Jakarta (iddaily.net) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.
Namun, putusan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.
Lantas, apa sebenarnya makna hukum dari putusan tersebut? Apakah berpengaruh terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden? Bagaimana jika persoalan serupa kembali muncul menjelang Pemilu 2029?
Pertanyaan tersebut dijelaskan Moh. Bagus MH, Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS), kepada iddaily.net.
MK Tidak Menyatakan Gibran Tak Miliki ijazah
Bagus mengatakan, untuk memahami putusan tersebut, terdapat dua istilah penting yang harus diperhatikan, yakni ratio decidendi dan obiter dictum.
Menurutnya, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah yang meyakinkan harus dibaca secara hati-hati.
“Apakah dalam persidangan dan dihadirkan itu tidak ada bukti ijazah yang meyakinkan atau memang benar bahwa Gibran tidak memiliki ijazah? Nah, ini adalah dua hal yang berbeda yang harus dipahami terlebih dahulu,” kata Bagus.
Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat jika putusan MK kemudian langsung disimpulkan sebagai pernyataan bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah.
Sebab, perkara yang diajukan ke MK tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengapa Permohonan Tak Dapat Diterima?
Bagus menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan bukan setiap orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap hasil pemilu.
“Dalam perkara PHPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, entah itu Undang-Undang Pemilu atau PKPU yang mengatur terkait dengan itu, bahwa yang berwenang atau yang memiliki hak untuk mengajukan sebagai pemohon itu adalah pasangan calon,” jelasnya.
Jika mengacu pada Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Gibran sebagai calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 2, menurut Bagus, pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dalam rezim PHPU adalah pasangan calon lainnya.
“Kalau kita melihat subjek hukum para pemohon kemarin dalam perkara PHPU 1 2026 itu tidak ada satupun dari masing-masing pasangan calon,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima secara normatif dapat dipahami karena persoalan legal standing.
Ada Persoalan Kedaluwarsa
Selain legal standing, Bagus juga menyoroti persoalan waktu pengajuan perkara.
Menurutnya, perkara PHPU memiliki batas waktu pengajuan yang ketat.
“Di undang-undang, di ketentuan terkait dengan PHPU, batas waktu permohonan pengujian sengketa pemilu atau PHPU itu adalah tiga hari,” katanya.
Sementara perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan Pemilu 2024 dan diajukan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Padahal hari ini kita sudah lebih dari dua tahun sejak ditetapkan oleh KPU pemenang paslon nomor urut dua sekaligus sejak dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga dalam hal ini adalah perkara kadaluarsa,” jelas Bagus.
Ia juga menyinggung prinsip ne bis in idem atau prinsip bahwa suatu perkara tidak seharusnya diperiksa dan diputus kembali dalam kondisi tertentu apabila telah pernah diputus.
Menurutnya, persoalan mengenai Pilpres 2024 sebelumnya juga pernah dibawa ke MK melalui PHPU, meskipun argumentasi hukum yang digunakan para pemohon berbeda.
Apakah Putusan MK Berdampak pada Jabatan Gibran?
Bagus menegaskan, jika pertanyaannya adalah konsekuensi hukum langsung terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, jawabannya tidak ada.
Hal tersebut karena harus dibedakan antara rezim pencalonan dan PHPU dengan kondisi setelah pasangan calon terpilih dilantik.
“Dalam doktrin hukum tata negara, kita harus bisa membedakan mana rezim masing-masing penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Menurut Bagus, setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, status Gibran bukan lagi calon wakil presiden.
“Secara konstitusional, Pak Gibran hari ini sudah memiliki jabatan sebagai wakil presiden. Oleh karena itu dilantiknya pada tanggal 20 Oktober 2024, status Pak Gibran bukan lagi menjadi calon wakil presiden, tetapi sudah resmi sebagai wakil presiden,” jelasnya.
Dengan posisi tersebut, jabatan Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional.
“Artinya adalah jabatannya adalah konstitusional,” imbuhnya.
Bagus bahkan menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima justru memperkuat posisi Gibran dari sisi hukum.
“Kalau saya mau tafsirkan secara terbaik, putusan MK ini adalah tidak dapat diterima. Oleh karena itu apakah putusan ini menguatkan status Gibran? Justru malah menguatkan,” ujarnya.
Setelah Gibran dilantik, apakah masih bisa digugat lewat PHPU?
Menurut Bagus, setelah pelantikan, persoalan tersebut tidak lagi dapat ditempatkan dalam mekanisme PHPU seperti ketika seseorang masih berstatus sebagai calon.
