Jakarta (iddaily.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dijamin dalam alokasi wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pada perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah berpendapat bahwa Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut pertimbangan hakim konstitusi, anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk komponen inti pendidikan, meliputi peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi pembelajaran, serta pengembangan pendidikan. Karena itu, penggunaan anggaran wajib 20 persen untuk program di luar komponen tersebut harus diatur secara ketat.
Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran negara.
Menurut Daniel, putusan MK memperjelas bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ia juga menilai DPR dan pemerintah seharusnya sejak awal menjaga agar hak atas pendidikan tidak terganggu oleh kebijakan penganggaran yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi.
LBH Jakarta mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan perubahan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi masuk dalam pos anggaran pendidikan.
MK Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU APBN 2026
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menilai keberadaan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memunculkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
Mahkamah menyebut batang tubuh Pasal 22 ayat (3) tidak mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG.
Karena itu, penambahan norma melalui bagian penjelasan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan hak atas pendidikan.
Selain persoalan normatif, MK turut menyoroti masih banyaknya persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru, kondisi sarana dan prasarana sekolah, hingga pemenuhan hak peserta didik.
Mahkamah menegaskan negara harus memastikan seluruh warga negara memperoleh akses pendidikan yang layak serta memenuhi kewajiban konstitusional dalam pendanaan pendidikan dasar sebelum mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen inti.
Guru Soroti Dampak Kesejahteraan Pendidik
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena implementasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru diwajibkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Menurut Satriwan, selama ini pengalokasian anggaran MBG telah berdampak terhadap kesejahteraan guru, terutama guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang masih menerima penghasilan rendah serta menghadapi ketidakpastian status kerja.
Ia berharap pemerintah tidak menunda perbaikan kebijakan anggaran sehingga kebutuhan dasar sektor pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, dapat segera dipenuhi.
Jalankan Putusan MK!
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, mulai penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Guru honorer asal Karawang yang juga menjadi pemohon perkara, Reza Sudrajat, meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu hingga 2028 untuk melaksanakan putusan tersebut.
Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan seharusnya dapat dilakukan secepat mungkin agar tidak menghambat pemenuhan hak pendidikan maupun peningkatan kesejahteraan guru.
Tiga Tuntutan Pemohon
Menanggapi putusan MK, para pemohon menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI, yakni:
* Menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan bagian dari anggaran pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
* Mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah struktur APBN dengan mengeluarkan anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan tanpa menunda pelaksanaan putusan MK.
* Memastikan pengalokasian anggaran MBG pada pos lain tidak mengurangi pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas pendidikan, serta tetap berpedoman pada prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.
Putusan MK tersebut dipandang menjadi penegasan penting mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menata kembali struktur belanja negara agar sejalan dengan amanat konstitusi dan prioritas pembangunan sektor pendidikan.
