Jakarta (iddaily.net) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.
Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan memiliki konsekuensi politik yang dapat memperburuk iklim demokrasi serta meningkatkan risiko intimidasi terhadap kelompok-kelompok kritis.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI menilai pelabelan tersebut berpotensi menciptakan stigma bahwa wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil adalah pihak yang tidak loyal kepada bangsa atau bahkan bekerja untuk kepentingan asing.
YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan negara.
“Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian salah satu poin yang ditegaskan YLBHI dalam pernyataannya.
Menurut YLBHI, setiap ucapan Presiden memiliki bobot politik karena disampaikan oleh kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas berbagai institusi negara.
Oleh karena itu, pernyataan yang memberi label negatif kepada kelompok tertentu dinilai berpotensi memengaruhi tindakan aparat, pejabat, maupun pendukung pemerintah terhadap kelompok yang menjadi sasaran kritik.
Berpotensi Memicu Intimidasi
YLBHI mengingatkan bahwa risiko tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Selama ini, wartawan, pembela hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, hingga masyarakat yang memperjuangkan hak atas ruang hidup telah beberapa kali menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.
Dalam pandangan YLBHI, pelabelan dari seorang Presiden dapat memperbesar ancaman terhadap kebebasan sipil karena berpotensi dianggap sebagai legitimasi untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan aktivitas, hingga tindakan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok kritis.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut justru membalik hubungan mendasar antara negara dan rakyat.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, operasional, hingga berbagai kebutuhan Presiden, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya yang dibayarkan masyarakat.
Dengan demikian, seluruh warga negara, termasuk wartawan, akademisi, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal, turut berkontribusi dalam membiayai jalannya pemerintahan.
Kritik Dinilai Bagian dari Kedaulatan Rakyat
YLBHI menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat yang diberikan rakyat untuk menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, bukan pemilik keuangan negara maupun pihak yang menentukan siapa yang boleh menyampaikan kritik.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa masyarakat justru memiliki hak untuk mengawasi kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran negara, serta seluruh tindakan pejabat publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.
Apabila pemerintah memiliki dugaan adanya organisasi yang melanggar hukum atau bekerja untuk kepentingan negara asing, YLBHI meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berbasis alat bukti, bukan melalui pernyataan umum di ruang publik.
Demokrasi Membutuhkan Pers dan Masyarakat Sipil yang Kritis
Lebih lanjut, YLBHI menilai demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang aktif melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Menurut YLBHI, kecenderungan melihat kritik sebagai ancaman terhadap negara merupakan pola komunikasi yang berpotensi mengarah pada praktik kekuasaan yang otoriter, terutama apabila kelompok-kelompok kritis mulai diposisikan sebagai musuh bangsa.
YLBHI mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Berdasarkan prinsip tersebut, YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Di akhir pernyataannya, YLBHI mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, serta seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi dan tidak tunduk terhadap berbagai bentuk intimidasi.
YLBHI juga menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat yang bersifat sementara, sedangkan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia.