Jakarta (iddaily.net) — Proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026 oleh Komisi Yudisial (KY) mendapat sorotan tajam dari sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.
Sebanyak 29 tokoh menyatakan kekecewaan terhadap proses seleksi yang dinilai menyisakan persoalan serius, mulai dari dugaan konflik kepentingan, minimnya transparansi, hingga terbatasnya ruang partisipasi publik.
Mereka menilai proses seleksi untuk mengisi 11 posisi hakim agung atau sekitar 19 persen dari keseluruhan komposisi hakim agung tersebut belum memberikan jaminan bahwa calon yang terpilih benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas yang dibutuhkan.
Ke-29 tokoh itu adalah,
Andri G. Wibisana, Arief Surowidjojo, Bivitri Susanti, Dadang Trisasongko, Danang Widoyoko, Erry Riyana Hardjapamekas, Fachrizal Afandi, Herlambang P. Wiratraman, Heru Prasetyo, I Dewa Gede Palguna, Irwansyah, Iwan Satriawan, M. Busyro Muqoddas, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Mas Achmad Santosa, Muchamad Ali Safa’at, Ni’matul Huda, Ningrum N. Sirait, Nurul Barizah, Rifqi S. Assegaf, Sulistyowati Irianto, Suparman Marzuki, Susi Dwi Harijanti, Todung Mulya Lubis, Topo Santoso, Wiwiek Awiati, Yuliandri, dan Zainal Arifin Mochtar.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan pada 2 September 2026, para tokoh tersebut juga mempertanyakan sejumlah calon yang dinyatakan lolos.
Menurut mereka, terdapat calon yang memiliki persoalan dalam rekam jejak maupun kompetensi, sementara sejumlah kandidat dengan kapasitas dan integritas yang dinilai lebih kuat justru tidak berhasil melanjutkan proses seleksi.
Dugaan Dekat Elite Politik
Para tokoh menyoroti dugaan adanya hubungan dekat sejumlah calon terpilih dengan anggota DPR, elite partai politik, maupun pejabat pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperkuat persepsi bahwa proses seleksi hakim agung tidak sepenuhnya berlangsung independen.
Mereka juga menyinggung beredarnya sejumlah nama calon hakim agung sejak Juni 2026, ketika proses seleksi masih berlangsung. Hal itu dinilai menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai independensi dan kredibilitas proses seleksi.
Tahapan wawancara terakhir disebut baru selesai pada 7 Agustus 2026. Namun, kurang dari empat jam setelah tahapan tersebut berakhir, KY telah menetapkan seluruh nama calon yang dinyatakan lolos.
Selain itu, terdapat perbedaan pandangan di internal KY terkait tiga calon. Persoalannya, alasan di balik perbedaan pendapat tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Seluruh Calon Disetujui Komisi III DPR
Persoalan tersebut berlanjut pada tahap di DPR. Seluruh nama calon yang diajukan KY kemudian mendapatkan persetujuan Komisi III DPR tanpa ada satu pun kandidat yang ditolak.
Kondisi itu semakin menjadi sorotan karena, dalam pandangan 29 tokoh tersebut, proses seleksi yang dinilai bermasalah justru disebut sebagai salah satu proses seleksi CHA terbaik.
Mereka menilai rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya indikasi intervensi politik dalam proses pengisian jabatan hakim agung.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, independensi kekuasaan kehakiman dikhawatirkan semakin melemah.
Terlebih, hakim agung yang terpilih nantinya dapat memengaruhi arah Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya dalam jangka waktu panjang.
Khawatir Independensi MA Tergerus
Menurut para tokoh, masuknya hakim agung yang memiliki persoalan integritas, hubungan politik yang kuat, atau kompetensi yang dinilai tidak memadai dapat memengaruhi wajah MA selama bertahun-tahun.
Mereka juga mengkhawatirkan meningkatnya potensi intervensi terhadap MA dan lembaga peradilan, baik dalam penanganan perkara maupun persoalan nonperkara.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi posisi lembaga peradilan sebagai kekuatan yang seharusnya mampu menjalankan fungsi pengimbang secara independen terhadap pemerintah, DPR, serta kepentingan politik dan ekonomi yang memiliki kekuatan besar.
Kekhawatiran itu semakin besar setelah muncul informasi bahwa DPR telah meminta KY kembali melakukan seleksi hakim agung dalam waktu dekat.
Para tokoh menilai permintaan tersebut tidak semestinya dilakukan sebelum proses seleksi CHA 2026 dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut mereka, dasar penilaian calon belum dibuka secara transparan dan dugaan konflik kepentingan juga belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Empat Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut, 29 tokoh menyampaikan empat tuntutan kepada KY, DPR, dan pemerintah.
Pertama, mereka meminta moratorium seleksi hakim agung sampai seluruh persoalan dalam proses CHA 2026 dievaluasi dan diperbaiki.
Kedua, mereka mendesak pembentukan Dewan Etik KY yang independen dengan melibatkan pihak eksternal yang memiliki kredibilitas dan integritas untuk memeriksa dugaan konflik kepentingan serta kemungkinan pelanggaran etik dalam proses seleksi.
Ketiga, KY diminta membuka informasi proses seleksi kepada publik.
Keterbukaan itu mencakup kriteria dan hasil penilaian, alasan calon dinyatakan lolos atau tidak lolos, proses pengambilan keputusan, perbedaan pendapat atau dissenting opinion, serta mekanisme penanganan konflik kepentingan.
Keempat, DPR dan pemerintah diminta menghentikan segala bentuk intervensi politik terhadap proses pengisian jabatan serta tata kelola kekuasaan kehakiman.
Para penandatangan menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan sebelum proses seleksi hakim agung kembali dilakukan.
Mereka menilai pengulangan proses tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan integritas dan transparansi justru berpotensi memperbesar persoalan yang sama.
