Jakarta (iddaily.net) – Masyarakat bisa melintasi Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Tol Prosiwangi) segmen Gending-Kraksaan-Paiton secara gratis selama 14 hari sejak ruas tersebut resmi dibuka pada Rabu, 30 September 2026.
Namun, pengguna jalan perlu mencatat satu tanggal penting. Setelah masa sosialisasi berakhir, tarif resmi akan mulai diberlakukan pada 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.
Ruas Gending-SS Kraksaan-SS Paiton memiliki panjang 23,515 kilometer.
Besaran tarif ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada ruas tersebut.
Tarif Tol Gending-Kraksaan-Paiton
Untuk perjalanan Gending menuju SS Kraksaan, tarif yang diberlakukan yakni:
– Golongan I: Rp16.000
– Golongan II: Rp24.000
– Golongan III: Rp24.000
– Golongan IV: Rp32.000
– Golongan V: Rp32.000
Sementara perjalanan SS Kraksaan menuju SS Paiton dikenakan:
– Golongan I: Rp20.000
– Golongan II: Rp30.500
– Golongan III: Rp30.500
– Golongan IV: Rp40.500
– Golongan V: Rp40.500
Untuk perjalanan penuh Gending menuju SS Paiton, tarifnya:
– Golongan I: Rp36.000
– Golongan II: Rp54.500
– Golongan III: Rp54.500
– Golongan IV: Rp72.500
– Golongan V: Rp72.500.
Tarif tersebut ditentukan berdasarkan golongan kendaraan serta asal dan tujuan perjalanan dengan sistem transaksi tertutup.
Kapan Mulai Bayar?
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) menyampaikan bahwa masa bebas tarif berlangsung selama 14 hari kalender sejak pengoperasian pada 30 September 2026.
Direktur Utama PT JPB Adi Prasetyanto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum ruas tersebut memasuki tahap operasi resmi dan bertarif.
“Jasa Marga dalam beberapa hari ini sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan operasi secara resmi dan bertarif untuk seksi Gending sampai dengan Paiton,” kata Adi.
Dengan demikian, masyarakat masih dapat memanfaatkan ruas tersebut tanpa tarif hingga 13 Oktober 2026.
Mulai Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, tarif resmi diberlakukan.
Jangan Lupa Isi Saldo E-Toll
Selama masa gratis, pengelola tetap menyiapkan sistem transaksi.
Pengguna jalan karena itu tetap perlu menggunakan kartu uang elektronik ketika memasuki dan keluar dari jalan tol.
Setelah tarif berlaku, transaksi dilakukan secara nontunai menggunakan sistem transaksi tertutup.
Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan titik masuk dan titik keluar kendaraan.
Karena itu, pengguna yang berencana melewati Tol Gending-Kraksaan-Paiton setelah 14 Oktober 2026 perlu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.
Golongan Kendaraan
Golongan I mencakup kendaraan seperti sedan, jip, pick-up, dan bus.
Sementara Golongan II merupakan truk dengan dua gandar, Golongan III truk dengan tiga gandar, Golongan IV truk dengan empat gandar, dan Golongan V kendaraan dengan lima gandar atau lebih.
Ruas Gending-Kraksaan-Paiton merupakan bagian dari koridor Tol Prosiwangi yang secara bertahap dikembangkan untuk menghubungkan Probolinggo hingga Banyuwangi.
