Jakarta (iddaily.net) –Public knowledge-based policy atau kebijakan berbasis pengetahuan publik adalah model pengambilan keputusan negara-bangsa yang bertumpu pada produksi, distribusi, verifikasi, dan pemanfaatan pengetahuan kolektif warga secara terbuka, rasional, partisipatif, dan dapat diuji.
Dalam konteks sekarang, pengetahuan kolektif warga bukan hanya data dari pemerintah.
Melainkan juga hasil riset akademik, pengalaman warga, maha data digital, kecerdasan kolektif warga, media independen, hingga evaluasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based).
Berhal demikian, maka penguasa negara-bangsa tak lagi menjadi satu-satunya sumber kebenaran kebijakan.
Pengetahuan sekarang tersebar pada perguruan tinggi / universitas, civil society, komunitas digital, pasar, media mainstream atau online, dan jaringan global.
Sementara legitimasi kebijakan semakin ditentukan oleh kualitas pengetahuan yang menopangnya.
Kebjakan dianggap sah dan berkeabsahan bukan semata karena legal.
Tapi karena transparan, rasional, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, kebijakan publik era sekarang menjadi arena pertarungan pengetahuan.
Negara-bangsa niscaya memuat tarik-menarik antara bukti faktual vs propaganda, data vs populisme, sains vs kepentingan oligarki, kepentingan jangka panjang vs kebutuhan jangka pendek, etc.
Maka, pengetahuan publik sekarang menjadi sumber kekuasaan strategis.
Negara-bangsa yang mampu mengelola pengetahuan publik akan lebih adaptif, inovatif, stabil, dan dipercaya.
Moralitas Publik
Adapun prinsip utama dari kebijakan berbasis pengetahuan publik adalah pengedepanan “moralitas publik”.
Prinsip yang mengandaikan kebijakan negara harus mengurangi derita warga dan dapat dipertanggungjawabkan pada warga.
Prinsip moralitas publik itu dapat direduksi ke dalam beberapa kategori dalam lingkup yang saling menopang satu dengan yang lain.
Pertama, prinsip “inklusivitas epistemik”. Pengakuan terhadap berbagai jenis pengetahuan yang berasal dari dunia akademik, dunia praktisi, dan pengalaman warga.
Kedua, prinsip “transparansi algoritmik dan data”. Menekankan pentingnya kejujuran mengenai data dan sumber data yang digunakan. Hal ini makin menemukan urgensinya pada era AI sekarang.
Ketiga, prinsip “agilitas dan adaptabilitas”. Kelincahan dan fleksibilitas, serta daya adaptasi yang harus tercermin dalam desain kebijakan publik. Pembaruan kebijakan dimungkinkan berdasarkan umpan balik data terbaru.
Keempat, prinsip “independensi teknokrasi”. Kondisi di mana dipatutkan pemisahan antara fakta obyektif dengan kepentingan politik sempit.
Kelima, prinsip “partisipasi warga”. Warga yang akan dikenai kebijakan bukanlah sekadar obyek. Tapi warga adalah produsen pengetahuan yang utama untuk kebijakan.
Keenam, prinsip “akuntabilitas rasional”. Negara-bangsa wajib hukumnya menjelaskan dasar ilmiah, logika, dan tujuan yang hendak digapai dengan kebijakan yang dibuatnya.
Ketujuh, prinsip “inklusivitas pengetahuan”. Dalam hal ini pengetahuan lokal, pengalaman warga, dan pentingnya ilmu sosial harus diakui sebagai bahan baku formula kebijakan.
Kedelapan, prinsip “anti-manipulasi informasi”. Kebijakan tak boleh dibangun di atas disinformasi dan falsifikasi kepentingan warga.
Keberadaan kebijakan berbasis pengetahuan publik ini amat diperlukan sekarang.
Terutama karena faktor kompleksitas krisis dan problematik yang melingkupi negara-bangsa, yang tak mungkin dapat diatasi hanya dengan intuisi politik.
Kompleksitas krisis dan problematik itu mencakup perubahan iklim, disrupsi digital, disparitas ekonomi, polarisasi politik, perang narasi, pandemi penyakit, etc.
Faktor lain adalah arus informasi digital yang mempercepat manipulasi opini, hoaks, politik emosional, populisme anti-sains, etc.
Karena itu, kebijakan berbasis pengetahuan publik menjadi benteng rasionalitas.
Kepercayaan Turun
Faktor berikutnya adalah menurunnya kepercayaan warga kepada penguasa negara-bangsa.
Karena itu, warga era sekarang menuntut bukti konkrit, transparansi, dan partisipasi warga.
