Mojokerto (iddaily.net) – Tim Investigasi Jaga Sungai Nusantara dari Perkumpulan Telapak Indonesia mengungkap dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri yang diduga berasal dari PT MSE ke Kali Porong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dugaan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang diperkuat dengan pengujian laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil dari saluran pembuangan perusahaan menuju sungai.
Perkumpulan Telapak Indonesia menyatakan hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan dugaan pencemaran tersebut bukan merupakan persoalan baru.
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya telah melakukan pemantauan dan investigasi terhadap aktivitas perusahaan sejak 2015 serta pernah melaporkan temuannya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Meski demikian, Prigi menilai hingga saat ini belum terlihat perubahan yang signifikan dalam pengelolaan limbah perusahaan.
Ia menyebut sebagian besar industri kertas di Jawa Timur telah melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan limbah, namun PT PT MSE dinilai belum menunjukkan perkembangan yang serupa berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Telapak.
“Kasus ini bukan persoalan baru. Kami sudah melakukan investigasi sejak 2015 dan pernah melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun hingga sekarang belum terlihat perubahan berarti dalam pengelolaan limbah PT PT MSE,” ujar Prigi.
Prigi menegaskan pihaknya akan kembali melaporkan hasil investigasi terbaru kepada Menteri Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut.
Menurutnya, sungai harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan masyarakat dan tidak boleh terus menjadi tempat pembuangan limbah industri.
Hasil Uji Laboratorium
Temuan lapangan Telapak diperkuat dengan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil dari outlet PT PT MSE menuju Kali Porong.
Berdasarkan Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, sejumlah parameter kualitas air limbah tercatat melebihi baku mutu yang ditetapkan.
Hasil pengujian menunjukkan kadar Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 1.714 mg/L, atau sekitar 6,9 kali di atas ambang batas baku mutu sebesar 250 mg/L.
Selain itu, nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat mencapai 615 mg/L, sedangkan Total Suspended Solid (TSS) mencapai 482 mg/L, sekitar 2,4 kali lebih tinggi dibanding baku mutu 200 mg/L.
Parameter-parameter tersebut merupakan indikator penting dalam menilai kualitas air limbah.
Semakin tinggi nilai COD, BOD, dan TSS, semakin besar potensi pencemaran yang dapat memengaruhi kualitas air sungai serta ekosistem di sekitarnya.
Lakukan Penegakan Hukum
Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai hasil laboratorium tersebut menjadi dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah harus segera ditindaklanjuti guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter COD, BOD, dan TSS limbah PT PT MSE masih melampaui baku mutu. Temuan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” kata Rulli.
Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan perlu dilakukan secara konsisten agar setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rulli, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan berpotensi memperparah kerusakan sungai serta mengancam keberlanjutan sumber daya air.
Perkuat Pengawasan
Perkumpulan Telapak Indonesia juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan limbah industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, termasuk Kali Porong.
Pengawasan yang lebih efektif dinilai penting untuk menjaga kualitas air sungai sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Temuan investigasi ini juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap baku mutu air limbah merupakan kewajiban setiap pelaku usaha.
Penegakan regulasi lingkungan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah pencemaran sungai dan menjaga keberlanjutan ekosistem perairan di Indonesia.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari PT MSE maupun Kementerian Lingkungan Hidup terkait temuan tersebut.