Jakarta (iddaily.net) – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
SKB tersebut ditandatangani pada 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini, dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Menko PMK Pratikno mengatakan pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027.
“Jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” ujar Pratikno dalam keterangan resmi Kemenko PMK.
Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama mempertimbangkan berbagai hal, termasuk pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat saat mudik Lebaran.
Sementara Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diperlukan agar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat menyiapkan agenda tahun 2027.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” kata Rini.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB Tiga Menteri:
Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi
2. Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5. Rabu, 10 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah
6. Kamis, 11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah
7. Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus
11. Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah
12. Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
13. Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila
14. Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan
17. Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
18. Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:
Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. Selasa, 9 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
3. Jumat, 12 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
4. Senin, 15 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
5. Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
6. Selasa, 18 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah
7. Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
8. Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Ada Dua Kali Libur Isra Mikraj pada 2027
Salah satu hal menarik dalam kalender 2027 adalah adanya dua hari libur nasional untuk Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Isra Mikraj 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 5 Januari 2027, sedangkan Isra Mikraj 1449 Hijriah jatuh pada Minggu, 26 Desember 2027.
Hal tersebut berkaitan dengan perbedaan sistem kalender Hijriah yang menggunakan peredaran bulan dan kalender Masehi yang menggunakan peredaran matahari.
Tahun Hijriah juga lebih pendek sekitar 10–12 hari dibandingkan tahun Masehi sehingga tanggal peringatan dalam kalender Masehi terus bergeser.
Catatan untuk Pekerja Swasta dan ASN
Pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Sementara untuk pekerja atau karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.
Menko PMK Pratikno menyebut cuti bersama bagi sektor swasta bersifat fakultatif.
Untuk itu masyarakat sudah dapat menggunakan kalender 26 hari libur nasional dan cuti bersama tersebut sebagai acuan awal untuk menyusun rencana kerja, perjalanan, mudik, maupun kegiatan keluarga pada 2027.
