum yang adil. Keberadaan barang tertentu atau komunikasi yang ditafsirkan mencurigakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Tindakan aparat kepolisian dalam perkara ini sangat berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pengamanan demonstrasi tidak boleh menjadi instrumen intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman kritik terhadap pemerintah.

KontraS Surabaya mendesak aparat kepolisian untuk:

1. Berhenti melakukan tindakan intimidatif, menjamin perlindungan peserta aksi, jurnalis, dan masyarakat sipil saat melaksanakan haknya untuk bebas berpendapat;

2. Membebaskan semua peserta demonstrasi dari tahanan kepolisian dan semua tuntutan hukum.

3. Memastikan penindakan dan penghukuman atas setiap personelnya yang diduga melakukan pelanggaran secara transparan dan akuntabel;

4. Berhenti melakukan Fishing expedition, yaitu melakukan pemeriksaan yang bersifat masif, tanpa tujuan jelas, atau terlalu luas untuk mencari-cari kesalahan hukum para peserta aksi yang tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi;

5. Megedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan sebagai instrumen pertama untuk merespons aktivitas politik dan penyampaian pendapat;

KontraS Surabaya mengingatkan bahwa Negara wajib menjamin Kebebasan Sipil tidak dikorbankan atas nama ketertiban dan keamanan.

Padamkan Api Karhutla, Tangkap Pelakunya, atau Turunkan Presiden dan Wakilnya!

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana

KontraS Surabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Santri 2026, Cak Imin Tantang Santri Berantas Kemiskinan dan Kuasai Teknologi
Next Article Gandrung Sewu 2026 Digelar Besok Malam, 1.300 Penari Banyuwangi Bakal Tampil Glow in the Dark
KontraS Surabaya

Related Posts

Negara Bangkrut Saat Pemerintah Kehilangan Kemampuan Melayani Rakyat

20 Oktober 2026 / 14:04 WIB

Kabinet Silo: Ketika Kementerian Sibuk Sendiri, Negara Kehilangan Arah

16 Oktober 2026 / 10:16 WIB

Impeachment Adalah Mekanisme Pengawasan Tertinggi

14 Oktober 2026 / 11:15 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Gandrung Sewu 2026 Digelar Besok Malam, 1.300 Penari Banyuwangi Bakal Tampil Glow in the Dark

23 Oktober 2026 / 10:38 WIB

KontraS Surabaya: Hentikan Intimidasi dan Pembungkaman Kebebasan Sipil

23 Oktober 2026 / 09:35 WIB

Hari Santri 2026, Cak Imin Tantang Santri Berantas Kemiskinan dan Kuasai Teknologi

22 Oktober 2026 / 18:02 WIB

PBNU Gelar Apel Hari Santri 2026 di Tebuireng, Ada Pembacaan Resolusi Jihad-Teater Heroik

22 Oktober 2026 / 17:31 WIB

Hujan Meteor Orionid 21–22 Okt 2026 Bisa Diamati dari Jatim, Ini Waktu Terbaiknya

22 Oktober 2026 / 12:29 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.