Tanpa itu, legitimasi negara akan melemah.
Serta faktor kompetisi geopolitik berbasis pengetahuan.
Di mana negara-bangsa bersaing dalam inovasi, tata kelola data, dan kecerdasan kebijakan.
Dan, pengetahuan menjadi infrastruktur kekuasaan baru.
Tanpa pengetahuan, negara hanya menjadi pemadam kebakaran, tanpa menyelesaikan akar masalah.
Disadari bahwa saat ini begitu banyak terjadi penyimpangan terhadap prinsip utama kebijakan berbasis pengetahuan publk.
Penyimpangan terjadi terutama ketika negara-bangsa didominasi elit oligarki.
Di mana pengetahuan dimanipulasi atau disembunyikan untuk melayani kepentingan elit oligarki ekonomi-politik.
Penyimpangan juga terjadi karena bercokolnya keyakinan populisme anti-intelektual. Di mana akademisi dan orang-orang pintar dicurigai sebagai antek asing atau dicurigai akan makar.
Maka, masukan kritis dari akademi dan orang-orang pintar terhadap formula kebijakan akan diabaikan.
Penguasa akan lebih memilih kebijakan populis jangka pendek yang populer daripada kebijakan berbasis pengetahuan publik yang berjangka panjang.
Atau, bisa juga penyimpangan terjadi karena politik identitas.
Di mana sentimen emosional seringkali mengalahkan validitas saintifik dalam pembuatan kebijakan. Tak jarang pula penyimpangan terjadi karena birokrasi yang lemah secara epistemik.
Sehingga, dalam formulasi kebijakan kerap kali lemah dalam kapasitas riset, tak memiliki mindset inklusi, tak mampu mengelola data kompleks, etc.
Atau, penyimpangan akibat fragmentasi informasi digital. Di mana media sosial menciptakan echo chamber, hiper polarisasi identitas, dan tribal politik.
Akibatnya, konsensus pengetahuan publik melemah. Etc.
Perkuat Kebijakan
Kalau diniatkan hendak mengatasi dan memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan publik, maka mengacu best-practices banyak negara-bangsa, dapat disodorkan beberapa cara paling efektif untuk mengatasi dan memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan publik.
Pertama, “membangun negara epistemik”. Dalam hal ini negara-bangsa harus memperkuat lembaga kajian, basis data, analisis kebijakan, dan scientific advisory system.
Kedua, “melembagakan evidence-based policy”. Di mana setiap kebijakan wajib memiliki kajian dampak, audit berbasis data, evaluasi terbuka, indikator terukur.
Ketiga, “demokratisasi pengetahuan”. Dalam hal ini negara perlu membuka data publik, memperkuat literasi digital, dan melibatkan warga dalam co-creation policy.
Keempat, “memperkuat independensi akademik dan media”. Jika tiada kebebasan pengetahuan, maka kritik akan menghilang, data pasti dimanipulasi, kebijakan menjadi propaganda.
Kelima, “integrasi AI dan human judgment”. Dimaklumi bersama, bahwa AI dapat membantu memetakan masalah, memprediksi risiko, mengolah data besar. Namun tetap saja keputusan normatif memerlukan etika dan deliberasi manusia.
Keenam, “penguatan ilmu sosial dan humaniora”. Karena masalah warga tak cukup untuk bisa diselesaikan secara teknokratis. Pembuat kebijakan harus memahami budaya, identitas politik, peradaban politik, polarisasi ideologi, psikologi sosial, kelas, ideosinkratik, hegemoni, dinamika kekuasaan, etc.
Sudah barang tentu setiap upaya mengatasi dan memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan publik itu akan menghadapi hambatan menggebu.
Hambatan utama akan datang dari “elit oligarki ekonomi-politik” yang terbiasa diuntungkan oleh penyimpangan prinsip kebijakan.
Setidaknya ada kebutuhan korupsi strategis, yang hanya bisa berlanjut jika kebijakan tak diubah. Hambatan lain adalah berupa “rendahnya literasi warga”.
Sehingga warga mudah dipengaruhi oleh disinformasi, propaganda digital, dan pragmatisme sempit. Hambatan yang berbeda lagi adalah karena “infrastruktur pengetahuan yang lemah”.
Banyak negara-bangsa kurang dalam investasi kajian, buruk dalam tata kelola data, tidak adaptif terhadap kebaruan teknologi informasi, minim kolaborasi universitas dengan negara, etc.
Ada juga hambatan konvesional, yaitu “polarisasi politik” yang tajam. Ketika warga terbelah tajam akibat polarisasi politik, maka fakta menjadi sulit diterima bersama.
