Jakarta (iddaily.net) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang sebelumnya ditangkap dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026 ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).
YLBHI menilai keterlibatan anak dalam demonstrasi tidak semestinya dijadikan alasan untuk memasukkan mereka ke dalam program yang melibatkan institusi pertahanan dan fasilitas militer.
Menurut YLBHI, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif perlindungan hak anak, bukan semata-mata sebagai masalah kedisiplinan atau pembentukan karakter.
YLBHI juga menyoroti dugaan adanya anak yang ditangkap sebelum mengikuti demonstrasi dan kemudian didorong mengikuti program bela negara.
Lembaga bantuan hukum itu menilai kondisi tersebut berpotensi membentuk stigma bahwa demonstrasi merupakan aktivitas yang bertentangan dengan nasionalisme.
Dalam pernyataannya, YLBHI mengingatkan bahwa anak tetap memiliki hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan khusus ketika berhadapan dengan proses hukum.
YLBHI meminta pemerintah menjelaskan status hukum anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi 27 Agustus.
Jika mereka diduga melakukan tindak pidana, penanganannya harus mengikuti ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan orang tua atau wali dan mekanisme diversi sesuai persyaratan hukum.
Selain itu, YLBHI mempertanyakan dasar penggunaan data anak yang diduga berpindah dari kepolisian kepada institusi pendidikan, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Pemerintah diminta membuka informasi mengenai jenis data yang digunakan, dasar hukum pengumpulan, pihak yang memiliki akses, tujuan penggunaan hingga masa penyimpanannya.
YLBHI juga menilai persetujuan orang tua tidak otomatis menjadi dasar pembenaran program.
Menurut mereka, persetujuan harus diberikan secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, sementara pendapat anak juga perlu dipertimbangkan sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Atas persoalan tersebut, YLBHI mendesak Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah menghentikan penggunaan program bela negara sebagai bentuk penanganan terhadap anak yang terlibat atau diduga terlibat demonstrasi.
YLBHI juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM melakukan pemeriksaan independen, serta Ombudsman RI menelusuri kemungkinan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
YLBHI bersama 18 kantor LBH di berbagai daerah menyatakan membuka pengaduan bagi anak dan keluarga yang mengalami penangkapan, pemeriksaan, pendataan, intimidasi atau tekanan terkait demonstrasi 27 Agustus.
YLBHI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi anak sekaligus menjamin hak mereka untuk menyampaikan pendapat.
Lembaga tersebut menilai demonstrasi tidak semestinya diperlakukan sebagai kenakalan atau ancaman keamanan.