“Jadi sekali lagi bahwa sengketa MK itu hanya terkait dengan PHPU,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila muncul persoalan serius mengenai pemenuhan syarat Presiden atau Wakil Presiden setelah pelantikan, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri.
Jalur tersebut adalah impeachment atau pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan?
Bagus menjelaskan, proses pemakzulan tidak dilakukan secara langsung oleh MK.
Tahap awal berada di DPR.
“DPR normalnya adalah mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden itu sudah tidak memenuhi ketentuan syarat di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Setelah itu, MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.
“MK tidak hanya memiliki empat kewenangan, tapi MK juga memiliki satu kewajiban. Apa itu? Memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR atas usulan impeachment atau pemakzulan presiden dan atau wakil presiden,” katanya.
MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kemudian berlanjut kepada DPR dan MPR sesuai mekanisme konstitusional.
MPR selanjutnya menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Apakah Putusan MK Berpengaruh Terhadap Pemilu 2029?
Lalu bagaimana jika Gibran kembali maju dalam Pemilu 2029?
Bagus menilai putusan MK tersebut tidak otomatis mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan pada pemilu berikutnya.
“Secara hukum tidak otomatis mendiskualifikasi,” tegasnya.
Alasannya, putusan MK dalam perkara tersebut merupakan putusan tidak dapat diterima, bukan putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara sampai menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.
“Putusan MK itu ada beberapa. Satu, putusan itu mengabulkan, yang kedua putusan itu menolak, yang ketiga adalah putusan tidak dapat diterima,” jelas Bagus.
Menurutnya, ketika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pemeriksaan tidak berujung pada putusan pokok perkara yang dapat digunakan sebagai dasar otomatis untuk mendiskualifikasi seseorang pada pemilu berikutnya.
“Putusan MK atau putusan tidak dapat diterima itu tidak bisa dijadikan yurisprudensi diskualifikasi karena tidak memeriksa pokok perkara,” ujarnya.
KPU Harus Lebih Cermat Jika Gibran Maju Lagi
Meski tidak otomatis mendiskualifikasi, Bagus menilai polemik ini tetap dapat menjadi persoalan penting apabila Gibran kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029.
Terutama apabila dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan kembali dipersoalkan.
Ia mengingatkan, UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
“Kalau misalnya di tahun 2029 ya, KPU ternyata menerima syarat yang seperti yang lalu, misalnya surat keterangan penyetaraan tanpa ijazah atau diploma dasar, maka nanti konsepsinya KPU bisa digugat,” katanya.
Persoalan tersebut, menurut Bagus, dapat masuk ke ranah pelanggaran administrasi maupun mekanisme hukum lain sesuai jenis pelanggaran dan tahapan pemilu.
Bawaslu juga dapat menjadi salah satu lembaga yang menerima laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
Bagaimana Jika Ditemukan Pemalsuan Dokumen?
Bagus menegaskan, situasinya akan berbeda apabila suatu saat ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen.
“Kalau misalnya ditemukan bahwa seseorang ada yang melakukan pemalsuan dokumen, ini dalam tanda kutip ya, jadi berdasarkan ketentuan Pasal 182 di Undang-Undang Pemilu itu sudah masuk kepada ranah pidana pemilu,” katanya.
Artinya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata mengenai PHPU.
Namun, Bagus juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan prematur bahwa Gibran telah melakukan pemalsuan dokumen.
Sebab, putusan MK yang menjadi pokok pembahasan tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Bukan Berarti MK Menyatakan Gibran Tak Punya Ijazah
Bagus kembali menegaskan bahwa polemik ini perlu dinetralkan dari kesimpulan yang terlalu sederhana.
“Secara prinsip harus kita netralkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan PHPU 2026 itu tidak menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah,” tegasnya.
Menurutnya, MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah yang dipersoalkan, sementara permohonan para pemohon sendiri tidak dapat diterima karena persoalan hukum yang menyertainya.
“Hanya di dalam persidangan itu tidak meyakinkan atau ijazahnya tidak ditemukan. Sehingga secara legal standing dan lain sebagainya dinyatakan tidak diterima,” pungkasnya.
Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, putusan tersebut tidak secara otomatis mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dan juga tidak otomatis menutup peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029.
Persoalan baru akan memiliki konsekuensi hukum berbeda apabila pada masa mendatang terdapat bukti baru yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu dan diproses melalui lembaga serta mekanisme yang memang berwenang.
