Jakarta (ididaily.net) – Uang kertas Rp 100 ribu bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Menteri Keuangan mendadak ramai diperbincangkan hingga mulai dilirik kolektor atau masyarakat atau numismatik (Penghobi yang mempelajari dan mengumpulkan benda-benda terkait mata uang).
Yang ramai dicari adalah uang Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026, yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Uang tersebut mulai ditemukan beredar pada September 2026 dan perhatian terhadap pecahan ini semakin besar setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dilansir dari media setkab, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya.
Serah terima jabatan kemudian dilakukan di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026.
Kenapa Uang Bertanda Tangan Purbaya Dicari?
Daya tariknya bukan karena uang tersebut tiba-tiba berubah menjadi uang dengan nilai nominal berbeda.
Nilai nominalnya tetap Rp 100.000 dan uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
Yang menarik bagi penggemar numismatik adalah kombinasi TE 2022, Tahun Cetak 2026, serta tanda tangan pejabat yang kini sudah berganti.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa pecahan Rp 100.000 TE 2022 memang mencantumkan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian, keberadaan tanda tangan Purbaya pada uang tersebut bukan tanda tangan pribadi yang dibubuhkan kepada uang setelah beredar.
Tanda tangan itu merupakan bagian dari desain resmi uang Rupiah.
Masa Jabatan Purbaya Hanya Sekitar Satu Tahun
Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Kementerian Keuangan selama sekitar satu tahun sebelum digantikan Suahasil Nazara.
Dilansir dari Antara dalam acara serah terima jabatan, Purbaya menyampaikan:
“Terima kasih semua atas kerja sama selama satu tahun terakhir ini.”
Sementara Suahasil menyampaikan penghargaan atas pengabdian Purbaya selama memimpin Kementerian Keuangan.
Masa jabatan yang relatif singkat inilah yang membuat pecahan dengan tanda tangan Purbaya menarik perhatian penggemar uang kuno dan numismatik.
Warganet Ramai-ramai Cek Dompet
Fenomena uang kertas Rp 100 ribu bertanda tangan Purbaya juga ramai dibicarakan di media sosial.
Akun Threads @christopherkeju mengajak masyarakat memeriksa uang yang mereka miliki.
“Cek dompet kalian, barangkali lagi megang uang Rupiah tanda tangannya Purbaya. Bisa jadi bakal jadi barang kolektor tuh, tahun ini udah ganti lagi tanda tangannya.”
Akun @finnasm juga mengaku senang setelah menemukan pecahan Rp 100.000 dengan tanda tangan Purbaya.
“Yeayy punya 1 uang lembar 100rb yang ada ttd Pak Purbaya. Kemarin nyari-nyari aku.”
Sementara akun @h0anggday mempertanyakan apakah uang tersebut benar-benar akan menjadi incaran kolektor.
“Guys, emang iya uang 100.000 tanda tangan Pak Purbaya bakal jadi uang yang dicari collector?”
Ada pula warganet yang mengaku langsung memeriksa uang yang tersimpan di dompet setelah informasi tersebut ramai.
Ada yang menyebut unik, tapi belum tentu mahal dan perlu dibedakan antara menarik bagi kolektor dan pasti memiliki harga jual tinggi.
Sejumlah pemberitaan mengenai fenomena ini juga mengingatkan bahwa uang bertanda tangan Purbaya-Perry belum otomatis menjadi uang langka atau bernilai jutaan rupiah.
Dilansir dari RRI, nilai koleksi biasanya dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
– Kelangkaan
– Kondisi fisik uang
– Nomor seri
– Variasi cetakan
– Jumlah uang yang beredar
– Tingkat permintaan kolektor
Karena itu, menemukan uang Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai menemukan uang yang pasti bernilai jauh di atas nominal.
Bagaimana dengan Tanda Tangan di Uang Rupiah?
Bank Indonesia memang menetapkan bahwa uang Rupiah kertas memiliki tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dilansir dari Bank Indonesia, pecahan Rp 100.000 TE 2022, BI mencatat pecahan tersebut diterbitkan pada 17 Agustus 2022 dan menggunakan tanda tangan Gubernur BI serta Menteri Keuangan sebagai salah satu unsur pada uang.
Jadi, ketika terjadi pergantian pejabat, uang yang sudah dicetak dengan tanda tangan pejabat sebelumnya tidak otomatis menjadi tidak berlaku.
Artinya, uang Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