Juga ada hambatan klasik, yaitu masih kuatnya “silo”. Di mana ego sektoral antar lembaga pemerintah sendiri yang enggan berbagi data dan enggan berkoordinasi satu dengan yang lain.
Hambatan yang lebih kekinian adalah “ketergantungan terhadap platform digital global”.
Karena algoritma media sosial lebih sering dipakai untuk mendorong sensasi, emosi kemarahan, dan viralitas ketimbang dipakai untuk peningkatan kualitas dan berbagi pengetahuan.
Keseluruhan fenomena dan dinamik kebijakan bebasis pengetahuan publik itu, jika dibingkai dengan perspektif strukturalis moderen, setidaknya dapat dikonstatasikan beberapa hal.
Pertama, kekuasaan moderen bekerja melalui pengendalian pengetahuan. Kebijakan yang efektif membutuhkan ekosistem pengetahuan yang sehat.
Dan, legitimasi negara-bangsa ditentukan oleh kapasitas epistemiknya.
Kedua, kekuasaan era sekarang bergerak melalui jaringan informasi digital.
Negara tidak mungkin lagi memonopoli arus informasi. Kebijakan warga dipengaruhi oleh arsitektur komunikasi dan informasi digital.
Ketiga, ekonomi moderen sekarang bertumpu pada produksi pengetahuan. Data dan informasi menjadi modal utama. Dalam kerangka ini, konflk politik adalah ajang perebutan kendali atas pengetahuan.
Keempat, adalah kenyataan bahwa infrastruktur digital lebih banyak dikuasai korporasi privat. Untuk keseimbangan, maka ditekankan pentingnya membangun infrastruktur publik digital.
Agar data tidak dimonopoli oleh korporasi privat.
Kelima, struktur sosial dan kelembagaan menentukan kemampuan negara-bangsa memproses pengetahuan saat krisis.
Keenam, struktur pemerintahan harus bisa belajar dari kesalahan sendiri secara sistematis melalui mekanisme umpan balik yang terlembaga.
Benang merah dari enam konstatasi di atas menegaskan, bahwa krisis negara-bangsa sekarang sebagian besar adalah krisis tata kelola pengetahuan.
Negara-bangsa yang gagal mengelola pengetahuan publik akan kehilangan legitimasi dan kapasitas adaptasi.
Oleh karenanya, pertarungan politik sekarang direduksi sebagai pertarungan mengendalikan realitas sosial melalui pengetahuan dan informasi.
Akhirnya, kebijakan berbasis pengetahuan publik tidak akan tegak hanya dengan smart person saja. Melainkan butuh “redesain struktur kekuasaan dan infrastruktur data” yang demokratis.
Sampai disini, rekomendasi kebijakan berbasis pengetahuan publik yang minimalis dapat dhaturkan untuk kebaikan negara-bangsa sepatutnya dimulai dengan mencakup beberapa hal berikut.
Pertama, perlunya formula “mandat audit saintifik” yang mensyaratkan bagi setiap kebijakan warga (publik) wajib melewati uji publik yang difasilitasi oleh dewan pakar yang kredibel dan independen, yang hasilkan diumumkan terbuka ke publik sebelum diserahkan ke lembaga pengesah.
Kedua, perlunya “open science framework”. Mewajibkan semua kajian yang dibiayai negara harus disajikan secara terbuka kepada warga lewat beragam media, dan mudah diakses.
Ketiga, mewajibkan “evidence-based policy”. Setiap kebijakan besar wajib memiliki policy impact assessment, naskah akademik terbuka, simulasi resiko, evaluasi berbasis data mutakhir, indikator keberhasilan yang terukur. Hal ini penting untuk mencegah kebijakan impulsif, populisme fiskal, dan mencegah regulasi berbasis kepentingan sempit.
Keempat, membangun “national public knowledge system”. Negara-bangsa perlu membangun sistem pengetahuan nasional yang mengintegrasikan antara pemerintah, kampus, lembaga kajian, media, korporasi. Untuk mempercepat produksi pengetahuan publik, mengurangi fragmentasi data, memperkuat keputusan negara. Komponen utamanya meliputi pusat data nasional, platform open government, dan dashboard kebijakan warga real-time.
Kelima, “open data dan transparansi algoritma”. Dalam hal ini negara perlu membuka data non-rahasia secara luas, membuat kebijakan yang dapat dilacak publik, mengaudit penggunaan AI pemerintah. Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah manipulasi statistik, mengurangi distrust warga. Etc.
Risiko terburuk jika gagal memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan publik, maka negara-bangsa akan tenggelam dalam post-truth politics. Serta, kemerosotan negara-bangsa dalam kompetisi global. Nah.
